Perbaikan Dan Penarikan Kembali Permohonan Merek [New-Blog]

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Bagian Ketujuh Pasal 18 dan Pasal 19 diatur mengenai bagaimana pengajuan perbaikan suatu permohonan merek dan juga penarikan kembali suatu permohonan merek.

Pasal 18
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau kuasanya.

Pasal 19
(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.

Pemohon Merek dapat mengajukan perbaikan Permohonan Merek yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI“), namun terbatas pada perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya. Pemohon juga dapat menarik kembali Permohonan Merek yang telah diajukan sepanjang Permohonan Merek tersebut belum mendapatkan sertifikat Merek.

Pemohon Merek juga dapat mengajukan perbaikan sertifikat Merek. Apabila kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak DJKI maka perbaikan sertifikat tidak dikenai biaya. Namun, jika kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak Pemohon Merek maka perbaikan sertifikat akan dikenai biaya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apabila anda membutuhkan perbaikan dalam sertifikat merek terkait perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya ataupun penarikan kembali suatu permohonan pendaftaran merek, anda dapat menghubungi konsultan haki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Permohonan Banding Pendaftaran Paten

hak paten merk

Permohonan banding dapat diajukan terhadap:

  1. penolakan Permohonan;
  2. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
  3. keputusan pemberian Paten.

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:

  1. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
  2. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
  3. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.

Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  3. paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:
  4. 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten; dan
  5. 15 (lima belas) orang Pemeriksa.

Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Majelis tersebut berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten.

Upaya hukum terhadap keputusan komisi banding merek yaitu Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Pemberitahuan penolakan meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:

  1. penolakan Permohonan;
  2. koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
  3. keputusan pemberian Paten.

Dan terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi.

Syarat Mengajukan, Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten [New Blog]

hak paten merk

Syarat Mengajukan Pendaftaran Paten

Paten akan diberikan berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan Paten harus melampiri persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Judul Invensi;
  2. Deskripsi tentang Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya;
  3. Klaim atau beberapa klaim Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi;
  4. Abstrak Invensi;
  5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika
  6. Permohonan dilampiri dengan gambar;
  7. Surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  8. Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  9. Surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang
  10. Bukan Inventor; dan
  11. Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten

Permohonan Paten yang telah memenuhi persyaratan, maka Permohonan Peten tersebut akan diumumkan dalam media elektronik maupun non elektronik.  Pengumuman dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Nantinya, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan Paten yang diumumkan. Kemudian, Menteri akan menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan tersebut sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya dan harus diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan atau biaya untuk itu tidak dibayar maka Permohonan dianggap ditarik kembali.

Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Dan apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan pendaftaran paten, paten perangkat lunak ataupun Istilah – Istilah dalam Paten yang belum anda ketahui, pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri,  anda dapat menghubungi konsultan hki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Istilah Dalam Hak Paten Dan Perlindungan Paten

hak paten merk

 

1. PATEN

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Berikut kami berikan adalah istilah-istilah dasar yang terkait dengan HKI Paten adalah.

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
  6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah

 

2. PERLINDUNGAN PATEN

Perlindungan Hak Paten adalah meliputi:

  1. Paten, yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Paten Sederhana, yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten Sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Invensi dalam Paten tidak meliputi:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa (i) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Untuk konsultasi terkait HKI atau pendaftaran paten di Indonesia atau pendaftaran merk, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihk.id

Biaya Hak Paten Produk [New-Blog]

hak paten merk

Seringkali kami mendapatkan dan menjumpai pertanyaan berapa biaya hak paten produk? baik dari email, wa ataupun telepon. Dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa pendaftaran paten produk dengan merek itu berbeda dan berbeda pula pengaturan dalam peraturan perundang-undangannya.

Untul lebih jauhnya mungkin anda kami bawa untuk membaca tulisan kami yang berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri agar anda dapat membedakan jenis-jenis hak kekayaan intelektual sehingga anda dapat melindungi aset kekayaan intelektual anda secara maksimal.

Setelah anda membacanya maka anda akan mengerti bahwa paten dan merek itu berbeda. Kali ini saya akan membahas berapa biaya hak paten produk. Setiap ada orang yang akan mendaftarkan pendaftaran paten hal pertama yang akan saya ungkapkan adalah 1. paten itu relatif mahal apakah anda sudah mengerti? lalu ke-2 adalah teknologi apa yang bapak ciptakan sehingga anda ingin melindungi paten tersebut?

Setelah pemohon paten setuju dan mengerti maka kemudian akan saya ungkapkan bahwa paten itu ada dua jenis yaitu:

  1. Paten Sederhana, yaitu pengembangan dari teknologi yang sudah ada;
  2. Paten Biasa, yaitu teknologi yang baru ada dan belum diungkapkan sebelumnya.

Kemudian dari penjelasan dari jenis paten tersebut adalah penentuan masuk paten apa teknologi yang anda ciptakan tersebut apakah paten sederhana atau paten biasa dengan terlebih dahulu dilakukan penelusuran atau pengecekan paten. Biaya pendaftaran paten produk dapat dilihat rinci di Daftar Biaya kami. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran paten sederhana melalui kami adalah 31juta untuk maksimal 4 klaim dan Paten Biasa adalah 41juta untuk maksimal 4 klaim.

untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran paten ataupun pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merk logo, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 2- New Blog]

Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis yaitu selama Indikasi Geografis tersebut terjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis tersebut. Akan tetapi, tidak semua Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis dapat didaftarkan kepada DJKI. Berikut adalah ketentuan-ketentuan Permohonan Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak oleh DJKI:

Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:

  1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya); dan/atau
  2. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.

Terhadap penolakan Permohonan Indikasi Geografis tersebut, Pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran indikasi geografis ataupun pendaftaran merek dan logo, paten, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar kami di Dirjen Haki melalui nomor handphone di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 1- New Blog]

Kali ini kami akan membahas tentang jenis kekayaan intelektual yang bagi khalayak umum belum terlalu dikenal yaitu Indikasi Geografis. Kami akan mengurainya dalam bagian-bagian terpisah terkait Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis. Sebelumnya kami mengucapkan hari Minggu Palma kepada umat Katolik yang merayakannya dan pada saat ini dibuat ada berita duka cita yang dialami oleh master Limbad terkait aksinya sehingga mengakibatkan kondisi kritis. Tanpa mengurangi pokok materi maka kami jelaskan sebagai berikut:

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 53 Bab VIII.

Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri untuk mendapatkan perlindungan Hak atas Indikasi Geografis. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Untuk memperoleh perlindungan Hak atas Indikasi Geografis, Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Pemohon Indikasi Geografis dapat merupakan:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu (antara lain asosiasi produsen, koperasi, dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG)) yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
    1. sumber daya alam, yaitu segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah;
    2. barang kerajinan tangan; atau
    3. hasil industri, yaitu hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi, contoh: Tunun Gringsing, Tenun Sikka
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Terkait pendaftarannya kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI akan membantu anda untuk melindunginya baik itu pendaftaran Indikasi Geografis, Merk, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Kami dapat dihubungi secara fast response di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri [Today-Blog]

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri

Bahwa pembatalan pendaftaran desain industri dapat terjadi berdasarkan hal-hal tersebut dibawah ini. Sebelumnya sebelum kami menjelaskan hal-hal yang membatalkan suatu pendaftaran desain industri kami ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Heru Winarko yang baru saja diangkat menjadi Ketua BNN yang baru semoga pemberantasan narkoba makin gencar dilakukan.

1. Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri, dengan catatan harus melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi hak desain industri tersebut. Nantinya, keputusan pembatalan pendaftaran hak desain industri akan diberitahukan secara tertulis oleh Dirjen KI kepada:

a. pemegang Hak Desain Industri;

b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri;

c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

Keputusan pembatalan pendaftaran tersebut juga dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri

2. Berdasarkan Gugatan

Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Niaga jika Desain Industri terdaftar bukan merupakan Desain Industri baru dan Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Akibat dari adanya pembatalan pendaftaran Desain Industri yaitu dapat menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut. Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. Penerima Lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, akan tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

Demikian penjelasan kami terkait pembatalan suatu pendaftaran desain industri dan apabila ada pertanyaan atau pun penjelasan lebih lanjut kami, konsultan haki terdaftar akan membantu anda menjelaskannya baik yang sedang sekarang dibahas maupun kekayaan intelektual lainnya seperti pendaftaran hak merek, paten, hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Lisensi Pendaftaran Desain Industri [Today – Blog]

Daftar Desain Produk

LISENSI PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

 

Lisensi atas desain industri atau desain produk diatur dalam Undang Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri“) dan diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.

Berdasarkan UU Desain Industri, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yang berkaitan dengan Desain Industri.

Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Dirjen KI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila anda ingin mencatatkan perjanjian lisensi anda terkait desain industri atau desain produk anda ataupun pencatata kekayaan intelektual lainnya seperti merek, paten dan hak cipta dimana dengan pencatatan perjanjian lisensi tersebut akan dianggap bahwa pihak ketiga telah mengetahui bahwa perjanjian lisensi tersebut telah adanya izin sesorang/pihak lain menggunakan desain industrinya. Kami Optimasi HKI, konsultan haki terdaftar dapat membantu anda untuk mencatatkannya tersebut dan kami dapat di hubungi di HP/WA 087877539733 (fast response)  atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI [Now-Blog]

Daftar Desain Produk

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI ATAU DESAIN PRODUK

 

Pengertian desain industri atau hak desain berdasarkan UU No 31 Tahun 200 tentang Desain Industri dan contohnya adalah

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Contoh Desain industri misalnya: Desain handphone, desain mobil dan motor, lemari, kursi dan lain lain

Bagaimana cara memperoleh hak desain industri? Sama halnya dengan pendaftaran merek, pada Desain Industri juga dikenal beberapa tahapan/proses hingga diterbitkannya sertifikat Desain Industri. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pemeriksaan Administratif

Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.

Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga

2. Publikasi

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.

Pemohon Desain Industri yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Dirjen KI.

3. Pemeriksaan Substantif

Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.

4. Penerbitan sertifikat

Sertifikat Desain Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.

Untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai biaya pendaftaran desain industri anda dapat menghubungi konsutan hki terdaftar kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id