Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek? [Step-by-Step]

Pendaftaran Hak Paten Merek

Pada saat dibuat blog ini di jagat bumi ini sedang ramai membicarakan fenomena “Supermoon”. Apa itu Supermoon? yaitu fase bulan purnama dimana bulan dititik orbit yang paling dekat dengan bumi. Itulah pengertiannya yang penulis ambil dari berbagai sumber yang relevan.

Balik kembali kepada pembahasan hak kekayaan intelektual yang menjadi expertise kami, maka judul blog yang akan kami bahas kali ini adalah istilah masyarakat umum dimana pertanyaannya adalah “Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek?

Baik, bagi anda yang telah mengikuti pembahasan melalui blog kami, maka anda akan mengerti dimana perbadaan paten dan merek, lihat  Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri.

Bahwa dari blog kami tersebut kita sepakat bahwa paten dan merek itu berbeda dimana pengaturan dalam undang-undangnya pun berbeda-beda. Lalu menjawab pertanyaan Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek? kami pun mengambil kesimpulan simple bahwa mungkin yang dimaksud oleh masyarakat umum adalah pendaftaran merek baik untuk produk maupun jasa yang diperdagangkan. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merek?

Sebelumnya kami pernah menulis dan membahas tersebut di blog kami dengan judul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? lalu mengenai persyaratannya pun kami telah membahasnya di blog kami yang berjudul Daftar Merek, Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?  dari artikel pada blog kami sebelumnya tersebut sudah kami bahas secara detail.

Namun apabila anda malas untuk membuka atau membaca blog kami tersebut, kami akan meringkasnya untuk anda. Mendaftarkan merek memang terkesan mudah namun dalam proses pendaftaran dan pengurusannya memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang merek dan hak kekayaan intelektual lainnya dimana agar merek anda tidak ditolak oleh Ditjen HKI ataupun risiko anda akan dituntut baik secara perdata maupun pidana oleh pemilik merek yang telah mendaftar lebih dahulu dibandingkan anda. Oleh karenanya pemohon pendaftaran merek disarankan untuk menggunakan jasa konsultan hki atau konsultan merek agar proses daftar merek anda berjalan baik dengan mengurangi risiko penolakan dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Hal yang perlu dilakukan pemohon pendaftaran merek adalah:

  1. Cek merek, dimana telah kami bahas di Cara Mengecek Merek Dagang, Lihat Dimana Sih? memang Dirjen HKI menyediakan fasilitas cek status melalui e status namun hal tersebut jangan dibuat sebagai patokan tetapi boleh menjadi rujukan awal, konsultan haki lah yang dapat menentukan cek merek menjadi patokan yang boleh anda pegang. Karena anda harus mengerti penentuan kelas barang/jasa yang relevan terkait produk/jasa anda sehingga merek anda terlindungi lebih maksimal.
  2. Melengkapi dokumen persyaratannya antara lain adalah Identitas diri (KTP/Akta Pendirian Perusahaan) , SKDP (jika perusahaan), KTP Direktur (jika perusahaan), Etiket merek, Surat Kuasa (kepada konsultan haki) dan Surat Pernyataan Kepemilikan merek.
  3. Mengisi formulir pendaftaran merek

Jika anda telah terbuka pengetahuannya tentang pentingnya pendaftaran merek terhadap produk/jasa anda maka perlindungannya pun harus maksimal sehingga hal-hal buruk yang tidak diinginkan tidak terjadi karena merek produk/jasa anda merupakan aset anda yang tidak berwujud yang akan menjadikan wujud sebuah kualitas atas produk/jasa sejenisnya.

Kami Optimasi HKI sipa membantu anda melindungi hak kekayaan intelektual anda sehingga aset tidak berwujud ini terlindungi secara maksimal. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *