Klaim Promo via Konsultasi Bersama Konsultan OptimasiHKI hari ini.

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 1- New Blog]

Kali ini kami akan membahas tentang jenis kekayaan intelektual yang bagi khalayak umum belum terlalu dikenal yaitu Indikasi Geografis. Kami akan mengurainya dalam bagian-bagian terpisah terkait Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis. Sebelumnya kami mengucapkan hari Minggu Palma kepada umat Katolik yang merayakannya dan pada saat ini dibuat ada berita duka cita yang dialami oleh master Limbad terkait aksinya sehingga mengakibatkan kondisi kritis. Tanpa mengurangi pokok materi maka kami jelaskan sebagai berikut:

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 53 Bab VIII.

Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri untuk mendapatkan perlindungan Hak atas Indikasi Geografis. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Untuk memperoleh perlindungan Hak atas Indikasi Geografis, Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Pemohon Indikasi Geografis dapat merupakan:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu (antara lain asosiasi produsen, koperasi, dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG)) yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
    1. sumber daya alam, yaitu segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah;
    2. barang kerajinan tangan; atau
    3. hasil industri, yaitu hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi, contoh: Tunun Gringsing, Tenun Sikka
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Terkait pendaftarannya kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI akan membantu anda untuk melindunginya baik itu pendaftaran Indikasi Geografis, Merk, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Kami dapat dihubungi secara fast response di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *