Cara Mendaftarkan Merek Baju [Update]

Secara umum kami telah memaparkan dalam artikel kami sebelumnya cara mendaftarkan merek secara umum. Namun banyaknya pertanyaan secara khusus bagaimana cara mendaftarkan merek baju akan kami uraikan sebagai sebagai berikut sekarang:

  1. Baju termasuk dalam merek produk kelas 25;
  2. Lakukan penelusuran merek apakah merek baju anda sudah terdaftar atau belum dan disarankan menggunakan jasa konsultan merek atau konsultan haki agar merek anda tidak ditolak;
  3. Persiapkan dokumen yang diperlukan yaitu (KTP, Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP, Etiket Merek, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek yang ditandatangani diatas materai).
  4. Isi formulir pendaftaran merek secara online.
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran merek merek.

Kami menyarankan anda melakukan pendaftaran merek baju anda melalui konsultan kekayaan intelektual terdaftar agar mencegah penolakan merek oleh Ditjen HKI dan menghindari potensi sengketa dengan merek-merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu.

Kami OptimasiHKI konsultan hak kekayaan intelektual yang berafiliasi dengan AFJ Counselors At Law siap membantu anda mendaftarkan merek baju anda yang sudah memiliki nilai keekonomian yang merupakan aset kekayaan intelektual anda. Kami dapat dihubungi di 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.

2 Replies to “Cara Mendaftarkan Merek Baju [Update]”

    • Dear Pak Budhori,

      terima kasih atas komentarnya, untuk fast response pendaftaran merek dapat menghubungi kami di 087877539733.

      Salam dan terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *