Daftar Biaya

Daftar Biaya Terkait Pekerjaan Kekayaan Intelektual

Dibawah ini adalah daftar biaya atas jasa yang diberikan oleh Konsultan HAKI Terdaftar Optimasi HKI terkait Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang disebutkan ini adalah transparan, murah dan terjangkau namun efektif dan dikerjakan secara professional dan berlaku di seluruh Indonesia.

I. Biaya Pendaftaran Merek

  • Cek merek atau pemeriksaan awal atas merek yang akan didaftarkan, 1 merek/perkelasnya, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 200.000
  • Cek merek berdasarkan nama dari pemohon merek sebesar Rp. 500.000
  • Jasa pendaftaran merek untuk 1 Merek/perkelasnya sebesar Rp. 3.000.000
  • Jasa pendaftaran merek untuk 1 Merek/perkelasnya khusus untuk UKM/UMKM yang memiliki bukti terdaftar sebagai UKM/UMKM sebesar Rp. 1.800.000
  • Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 bulan sebelum merek berakhir sebesar Rp. 3.500.000
  • Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 bulan setelah merek berakhir sebesar  Rp. 5.500.000
  • Permohonan surat sanggahan terkait usul penolakan merek sebesar Rp. 2.500.000
  • Permohonan surat keberatan terkait merek yang diumumkan sebesar Rp. 2.500.000
  • Banding merek atas penolakan kepada Komisi Banding Merek sebesar Rp. 6.000.000
  • Pengalihan merek terdaftar sebesar Rp. 3.000.000
  • Perubahan nama atau alamat atas merek yang sudah didaftar sebesar Rp. 1.500.000
  • Penghapusan merek yang sudah didaftar sebesar Rp. 2.000.000
  • Pengambilan sertifikat merek sebesar Rp. 300.000
  • Permohonan pendaftaran perjanjian lisensi merek kepada pihak lain sebesar Rp. 3.000.000
  • Permohonan pendaftaran lisensi rahasia dagang sebesar Rp. 2.000.000
  • Permohonan pengalihan rahasia dagang sebesar Rp. 2.000.000

II. Biaya Pendaftaran Hak Paten

  • Cek paten atau pemeriksaan awal atas Paten/Paten Sederhana yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 2.000.000
  • Jasa Pendaftaran Hak Paten Sederhana untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya sebesar Rp. 28.000.000
  • Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten Sederhana sebesar Rp. 1.000.000
  • Jasa Pendaftaran Hak Paten untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya  sebesar Rp. 38.000.000
  • Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten sebesar Rp. 2.000.000
  • Pengambilan sertifikat hak Paten sebesar Rp. 1.000.000

III. Biaya Pendaftaran Hak Cipta

  • Jasa pendaftaran hak cipta online sebesar Rp. 2.500.000
  • Pengalihan hak cipta atas ciptaan yang terdaftar sebesar Rp. 1.600.000
  • Perubahan nama/alamat atas sertifikat hak cipta terdaftar sebesar Rp. 1.600.000
  • Pengambilan sertifikat hak cipta sebesar Rp. 500.000
  • Mencatatkan lisensi hak cipta atas ciptaan sebesar Rp. 1.500.000

IV. Biaya Pendaftaran Desain Industri

  • Cek desain industri atau pemeriksaan awal atas desain industri yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 500.000
  • Jasa pendaftaran desain industri sebesar Rp. 3.000.000
  • Pengajuan keberatan atas desain industri yang telah diumumkan sebesar Rp. 2.000.000
  • Permohonan surat sanggahan atas putusan penolakan desain industri sebesar Rp. 2.000.000
  • Pengalihan hak desain industri terdaftar sebesar Rp. 2.500.000
  • Perubahan nama/alamat atas desain industri terdaftar sebesar Rp. 2.000.000
  • Pengambilan sertifikat desain industri sebesar Rp. 500.000
  • Pencatatan perjanjian lisensi desain industri sebesar Rp. 2.000.000
  • Pemohonan Pembatalan desain industri sebesar Rp. 2.000.000

V. Biaya Pendaftaran Waralaba/Franchise dan Biaya Pendaftaran Rahasia Dagang

  • Pendaftaran Waralaba/Franchise sebesar Rp. 10.000.000 – 20.000.000
  • Pembuatan perjanjian waralaba/franschise drafting dari awal dimana termasuk pencatatannya di Ditjen HKI sebesar Rp. 10.000.000 – 20.000.000
  • Revisi atas Perjanjian waralaba/franschise yang telah ada termasuk pencatatannya di Ditjen HKI sebesar sebesar Rp. 6.000.000 – 8.000.000
  • Pengalihan rahasia dagang sebesar Rp. 3.000.000
  • Pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang sebesar Rp. 3.000.000

VI. Biaya Pendaftaran Indikasi Geografis

  • Jasa pendaftaran indikasi geografis sebesar Rp. 3.000.000
  • Pemeriksaan Substantif dan Pembuatan buku persyaratan indikasi geografis sebesar Rp. 12.000.000
  • Pengambilan sertifikat desain industri sebesar Rp. 500.000
  • Permohonan keberatan atas indikasi geografis yang diumumkan kepada Ditjen HKI sebesar Rp. 3.000.000
  • Permohonan sanggahan atas putusan penolakan indikasi geografis kepada Ditjen HKI Rp. 2.500.000
  • Pencatatan pengalihan indikasi geografis terdaftar sebesar Rp. 2.500.000
  • Pencatatan perjanjian lisensi indikasi geografis kepada Ditjen HKI sebesar Rp. 3.000.000

VII. Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Merek, Paten, Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Lainnya

  • Dalam rangka penegakkan hukum kekayaan intelektual berupa litigasi hak kekayaan intelektual akan dikerjakan oleh kami dan atas nama kantor hukum AFJ Counselors At Law, adapun biaya yang ditawarkan adalah kesepakatan para pihak tergantung tingkat kesulitan tiap perkaranya.