Daftar Merek, Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?

Jasa Pendaftaran Merek Murah

Banyak pengusaha bertanya cara daftar merek dagang bagaimana dan persyaratan pendaftaran merek di Dirjen HAKI, apakah susah?. Pendaftaran merek dan perseyaratan dokumen yang diperlukan sangat mudah, persyaratannya adalah sebagai berikut:

Apabila didaftarkan atas nama Perorangan/Individu:

  • KTP/Passpor;
  • Etiket merek / logo;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ; dan/atau
  • Surat Kuasa (Apabila didaftarkan melalui Konsultan HAKI).

Apabila didaftarkan atas nama Perusahaan/CV/Firma/Koperasi/Yayasan:

  • Akta Notaris Pendirian Perusahaan /CV/Firma/Koperasi/Yayasan beserta pengesahannya;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  • KTP Direktur/Pengurus;
  • Etiket merek/logo;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ; dan/atau
  • Surat Kuasa (Apabila didaftarkan melalui Konsultan HAKI).

Optimasi HKI siap membantu anda mendaftarkan merek anda dan daftar hki anda lainnya ataupun konsultasi terkait kekayaan intelektual, kami dapat dihubungi di HPIWA (fast respons) 087877539733 atau email di deddy@optimasihki.id.