Cara Mematenkan Merek Dagang [New – Blog]

Daftar Merek Dagang

Sebelum kami menjelaskan dan menguraikan bagaimana cara mematenkan merek dagang? ada baiknya kami sampaikan kembali tulisan kami pada blog sebelumnya yang telah terbit sebelumnya yaitu:

cara daftar merek dagang?

cara mendaftarkan merek baju?

cara mendaftarkan merek dagang makanan?

yang pada prinsipnya adalah sama dengan mengang akan kami jelaskan. Bahwa terlebih dahulu kita perlu mengamini bahwa paten dan merek dagang adalah hak kekayaan intelektual yang berbeda sebagaimana kami jelaskan pada blog kami berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri.

Jadi setelah anda telah  telah memahami perbedaan antara paten dan merek, anda tidak akan lagi bertanya: Saya Mau Mematenkan Merek Dagang, Bagaimana Caranya? tetapi istilah yang tepat adalah: Saya mau melakukan pendaftaran merek terhadap produk/jasa saya, bagaimana caranya?.

Baik, setelah yang anda maksud adalah daftar merek berikut kami jelaskan cara mendaftarkannya:

Merek berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“) adalah:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa” 

Namun berdasarkan UU Merek, Merek tidak dapat didaftar jika:

  • bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Jadi ada hal-hal yang membuat Merek tidak dapat didaftar di Ditjen HKI sebagaimana ketentuan UU Merek. Lalu bagaimana agar merek dapat didaftar dan diterima oleh Dirjen HKI oleh karenanya diperlukan pendampingan dari Konsultan Hak Kekayaan Intelektual agar unsur-unsur yang menjadi dasar tidak dapat didaftarnya merek atau ditolaknya merek dapat dihindarkan.

Pendaftaran merek memang mudah jika hanya daftar merek saja namun apakah sudah pasti merek anda dapat didaftar atau setidaknya tidak ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)? Bukan hanya uang anda yang hilang namun juga anda mungkin akan mendapatkan risiko tuntutan baik secara perdata maupun pidana oleh pihak lain yang telah mendaftarkan terlebih dahulu?. Oleh karenanya diperlukan pendampingan dari Konsultan HKI untuk mengawal proses pendaftaran merek anda ataupun pendaftaran hak kekayaan intelektual lainnya (Paten, Hak Cipta dan Desain Industri).

Lalu apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftarannya? berikut persyaratannya:

  1. KTP/Identitas Pemohon (Perorangan) atau Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Badan Hukum (Perusahaan)
  2. KTP DIrektur (Badan Hukum (Perusahaan))
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Badan Hukum (Perusahaan))
  4. NPWP Perusahaan (Badan Hukum (Perusahaan))
  5. Etiket/Logo merek
  6. Surat Kuasa kepada Konsultan HAKI
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.

Perlindungan dimulai adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran merek, namun sertifikat merek akan diterbitkan setelah 8 bulan setelah tangga penerimaan merek. Lalu selama merek belum mendapatkan sertifikat pemohon memperoleh pegangan apa? selama masa menunggu sertifikat pemohon akan memegang sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan sementara.

Demikian penjelasan kami semoga proses step-by-step yang kami sampaikan dapat membantu mencerahkan pembaca. Namun apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait pendaftaran merek mohon jangan sungkan menghubungi kami sewaktu-waktu di No HP/WA 087877539733 (fast response) atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

7 Replies to “Cara Mematenkan Merek Dagang [New – Blog]”

Leave a Reply to Zalzulifa Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *