
Sebagaimana blog kami sebelumnya yang berjudul Cara Mengecek Merek Dagang, Lihat Dimana Sih? sebenarnya sudah terjawab dalam tulisan kami tersebut. Sebagaimana artikel yang pernah ditulis berjudul 6 Tahapan Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI hal pertama yang diperlukan adalah penelusuran merek.
Kenapa tahapannya adalah penulusuran merek dahulu sebelum daftar merek? jawabannya adalah agar merek anda tidak ditolak oleh Dirjen HKI karena merek anda sudah terdaftar lebih dahulu oleh pihak lain. Anda tidak ingin membuang-buang uang untuk pendaftaran merek yang ditolak bukan?
Lalu, bagaimana cara cek merk sudah terdaftar atau belum secara gratis? (tidak kami sarankan) untuk pencarian secara umum sebagai informasi awal dapat anda kunjungi situs DGIP namun alangkah baiknya untuk pencarian yang detail terkait informasi merek yang akan didaftar anda menggunakan jasa konsultan haki atau konsultan merek untuk membantu anda agar anda tidak salah langkah karena merek dagang merupakan aset penting anda bukan?
Oleh karenanya kami konsultan HKI pada OptimasiHKI yang berafiliasi dengan AFJ Counselors At Law siap membantu anda untuk melakukan pengecekan merek secara detail, online dan tentu saja murah. Hubungi kami di 087877539733 ata du email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id dan kami sangat senang membantu anda melindungi kekayaan intelektual anda.
Saya ingin bertanya apakah brand kadung cocok sudah hereafter resmi di HKI?
Ibu dapat melakukan pengecekan merek, silahkan hubungi konsultan hki terdaftar kami di 087877539733. terima kasih
sy mau tanya apakah brother cake&food
sdh ada terdafrar di Hki
harus dilakukan pengecekan dahulu bu secara menyeluruh untuk memastikan apakah merek ibu bisa didaftarkan, ibu dapat menghubungi kami di WA/HP 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com
Sertifikat merk kami hilang dan mau cetak ulang berapa biaya nya ??
Dan brp lama ??
Dear Pak Asep,
Untuk penerbitan salinan sertifikat merek biaya adalah 300rb untuk jangka waktu 6-8 bulan untuk fast response bisa hubungi kami di HP/WA 087877539733.
Terima kasih,
hi, mau nanya untuk register merek baru biaya nya berapa yah?
Hi, Ibu Epna
Untuk pendaftaran merek biaya dikami all in 3,5jt termasuk pengecekan 1x, pendaftaran dan penerbitan sertifikatnya.
Terima kasih
3,5 jt Ini berlaku selama ?
Hallo Pak/Bu Khusnul,
Terima kasih atas komentarnya, dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk fast response sila hubungi kami di HP/WA 087877539733
Salam dan terima kasih
mau nanya untuk kepastian sertifikat kita keluar nya brp lama dari pendaftaran…saya daftarin merek september 2016..
Dear Pak Riko,
Terima kasih atas pertanyaannya. Dulu waktu itu apakah pengurusannya melalui Konsultan HKI? kalau iya bisa mintakan ke Konsultan HKI Bapak. Kalau belum Bapak bisa pastikan dulu ke situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan sudah dapat diurus pensertifikatannya.
Salam,
Mau tanya, untuk merk yg terdaftar tetapi tidak ada produknya selama 3 tahun bahkan hampir 4 tahun berturut-turut itu bagaimana?
Apakah secara otomatis terhapus?
Hallo Siang Pak/Bu,
Tidak otomatis tetapi harus diajukan oleh DJKI melalui permohonan tersendiri.
Salam dan terima kasih,
apa bisa jika kita ingin mengetahui suatu nama merk apakah sudah ada yang sedang proses daftar atau belum
Dear Pak Andri,
Bisa dengan melalui pengecekan menyeluruh melalui Konsultan KI.
Terima kasih
bagaimana cara mengetahui suatu merk sedang proses pendaftaran atau memang belum ada yang mendaftar
Dear Pak Andri,
Terima kasih atas pertanyaannya, sebaiknya untuk mengetahui status merek yang akan didaftarkan dilakukan pengecekan menyeluruh melalui Konsultan KI karena akan diperoleh hasil lengkap tentang merek sampai dimana proses tsb maupun probabilitas penerimaan suatu merek. dan perlu diketahui bukan hanya merek yang sama yang akan ditolak tapi juga merek yang mempunyai “unsur persamaan pada pokoknya” yang menjadikan permohonan suatu merek akan ditolak.
Salam dan terima kasih
Bagaimana cek paten dari merk dagang yang ada di luar negeri apakah punya paten di indonesia?
Dear Ibu Indri,
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengecek apakah merek dagang uar negeri sudah didaftarkan di Indonesia atau belum diperlukan pengecekan menyeluruh oleh Konsultan KI sehingga diperoleh informasi yang detail dan relevan. Dan perlu diingat pendaftaran merek berlaku first to file (siapa yag daftar dahulu dialah yang dilindungi) dengan itikad baik tentunya.
Salam dan terima kasih
Selamat malam, saya ingin bertanya bagaimana cara mengetahui bahwa gagasan merek dagang yang akan saya daftar kan Hak Peten nya ini sudah dimiliki atau terdaftar oleh pengusaha lain. Apa kah ada situs wabsite yang bisa saya access untuk mengetahui nya ? Terimakasih
Dear Pak Aris,
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengetahui apakah merek Bapak sudah terdaftar atau belum perlu dilakukan pengecekan menyeluruh yang mana sebaiknya dilakukan dan dikerjakan konsultan kekayaan intelektual hal ini perlu dilakukan karena untuk mencegah ditolaknya suatu permohonan pendaftaran.
Untuk informasi awal apakah merek yang akan Bapak daftarkan Bapak dapat mengeceknya pada pangkalan data kekayaan intelektual DJKI (https://pdki-indonesia.dgip.go.id) dan perlu kami sampaikan situs ini dapat dijadikan rujukan awal karena kekurangan pengecekan melalui situs pdki tidak update dan tidak menjangkau merek-merek yang punya persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.
Salam dan terima kasih,
Jika saya ingin mendaftar kan merek dagang saya persyaratan apa saja yang harus saya siapkan. Jika posisi KTP dll di daerah misal nya lalu Produksi atau perdagangan saya bergerak di jakarta apa itu bisa. Terimakasih
Dear Pak Aris,
Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa jika didaftarkan atas nama pribadi kami hanya membutuhkan KTP dan nama/logo merek saja. Letak domisili KTP Bapak yang berlainan dengan tempat produksi adalah tidak masalah karena merek itu melekat pada pendaftarnya bukan pada tempat diproduksi barang/jasa yang dilekatkan merek.
Demikian kami sampaikan, salam dan terima kasih,
Maaf mau tanya biaya untuk pengecekan nya aja kena brp ya di konsultan?
Dear Ibu Selvy,
Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa pengecekan melalui kami dikenakan biaya Rp. 200,000.- permerek/perkelasnya dimana pengecekan melalui kami adalah pengecekan secara keseluruhan. Maksud keseluruhannya adalah pengecekan merek bukan hanya merek yang sama tetapi juga merek lain yang punya persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Halmana merek yang punya persamaan pada pokoknya akan menyebabkan suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak.
Salam dan terima kasih,
Apakah mereka BUNDA CAKE sudah
terdaftar apa blm d HAKI? trmksh
Dear Ibu Rodiah,
Terima kasih atas komentarnya, untuk mengetahui diperlukan pengecekan. Untuk informasi awal tetapi mohon tidak dijadikan patokan, ibu dapat melihatnya sebagaimana ada dalam halaman web ini.
Untuk pengecekan menyeluruh harap dilakukan oleh konsultan hki untuk memeriksa secara rinci suatu merek karena dalam web tersebut tidak menjangkau persamaan pada pokoknya suatu merek yang akan menolok merek Ibu.
Salam dan terima kasih,
Untuk pabrik air minum dalam kemasan perlu daftar u.d atau cv?
Dear Pak Muhammad Azis,
Terima kasih atas pertanyannya. Pemohon merek tidak harus U.D atau CV. Pribadi pun dapat mendaftarkan merek cukup dengan KTP dan nama/logo merek.
Salam dan terima kasih
dimana saya bisa cek merek karena saya sudah daftarkan dari tahun 2017
Dear Bapak Fadil,
Terima kasih atas pertanyaannya, untuk mengecek status Bapak dapat dicek melalui website pada halaman ini namun jika Bapak ingin secara mendetail dapat menghubungi konsultan hki kami di HP/WA 087877539733.
Salam dan terima kasih
Untuk pendaftaran merek kemasan air minum gelas apa saja persyaratannya ?
Dear Pak Masri,
Terima kasih atas pertanyaannya. Secara singkat berikut persyaratan pendaftaran merek amdk:
1. Utk pribadi: ktp dan logo/nama merek
2. utk perusahaan: akta susunan direksi terakhir berserta perstujuan menteri hukum & ham, skdp, npwp perusahaan, ktp direktur dan logo/nama merek
Untuk lebih jelasnya bisa hubungi kami di HP/WA 087877539733 (fast response).
Terima kasih
Hasil cek merk 50%, apakah bisa lolos
Dear Pak Haryadi,
Terima kasih atas pertanyaannya, peluang 50% bisa lolos tapi mungkin dengan cost yang lebih mahal dan proses yg lebih panjang seprti kita harus menanggapi usul tolak, mengajukan banding ataupun mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga.
Terima kasih dan salam
apakah mendaftarkan merek di indonesia sudah termasuk global?
Dear Pak Fajar,
Terima kasih atas pertanyaannya. Pendaftaran merek di Indonesia hanya berlaku untuk wilayah Indonesia saja dan jika ingin merek Bapak dilindungi di negara lain Bapak harus mendaftarkan ke negara tsb.
Salam dan terima kasih
permisi saya mau tanya, seumpama ada merk yang sudah terdaftar dengan nama mackintosh, lalu saya ingin mendaftar dengan nama macqintosh / maqintosh apakah boleh ? terima kasih
Dear Pak Rey,
Terima kasih atas pertanyaannya. Perumpamaan Bapak itu masuk kedalam persamaan pada pokoknya suatu merek jika Bapak tetap akan mendaftarkan merek tersebut tentu akan ditolak oleh DJKI.
Terima kasih dan salam
Pak sayaw mau tanya,kenapa proses keluarnya kode billing,sampai sertifikat itu keluarnya pasti lebih dari 2tahun. Apa yang menyebabkan itu sangat lama? Itu terjadi bagi umkm yg dibantu dinas alias gratis tapi bagi yg bayar berjuta juta pun sama. Keluarnya bertahun tahun.kenapa ???
Dear Ibu Lina,
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan berdasarkan UU Merek (UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis) diatur bahwa proses pendaftaran merek berlangsung selama 8 (delapan) bulan, praktiknya bisa 1,5-2 tahun namun intinya adalah perlindungan merek pemohon sudah dilindungi pada tanggal pendaftarannya karena berlaku sistem first to file (siapa daftar duluan dia yang dilindungi) jadi perlindungan bukan pada tanggal diterbitkannya sertifikat.
Lalu menjawab kenapa makan waktu yang lama karena dalam proses pendaftaran merek itu ada 3 tahap (pemeriksaan formalitas, pengumuman dan pemeriksaan substantif). Proses paling lama adalah pada proses substantif dimana merek-merek pemohon diuji dan dibandingkan dengan merek-merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu oleh pemeriksa merek. Jadi dapat dibayangkan waktu yang dibutuhkan setiap pemeriksa merek untuk memeriksa tiap 1 mereknya dari jumlah aplikasi pendaftaran merek yang perharinya bisa ribuan atau puluhan ribu yang masuk ke DJKI. Saya selaku konsultan KI juga berharap pemerintah bisa memecahkan masalah ini atau setidaknya jangka waktu esuai yang diatur UU Merek. Tapi perlu diingat terlepas lamanya sertifikasi perlindungan sudah dimulai pada tanggal penerimaan pendaftarannya dan sejak didaftar merek itu sudah ekslusif menjadi milik pemohon dan orang lain tidak boleh memakai merek tsb
Terima kasih dan salam
berapa rincian biaya jasa dari pengecekan, pendaftaran sampai dengan jadinya sertifikat + biaya pendaftarnya ? untuk informasi aja, saya mengajukan merek atas nama perorangan umum, tapi apakah bisa di klasifikasikan UMKM ?
Dear Pak Khaerul,
Terima kasih atas pertanyaannya, pendaftaran merek all in dikami adalah 3,5jt. Untuk perorangan sayaratnya KTP dan nama/logo merek saja dan untuk dikatakan sebagau UKM harus memiliki surat keterangan terdaftar sebagai UKM dari dinas perdagangan/perindustrian setempat.
Salam dan terima kasih,
Kak untuk hak paten merk buat di suatu barang berapa ya?contoh sofa
Dear Pak Dadan,
Terima kasih atas pertanyaannya, pendaftaran merek dikami all in 35jt/permerek/kelasnya. Sofa masuk dalam kelas 20.
Salam dan terima kasih
Selamat malam admin…mau tanya ..kalau usaha dagang dalam 1 merk menjual kaos, jaket, polo, celana, kemeja itu semua masuk dalam satu kelas atau di kategorikan satu2.
Hallo Pak Oka,
Terima kasih atas emailnya. Benar pak yang bapak sebutkan itu dalam satu kelas yaitu kelas 25.
Salam dan terima kasih
Bpk / Ibu..saya mau tanya untuk daftar merek paten perlu nama dan logonya…berapa biayanya dan ada biaya biaya lainya trimaksih infonya
Dear Pak Ramli,
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mendaftarkan merek bisa keduanya atau salah satunya, baik gambar/nama saja ataupun keduanya gambar dan nama. Pendaftaran merek melalui kami adalah 3,5jt all in permerek/kelas termasuk 1x pengecekan keseluruhan.
Terima kasih dan salam
Mau tanya., status selesai masa pengumuman tu apa y? Trus apkah blm aktif ? Klu blm bgaimna proses selanjut nya?
Dear Pak Rian,
Terima kasih atas pertanyaannya, status selesai masa pengumuman berarti dilanjutkan kepada tahap berikutnya yaitu pemeriksaan substansi. pemeriksaan substansi merupaka proses yang paling lama dalam pendaftaran merek dimana merek bapak akan dibandingkan/diuji dengan merek-merek terdaftar sebelumnya.
salam dan terima kasih
Nama tempat usaha cafe ” SOUTH STATION” apakah sudah terdaftar ya admin mohon info nya
Dear Pak Iman,
Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan diperlukan pengecekan menyeluruh atas nama merek tersebut dan pengecekan merek dikenakan biaya 200rb/merek/kelasnya.
Salam dan terima kasih
Slmt pagi.. Jika kita mengecek sebuah merk di sini https://pdki-indonesia.dgip.go.id dan hasilnya merek tersebut tidak muncul, apakah itu artinya tidak ada yg mendaftarkan atw memiliki merk tersebut. Terimakasih
Dear Ibu Maya,
Terima kasih atas pertanyaannya, jika pengecekan pdki tidak ada hasilnya banyak faktor bisa salah huruf spasi, kelas dan lain perlu diingat untuk website pdki itu tidak update oleh karenanya cukup dijadikan sebagai informasi awal saja. Untuk hasil pengecekan yang lebih konferehensif sebaiknya gunakan jasa konsultan kekayaan intelektual.
Salam dan terima kasih
Mau tanya, saya mau bikin toko online dengan nama (contoh: ABCDE)
Nama tersebut akan saya daftarkan, itu masuknya ke Paten, Merk, atau Hak Cipta ya?
Terus kira-kira proses pendaftarannya butuh waktu berapa lama?
Terima kasih.
Dear Cara Manual,
Terima kasih atas pertanyaannya. Untu nama/logo yang digunakan dalam perdagangan yang membedakan barang dan jasa sejenis itu merupakan Merek dan perlu didaftarkan pendaftaran merek jika ingin dilindungi.
Proses berdasarkan UU Merek adalah 8 bulan, pada praktiknya bisa 1,5-2 tahun namun intinya perlindungan dimulai pada tanggal pendaftarannya karena berlaku sistem first to file siapa daftar duluan dia yang dilindungi.
Salam dan terima kasih