Cara Cek Merk Sudah Terdaftar Atau Belum, Bisakah?

cara cek merk sudah terdaftar atau belum

Sebagaimana blog kami sebelumnya yang berjudul Cara Mengecek Merek Dagang, Lihat Dimana Sih? sebenarnya sudah terjawab dalam tulisan kami tersebut. Sebagaimana artikel yang pernah ditulis berjudul 6 Tahapan Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI hal pertama yang diperlukan adalah penelusuran merek.

Kenapa tahapannya adalah penulusuran merek dahulu sebelum daftar merek? jawabannya adalah agar merek anda tidak ditolak oleh Dirjen HKI karena merek anda sudah terdaftar lebih dahulu oleh pihak lain. Anda tidak ingin membuang-buang uang untuk pendaftaran merek yang ditolak bukan?

Lalu, bagaimana cara cek merk sudah terdaftar atau belum secara gratis? (tidak kami sarankan) untuk pencarian secara umum sebagai informasi awal dapat anda kunjungi situs DGIP namun alangkah baiknya untuk pencarian yang detail terkait informasi merek yang akan didaftar anda menggunakan jasa konsultan haki atau konsultan merek untuk membantu anda agar anda tidak salah langkah karena merek dagang merupakan aset penting anda bukan?

Oleh karenanya kami konsultan HKI pada OptimasiHKI yang berafiliasi dengan AFJ Counselors At Law siap membantu anda untuk melakukan pengecekan merek secara detail, online dan tentu saja murah. Hubungi kami di 087877539733 ata du email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id dan kami sangat senang membantu anda melindungi kekayaan intelektual anda.

 

100 Replies to “Cara Cek Merk Sudah Terdaftar Atau Belum, Bisakah?”

    • Assalamualaikum.bapak mohon penjelasannya.saya kemarin mbuat transaksi membeli merk garam dari seseorang,ada materai perjanjiannya jual beli,ktp dan disaksikan pihak desa.pertanyaan sy apa syarat dan berapa biaya balik nama atas nama saya???

      • Hallo Bapak Zaenal,

        Merek bapak harus dialihkan haknya kepada bapak dan pengalihan tersebut didaftarkan di DJKI agar merek tersebut menjadi sah. Untuk biayanya bapak dapak melihat didaftar biaya jasa kami pada link berikut ini daftar biaya atau fast response ke wa kami di 087877539733

        Salam dan terima kasih

    • Hi, Ibu Epna

      Untuk pendaftaran merek biaya dikami all in 3,5jt termasuk pengecekan 1x, pendaftaran dan penerbitan sertifikatnya.

      Terima kasih

  1. Mau tanya, untuk merk yg terdaftar tetapi tidak ada produknya selama 3 tahun bahkan hampir 4 tahun berturut-turut itu bagaimana?
    Apakah secara otomatis terhapus?

    • Dear Pak Andri,

      Terima kasih atas pertanyaannya, sebaiknya untuk mengetahui status merek yang akan didaftarkan dilakukan pengecekan menyeluruh melalui Konsultan KI karena akan diperoleh hasil lengkap tentang merek sampai dimana proses tsb maupun probabilitas penerimaan suatu merek. dan perlu diketahui bukan hanya merek yang sama yang akan ditolak tapi juga merek yang mempunyai “unsur persamaan pada pokoknya” yang menjadikan permohonan suatu merek akan ditolak.

      Salam dan terima kasih

    • Dear Ibu Indri,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengecek apakah merek dagang uar negeri sudah didaftarkan di Indonesia atau belum diperlukan pengecekan menyeluruh oleh Konsultan KI sehingga diperoleh informasi yang detail dan relevan. Dan perlu diingat pendaftaran merek berlaku first to file (siapa yag daftar dahulu dialah yang dilindungi) dengan itikad baik tentunya.

      Salam dan terima kasih

  2. Selamat malam, saya ingin bertanya bagaimana cara mengetahui bahwa gagasan merek dagang yang akan saya daftar kan Hak Peten nya ini sudah dimiliki atau terdaftar oleh pengusaha lain. Apa kah ada situs wabsite yang bisa saya access untuk mengetahui nya ? Terimakasih

    • Dear Pak Aris,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengetahui apakah merek Bapak sudah terdaftar atau belum perlu dilakukan pengecekan menyeluruh yang mana sebaiknya dilakukan dan dikerjakan konsultan kekayaan intelektual hal ini perlu dilakukan karena untuk mencegah ditolaknya suatu permohonan pendaftaran.

      Untuk informasi awal apakah merek yang akan Bapak daftarkan Bapak dapat mengeceknya pada pangkalan data kekayaan intelektual DJKI (https://pdki-indonesia.dgip.go.id) dan perlu kami sampaikan situs ini dapat dijadikan rujukan awal karena kekurangan pengecekan melalui situs pdki tidak update dan tidak menjangkau merek-merek yang punya persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.

      Salam dan terima kasih,

        • Hallo Bapak Jes,

          Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait hal tersebut bisa dikatakan kena persamaan pada pokoknya, sebaiknya dihindari menggunakan nama merek yang sudah terdaftar sebelumnya namun apabila 1 kata tersebut sudah menjadi kata umum tidak dipermasalahkan untuk pendaftarannya.

          Biaya pendaftaran merek tidak dapat dikembalikan karena hal itu adalah biaya PNBP yang harus dibayarkan kepada negara pada saat pendaftarannya. Oleh karenanya untuk mencegah penolakan terkait persamaan pada pokoknya suatu merek pengecekan merek harus dilakukan dan kami sangat sarankan untuk pengecekan Bapak/Ibu didampingi konsultan HKI terdaftar.

          Terima kasih

  3. Jika saya ingin mendaftar kan merek dagang saya persyaratan apa saja yang harus saya siapkan. Jika posisi KTP dll di daerah misal nya lalu Produksi atau perdagangan saya bergerak di jakarta apa itu bisa. Terimakasih

    • Dear Pak Aris,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa jika didaftarkan atas nama pribadi kami hanya membutuhkan KTP dan nama/logo merek saja. Letak domisili KTP Bapak yang berlainan dengan tempat produksi adalah tidak masalah karena merek itu melekat pada pendaftarnya bukan pada tempat diproduksi barang/jasa yang dilekatkan merek.

      Demikian kami sampaikan, salam dan terima kasih,

    • Dear Ibu Selvy,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa pengecekan melalui kami dikenakan biaya Rp. 200,000.- permerek/perkelasnya dimana pengecekan melalui kami adalah pengecekan secara keseluruhan. Maksud keseluruhannya adalah pengecekan merek bukan hanya merek yang sama tetapi juga merek lain yang punya persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Halmana merek yang punya persamaan pada pokoknya akan menyebabkan suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak.

      Salam dan terima kasih,

    • Dear Ibu Rodiah,

      Terima kasih atas komentarnya, untuk mengetahui diperlukan pengecekan. Untuk informasi awal tetapi mohon tidak dijadikan patokan, ibu dapat melihatnya sebagaimana ada dalam halaman web ini.

      Untuk pengecekan menyeluruh harap dilakukan oleh konsultan hki untuk memeriksa secara rinci suatu merek karena dalam web tersebut tidak menjangkau persamaan pada pokoknya suatu merek yang akan menolok merek Ibu.

      Salam dan terima kasih,

    • Dear Pak Muhammad Azis,

      Terima kasih atas pertanyannya. Pemohon merek tidak harus U.D atau CV. Pribadi pun dapat mendaftarkan merek cukup dengan KTP dan nama/logo merek.

      Salam dan terima kasih

    • Dear Bapak Fadil,

      Terima kasih atas pertanyaannya, untuk mengecek status Bapak dapat dicek melalui website pada halaman ini namun jika Bapak ingin secara mendetail dapat menghubungi konsultan hki kami di HP/WA 087877539733.

      Salam dan terima kasih

    • Dear Pak Masri,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Secara singkat berikut persyaratan pendaftaran merek amdk:
      1. Utk pribadi: ktp dan logo/nama merek
      2. utk perusahaan: akta susunan direksi terakhir berserta perstujuan menteri hukum & ham, skdp, npwp perusahaan, ktp direktur dan logo/nama merek

      Untuk lebih jelasnya bisa hubungi kami di HP/WA 087877539733 (fast response).

      Terima kasih

    • Dear Pak Haryadi,

      Terima kasih atas pertanyaannya, peluang 50% bisa lolos tapi mungkin dengan cost yang lebih mahal dan proses yg lebih panjang seprti kita harus menanggapi usul tolak, mengajukan banding ataupun mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga.

      Terima kasih dan salam

    • Dear Pak Fajar,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Pendaftaran merek di Indonesia hanya berlaku untuk wilayah Indonesia saja dan jika ingin merek Bapak dilindungi di negara lain Bapak harus mendaftarkan ke negara tsb.

      Salam dan terima kasih

  4. permisi saya mau tanya, seumpama ada merk yang sudah terdaftar dengan nama mackintosh, lalu saya ingin mendaftar dengan nama macqintosh / maqintosh apakah boleh ? terima kasih

    • Dear Pak Rey,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Perumpamaan Bapak itu masuk kedalam persamaan pada pokoknya suatu merek jika Bapak tetap akan mendaftarkan merek tersebut tentu akan ditolak oleh DJKI.

      Terima kasih dan salam

  5. Pak sayaw mau tanya,kenapa proses keluarnya kode billing,sampai sertifikat itu keluarnya pasti lebih dari 2tahun. Apa yang menyebabkan itu sangat lama? Itu terjadi bagi umkm yg dibantu dinas alias gratis tapi bagi yg bayar berjuta juta pun sama. Keluarnya bertahun tahun.kenapa ???

    • Dear Ibu Lina,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan berdasarkan UU Merek (UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis) diatur bahwa proses pendaftaran merek berlangsung selama 8 (delapan) bulan, praktiknya bisa 1,5-2 tahun namun intinya adalah perlindungan merek pemohon sudah dilindungi pada tanggal pendaftarannya karena berlaku sistem first to file (siapa daftar duluan dia yang dilindungi) jadi perlindungan bukan pada tanggal diterbitkannya sertifikat.

      Lalu menjawab kenapa makan waktu yang lama karena dalam proses pendaftaran merek itu ada 3 tahap (pemeriksaan formalitas, pengumuman dan pemeriksaan substantif). Proses paling lama adalah pada proses substantif dimana merek-merek pemohon diuji dan dibandingkan dengan merek-merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu oleh pemeriksa merek. Jadi dapat dibayangkan waktu yang dibutuhkan setiap pemeriksa merek untuk memeriksa tiap 1 mereknya dari jumlah aplikasi pendaftaran merek yang perharinya bisa ribuan atau puluhan ribu yang masuk ke DJKI. Saya selaku konsultan KI juga berharap pemerintah bisa memecahkan masalah ini atau setidaknya jangka waktu esuai yang diatur UU Merek. Tapi perlu diingat terlepas lamanya sertifikasi perlindungan sudah dimulai pada tanggal penerimaan pendaftarannya dan sejak didaftar merek itu sudah ekslusif menjadi milik pemohon dan orang lain tidak boleh memakai merek tsb

      Terima kasih dan salam

  6. berapa rincian biaya jasa dari pengecekan, pendaftaran sampai dengan jadinya sertifikat + biaya pendaftarnya ? untuk informasi aja, saya mengajukan merek atas nama perorangan umum, tapi apakah bisa di klasifikasikan UMKM ?

    • Dear Pak Khaerul,

      Terima kasih atas pertanyaannya, pendaftaran merek all in dikami adalah 3,5jt. Untuk perorangan sayaratnya KTP dan nama/logo merek saja dan untuk dikatakan sebagau UKM harus memiliki surat keterangan terdaftar sebagai UKM dari dinas perdagangan/perindustrian setempat.

      Salam dan terima kasih,

    • Dear Pak Dadan,

      Terima kasih atas pertanyaannya, pendaftaran merek dikami all in 35jt/permerek/kelasnya. Sofa masuk dalam kelas 20.

      Salam dan terima kasih

  7. Selamat malam admin…mau tanya ..kalau usaha dagang dalam 1 merk menjual kaos, jaket, polo, celana, kemeja itu semua masuk dalam satu kelas atau di kategorikan satu2.

  8. Bpk / Ibu..saya mau tanya untuk daftar merek paten perlu nama dan logonya…berapa biayanya dan ada biaya biaya lainya trimaksih infonya

    • Dear Pak Ramli,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mendaftarkan merek bisa keduanya atau salah satunya, baik gambar/nama saja ataupun keduanya gambar dan nama. Pendaftaran merek melalui kami adalah 3,5jt all in permerek/kelas termasuk 1x pengecekan keseluruhan.

      Terima kasih dan salam

    • Dear Pak Rian,

      Terima kasih atas pertanyaannya, status selesai masa pengumuman berarti dilanjutkan kepada tahap berikutnya yaitu pemeriksaan substansi. pemeriksaan substansi merupaka proses yang paling lama dalam pendaftaran merek dimana merek bapak akan dibandingkan/diuji dengan merek-merek terdaftar sebelumnya.

      salam dan terima kasih

    • Dear Pak Iman,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan diperlukan pengecekan menyeluruh atas nama merek tersebut dan pengecekan merek dikenakan biaya 200rb/merek/kelasnya.

      Salam dan terima kasih

    • Dear Ibu Maya,

      Terima kasih atas pertanyaannya, jika pengecekan pdki tidak ada hasilnya banyak faktor bisa salah huruf spasi, kelas dan lain perlu diingat untuk website pdki itu tidak update oleh karenanya cukup dijadikan sebagai informasi awal saja. Untuk hasil pengecekan yang lebih konferehensif sebaiknya gunakan jasa konsultan kekayaan intelektual.

      Salam dan terima kasih

  9. Mau tanya, saya mau bikin toko online dengan nama (contoh: ABCDE)
    Nama tersebut akan saya daftarkan, itu masuknya ke Paten, Merk, atau Hak Cipta ya?
    Terus kira-kira proses pendaftarannya butuh waktu berapa lama?
    Terima kasih.

    • Dear Cara Manual,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untu nama/logo yang digunakan dalam perdagangan yang membedakan barang dan jasa sejenis itu merupakan Merek dan perlu didaftarkan pendaftaran merek jika ingin dilindungi.

      Proses berdasarkan UU Merek adalah 8 bulan, pada praktiknya bisa 1,5-2 tahun namun intinya perlindungan dimulai pada tanggal pendaftarannya karena berlaku sistem first to file siapa daftar duluan dia yang dilindungi.

      Salam dan terima kasih

    • Dear Pak Aris,

      Terima kasih atas pertanyaannya, solusinya menurut kami diperlukan pengecekan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah merek yang sama tersebut didaftarkan sesuai kelasnya, ingat berbeda kelas dengan merek yang sama dimungkinkan. Apabila setelah pengecekan ternyata telah didaftarkan di kelas yang sama kami sarankan untuk rebranding atau memodifikasi merek Bapak.

      Salam dan terima kasih

  10. Sore Admin.. saya mau mendaftar kan suatu merk, persyaratan nya udah saya siapin. sebelum saya daftar saya mau konsultasi dgn konsultan anda. Dimanakah alamat kantor konsultan anda. Trimakasih

  11. Selamat pagi,
    Saya Wili Nggai mewakili management CV. Mitra Alat Ternak ingin mendaftarkan produk karya ciptaan dan paten kami.

    Bagaimana caranya dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi serta biaya

    Terima kasih

    • Dear Pak Tony,

      Terima kasih atas pertanyaannya, dikami pendaftaran merek (termasuk 1x pengecekan) dikenakan biaya 3,5jt/merek/kelasnya.

      Salam

    • Dear Pak Zaenal,

      Terima kasih atas pertanyaannya, 3,5jt dikami mencakup 1x pengecekan merek, pendaftaran dan penerbitan sertifikatnya.

      Salam,

  12. Malam admin, mau tanya kalo STATUS
    (TM) Menunggu Tanggapan Substantif
    Ini maksudnya apa y? Bisa bantu di jelasin biar kita tau jalan mana yg mesti kita ambil dan untuk pihak HKi bisa bantu???
    Bila bisa, dikenakan biaya berapa?? Terima kasih sebelumnya

    • Dear Pak Ferdi,

      Terima kasih atas pertanyaannya. STATUS (TM) Menunggu Tanggapan Substantif berarti merek Bapak mendapat usul tolak karena punya persamaan pada pokoknya dengan merek yang terdaftar sebelumnya. Berdasarkan UU Merek kita masih diberikan hak untuk menanggapinya, untuk pembuatan tanggapan dikami dikenakan biaya 2,5jt dan untuk fast response bisa hubungi di 087877539733.

      Salam,

  13. malam admin , mau tanya merk saya pernah daftar dan sekarang status ny menunggu tanggapan subtantif , bisa bantu jelas kan atau bisa bantu untuk di proses menjadi status terdaftar gk y?
    bila bisa di kenakan biaya berapa y? terima kasih

  14. Saya mengajukan hak merk 2016..hari ini saya cek statusnya (TM) selesai masa pengumuman .
    Tanggal pengumuman twrtulis 9 mei 2018
    Apakah artinya ya?apakah merk saya sdh diterima?terima kasih

    • Dear Ibu Sisca,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Status (TM) Selasai Masa Pengumuman dalam permohonan pendaftaran merek dimana Ibu mendaftarkan pada era masih berlakunya UU Merek No. 15 Tahun 2001 yang berarti adalah tahap akhir dan akan segera mendapat persetujuan oleh DJKI.

      Salam,

    • Hallo Pak Dadang,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Pengecekan keseluruhan melalui kami dikenakan biaya 200rb/merek/kelasnya, pengecekan keseluruhan adalah pengecekan merek yang bukan hanya merek yang sama tetapi juga merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya yang menjadi suatu permohonan merek menjadi tertolak.

      Salam,

    • Dear Ibu Tanti,

      Terima kasih atas emailnya, pendaftaran merek melalui kami dikenakan biaya all in 3,5jt untuk fast response ibu bisa menghubungi kami di 087877539733.

      Salam,

  15. Halo min,
    mau nanya,
    urut-urtan status di merk gadang itu apa saja ya?
    maksud dari Pemeriksaan Subtansif sama Persetujuan Direktur untuk diberi itu apa?

    terimakasih banyak

    • Dear Pak Andi,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Status pemeriksaan substantif adalah tahap dimana merek Bapak diuji oleh pemeriksa merek apakah merek Bapak dapat didaftarkan atau tidak kalau lolos maka merek Bapak akan didaftarkan. Sedangkan status menunggy persetujuan direktur sebenarnya adalah proses terakhir untuk merek mendapatkan persetujuan untuk didaftar.

      Salam,

  16. Selamat malam, maaf menganggu.

    Jika statusnya (TM) Untuk di Publikasi, maksudnya apakah sudah terima dan tinggal menunggu pengumuman penerimaan? Terimakasih banyak atas perhatiannya..

    • Dear Pak Jeremy,

      Terima kasih atas pertanyaannya. status publisitas berarti merek bapak dalam tahap pengumuman setelah pengumuman selesai dan tidak ada orang yang mengajukan keberatan atas merek Bapak kemudian lanjut kepada pelayanan teknis atau pemeriksaan substantif.

      Salam,

  17. Selamat malam.. Saya mau tanya , 1. status (TM) Selesai Masa Pengumuman maksudnya apa? Terus kok ada yang lama ada juga yang lumayan cepat, itu disebabkan apa ya pak?
    2. TM) Persetujuan Direktur untuk diberi itu maksudnya gimana pak.
    Mohon penjelasanya ..
    Terimakasih

  18. Selamat pagi.. Saya mau tanya..
    1. (TM) Selesai Masa Pengumuman itu maksunya apakah sudah proses tahap akhir?, terus kok ada yang lama ada yang lumayan cepat itu disebabkan karena apa yaa?
    2. (TM) Persetujuan Direktur untuk diberi itu maksudnya gimana?
    Terimakasih atas penjelasanya

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *