Penghapusan Merek Terdaftar [New-Blog]

Penghapusan Merek hanya dapat dilakukan terhadap Merek yang telah terdaftar atau Merek yang telah mendapatkan sertifikat merek. Penghapusan merek diatur dalam Pasal 72 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

1. Penghapusan Merek oleh Pemilik Merek

Permohonan Penghapusan Merek dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Apabila merek yang akan dihapus masih terikat perjanjian Lisensi maka penghapusan hanya dapat dilakukan jika disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.

2. Penghapusan Merek atas rekomendasi Komisi Banding Merek.

Penghapusan Merek ini akan dilakukan apabila merek terdaftar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

3. Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga

Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga. Gugatan penghapusan Merek dapat diajukan dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Namun, alasan Merek tidak digunakan tidak berlaku dalam hal adanya:

  1. larangan impor;
  2. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
  3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Konsultan HKI terdaftar kami siap membantu anda dalam upaya menghapus suatu merek termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran merek, paten, hak cipta dan desain industri. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id.

Perbaikan Dan Penarikan Kembali Permohonan Merek [New-Blog]

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Bagian Ketujuh Pasal 18 dan Pasal 19 diatur mengenai bagaimana pengajuan perbaikan suatu permohonan merek dan juga penarikan kembali suatu permohonan merek.

Pasal 18
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau kuasanya.

Pasal 19
(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.

Pemohon Merek dapat mengajukan perbaikan Permohonan Merek yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI“), namun terbatas pada perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya. Pemohon juga dapat menarik kembali Permohonan Merek yang telah diajukan sepanjang Permohonan Merek tersebut belum mendapatkan sertifikat Merek.

Pemohon Merek juga dapat mengajukan perbaikan sertifikat Merek. Apabila kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak DJKI maka perbaikan sertifikat tidak dikenai biaya. Namun, jika kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak Pemohon Merek maka perbaikan sertifikat akan dikenai biaya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apabila anda membutuhkan perbaikan dalam sertifikat merek terkait perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya ataupun penarikan kembali suatu permohonan pendaftaran merek, anda dapat menghubungi konsultan haki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Permohonan Banding Pendaftaran Paten

hak paten merk

Permohonan banding dapat diajukan terhadap:

  1. penolakan Permohonan;
  2. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
  3. keputusan pemberian Paten.

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:

  1. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
  2. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
  3. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.

Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  3. paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:
  4. 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten; dan
  5. 15 (lima belas) orang Pemeriksa.

Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Majelis tersebut berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten.

Upaya hukum terhadap keputusan komisi banding merek yaitu Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Pemberitahuan penolakan meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:

  1. penolakan Permohonan;
  2. koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
  3. keputusan pemberian Paten.

Dan terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi.

Pemeriksaan Substantif, Penghapusan Indikasi Geografis dan Indikasi Asal [New-Blog]

Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.

Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, yang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:

  1. perwakilan dari Menteri;
  2. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya;
  3. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
  4. ahli lain yang kompeten, yaitu akademisi atau praktisi yang memiliki keahlian di bidangnya terkait dengan Indikasi Geografis.

Penghapusan Indikasi Geografis

Tim Ahli Indikasi Geografis atas inisiatifnya sendiri atau laporan masyarakat dapat melakukan penelitian penghapusan Indikasi Geografis terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri. Jika hasil keputusan menyatakan Indikasi Geografis memenuhi ketentuan untuk dihapus maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan tersebut, Menteri akan melaksanakan penghapusan.

Menteri akan memberitahukan secara tertulis keputusan penghapusan terhadap Indikasi Geografis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut. Hasil keputusan penghapusan Indikasi Geografis akan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil penghapusan. Pengumuman tersebut harus menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh para Pemakai Indikasi Geografis.

Pemohon Indikasi Geografis yang tidak menerima hasil keputusan penghapusan Indikasi Geografis dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan tersebut.

Indikasi Asal

Selain Indikasi Geografis, dikenal juga istilah Indikasi Asal. Indikasi asal tidaklah sama dengan Indikasi Geografis karena Indikasi Asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak terkait dengan faktor alam. Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

Contoh dari Indikasi Asal yaitu kamera bermerek Nikon yang berasal dari Jepang tetapi juga dibuat oleh pabriknya yang berada di Cina melalui Lisensi dan pada kamera produk Cina tersebut ditulis Made in China. Label Made in China itulah yang disebut Indikasi Asal. Hak Indikasi Asal timbul sejalan dengan perwujudan objek dan bukan melalui pendaftaran, berbeda dengan pelindungan Indikasi Geografis yang bersifat konstitutif dan mewajibkan pendaftaran.

Maya Angelou, pada saat blog ini dibuat menyemarakkan doodle pencarian google sepanjang hari ini karena menghormati kelahiran beliau yang seorang pujangga, penyanyi dan aktivis sosial. Terlepas dari intermezo kami, apabila anda membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual, kami optimasi hki akan membantu anda terkait pendataran kekayaan intelektual anda seperti pendaftaran hak merk, paten, hak cipta dan desain industri anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Biaya Hak Paten Produk [New-Blog]

hak paten merk

Seringkali kami mendapatkan dan menjumpai pertanyaan berapa biaya hak paten produk? baik dari email, wa ataupun telepon. Dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa pendaftaran paten produk dengan merek itu berbeda dan berbeda pula pengaturan dalam peraturan perundang-undangannya.

Untul lebih jauhnya mungkin anda kami bawa untuk membaca tulisan kami yang berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri agar anda dapat membedakan jenis-jenis hak kekayaan intelektual sehingga anda dapat melindungi aset kekayaan intelektual anda secara maksimal.

Setelah anda membacanya maka anda akan mengerti bahwa paten dan merek itu berbeda. Kali ini saya akan membahas berapa biaya hak paten produk. Setiap ada orang yang akan mendaftarkan pendaftaran paten hal pertama yang akan saya ungkapkan adalah 1. paten itu relatif mahal apakah anda sudah mengerti? lalu ke-2 adalah teknologi apa yang bapak ciptakan sehingga anda ingin melindungi paten tersebut?

Setelah pemohon paten setuju dan mengerti maka kemudian akan saya ungkapkan bahwa paten itu ada dua jenis yaitu:

  1. Paten Sederhana, yaitu pengembangan dari teknologi yang sudah ada;
  2. Paten Biasa, yaitu teknologi yang baru ada dan belum diungkapkan sebelumnya.

Kemudian dari penjelasan dari jenis paten tersebut adalah penentuan masuk paten apa teknologi yang anda ciptakan tersebut apakah paten sederhana atau paten biasa dengan terlebih dahulu dilakukan penelusuran atau pengecekan paten. Biaya pendaftaran paten produk dapat dilihat rinci di Daftar Biaya kami. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran paten sederhana melalui kami adalah 31juta untuk maksimal 4 klaim dan Paten Biasa adalah 41juta untuk maksimal 4 klaim.

untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran paten ataupun pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merk logo, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 2- New Blog]

Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis yaitu selama Indikasi Geografis tersebut terjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis tersebut. Akan tetapi, tidak semua Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis dapat didaftarkan kepada DJKI. Berikut adalah ketentuan-ketentuan Permohonan Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak oleh DJKI:

Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:

  1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya); dan/atau
  2. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.

Terhadap penolakan Permohonan Indikasi Geografis tersebut, Pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran indikasi geografis ataupun pendaftaran merek dan logo, paten, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar kami di Dirjen Haki melalui nomor handphone di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 1- New Blog]

Kali ini kami akan membahas tentang jenis kekayaan intelektual yang bagi khalayak umum belum terlalu dikenal yaitu Indikasi Geografis. Kami akan mengurainya dalam bagian-bagian terpisah terkait Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis. Sebelumnya kami mengucapkan hari Minggu Palma kepada umat Katolik yang merayakannya dan pada saat ini dibuat ada berita duka cita yang dialami oleh master Limbad terkait aksinya sehingga mengakibatkan kondisi kritis. Tanpa mengurangi pokok materi maka kami jelaskan sebagai berikut:

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 53 Bab VIII.

Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri untuk mendapatkan perlindungan Hak atas Indikasi Geografis. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Untuk memperoleh perlindungan Hak atas Indikasi Geografis, Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Pemohon Indikasi Geografis dapat merupakan:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu (antara lain asosiasi produsen, koperasi, dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG)) yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
    1. sumber daya alam, yaitu segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah;
    2. barang kerajinan tangan; atau
    3. hasil industri, yaitu hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi, contoh: Tunun Gringsing, Tenun Sikka
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Terkait pendaftarannya kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI akan membantu anda untuk melindunginya baik itu pendaftaran Indikasi Geografis, Merk, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Kami dapat dihubungi secara fast response di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Lisensi Pendaftaran Desain Industri [Today – Blog]

Daftar Desain Produk

LISENSI PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

 

Lisensi atas desain industri atau desain produk diatur dalam Undang Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri“) dan diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.

Berdasarkan UU Desain Industri, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yang berkaitan dengan Desain Industri.

Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Dirjen KI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila anda ingin mencatatkan perjanjian lisensi anda terkait desain industri atau desain produk anda ataupun pencatata kekayaan intelektual lainnya seperti merek, paten dan hak cipta dimana dengan pencatatan perjanjian lisensi tersebut akan dianggap bahwa pihak ketiga telah mengetahui bahwa perjanjian lisensi tersebut telah adanya izin sesorang/pihak lain menggunakan desain industrinya. Kami Optimasi HKI, konsultan haki terdaftar dapat membantu anda untuk mencatatkannya tersebut dan kami dapat di hubungi di HP/WA 087877539733 (fast response)  atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI [Now-Blog]

Daftar Desain Produk

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI ATAU DESAIN PRODUK

 

Pengertian desain industri atau hak desain berdasarkan UU No 31 Tahun 200 tentang Desain Industri dan contohnya adalah

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Contoh Desain industri misalnya: Desain handphone, desain mobil dan motor, lemari, kursi dan lain lain

Bagaimana cara memperoleh hak desain industri? Sama halnya dengan pendaftaran merek, pada Desain Industri juga dikenal beberapa tahapan/proses hingga diterbitkannya sertifikat Desain Industri. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pemeriksaan Administratif

Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.

Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga

2. Publikasi

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.

Pemohon Desain Industri yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Dirjen KI.

3. Pemeriksaan Substantif

Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.

4. Penerbitan sertifikat

Sertifikat Desain Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.

Untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai biaya pendaftaran desain industri anda dapat menghubungi konsutan hki terdaftar kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Permohonan Pengajuan Pendaftaran Desain Industri atau Desain Produk [Today-Blog]

Daftar Desain Produk

Sebelum membuka pembahasan tentang desain industri atau desain produk kami mengucapkan selamat kepada Menteri Keuangan kita Ibu Sri Mulyani Menjadi Menteri Keuangan Terbaik Dunia, Baik kembali lagi ke pembahasan kekayaan intelektual khususnya desain industri kita mulai dengan pengertian Desain Industri itu sendiri.

Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dalam Desain Industri dikenal adanya Pendesain dan Pemohon Desain Industri. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, sedangkan Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Desain Industri. Pada prakteknya, Pendesain dan Pemohon Desain Industri dapat merupakan pihak yang sama atau merupakan kedua pihak yang berbeda.

Ketika mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri maka Pendesain dan/atau Pemohon akan memperoleh Hak Desain Industri. Hak Desain Industri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri akan dilindungi untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Desain Industri tersebut.

Hak Desain Industri akan diberikan untuk Desain Industri yang baru, yaitu Desain Industri yang pada saat diterima oleh Dirjen KI, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Maksud dari pengungkapan sebelumnya, adalah pengungkapan Desain Industri sebelum tanggal penerimaan, tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, atau telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Sementara, Desain Industri yang tidak mendapatkan perlindungan yaitu Desain Industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Apabila anda mempunyai suatu ciptaa desain produk yang dapat diproduksi masal untuk kegiatan perdagangan dan ingin melindungi desain anda tersebut jangan lupa untuk didaftarkan. Kami optimasi hki akan membantu anda melindungi desain anda ataupun pendaftaran merek, paten, hak cipta anda, kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id