Perbaikan Dan Penarikan Kembali Permohonan Merek [New-Blog]

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Bagian Ketujuh Pasal 18 dan Pasal 19 diatur mengenai bagaimana pengajuan perbaikan suatu permohonan merek dan juga penarikan kembali suatu permohonan merek.

Pasal 18
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau kuasanya.

Pasal 19
(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.

Pemohon Merek dapat mengajukan perbaikan Permohonan Merek yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI“), namun terbatas pada perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya. Pemohon juga dapat menarik kembali Permohonan Merek yang telah diajukan sepanjang Permohonan Merek tersebut belum mendapatkan sertifikat Merek.

Pemohon Merek juga dapat mengajukan perbaikan sertifikat Merek. Apabila kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak DJKI maka perbaikan sertifikat tidak dikenai biaya. Namun, jika kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak Pemohon Merek maka perbaikan sertifikat akan dikenai biaya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apabila anda membutuhkan perbaikan dalam sertifikat merek terkait perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya ataupun penarikan kembali suatu permohonan pendaftaran merek, anda dapat menghubungi konsultan haki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *