Blog ini kami maksudkan untuk memberikan informasi dan pencerahan terkait kekayaan intelektual guna menjawab segala kebutuhan masyarakat pelaku usaha:
- Pengertian OPOSISI MEREK [New-Blog] - Sambil menonton Piala Dunia 2018 Rusia, kali ini kami akan membahas mengenai oposisi merek dalam kaitannya dengan pendaftaran merek pada kantor merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , apakah itu oposisi merek? langkah apa yang perlu disikapi agar ketika ada oposisi merek oleh pemohona lain. Oposisi merek diatur dalam Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2016. Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“) dalam Pasal 16 sebagai berikut: Pasal 16 (1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau […]
- Penghapusan Merek Terdaftar [New-Blog] - Penghapusan Merek hanya dapat dilakukan terhadap Merek yang telah terdaftar atau Merek yang telah mendapatkan sertifikat merek. Penghapusan merek diatur dalam Pasal 72 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 1. Penghapusan Merek oleh Pemilik Merek Permohonan Penghapusan Merek dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Apabila merek yang akan dihapus masih terikat perjanjian Lisensi maka penghapusan hanya dapat dilakukan jika disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi. 2. Penghapusan Merek atas rekomendasi Komisi Banding Merek. Penghapusan Merek ini akan dilakukan apabila merek terdaftar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis; bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban […]
- Perbaikan Dan Penarikan Kembali Permohonan Merek [New-Blog] - Dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Bagian Ketujuh Pasal 18 dan Pasal 19 diatur mengenai bagaimana pengajuan perbaikan suatu permohonan merek dan juga penarikan kembali suatu permohonan merek. Pasal 18 Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau kuasanya. Pasal 19 (1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya. (2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. Pemohon Merek dapat mengajukan perbaikan Permohonan Merek yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI“), namun terbatas pada perbaikan penulisan nama dan/atau alamat […]
- Surat Usul Tolak Permohonan Pendaftaran Merek [New-Blog] - Masih dalam rangka gegap gempita Piala Dunia 2018 di Rusia, pada waktu tulisan ini dibuat Hasil Pertandingan Tadi Malam Antara Spanyol dan Rusia dimenangkan oleh Rusia dengan adu penalti. Langsung saja kita akan membahas artikel ini mengenai Surat Usul Tolak Permohonan Pendaftaran Merek bukan memberikan contoh surat tanggapan keberatan penolakan merek. Permohonan merek yang telah di daftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (“DJKI“) tidaklah serta merta langsung terdaftar dan akan mendapatkan sertifikat merek. Pada proses pendaftaran merek, terdapat tahapan yang dinamakan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa Merek. Dalam pemeriksaan substantif ini, Pemeriksa Merek akan memeriksa apakah permohonan merek yang diajukan memenuhi syarat-syarat bagi suatu permohonan merek untuk diterima atau ditolak oleh DJKI. Jika permohonan merek diterima, maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. […]
- Permohonan Banding Pendaftaran Paten - Permohonan banding dapat diajukan terhadap: penolakan Permohonan; koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau keputusan pemberian Paten. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus: permohonan banding terhadap penolakan Permohonan; permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten. Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas: 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur: 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten; dan 15 (lima belas) […]