Sambil menonton Piala Dunia 2018 Rusia, kali ini kami akan membahas mengenai oposisi merek dalam kaitannya dengan pendaftaran merek pada kantor merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , apakah itu oposisi merek? langkah apa yang perlu disikapi agar ketika ada oposisi merek oleh pemohona lain.

Oposisi merek diatur dalam Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2016Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“) dalam Pasal 16 sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Dalam tahapan publikasi atau pengumuman Merek, yaitu Permohonan Merek yang sedang diumumkan dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan oleh pihak ketiga jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang sedang diumumkan merupakan Merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut akan diberitahukan kepada Pemohon Merek yang mereknya sedang diumumkan. Kemudian, Pemohon Merek yang mereknya menerima keberatan dapat mengajukan jawaban terhadap keberatan tersebut, yang sering disebut sebagai oposisi Merek, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan. Hal ini diatur dalam Pasal 17 UU Merek

Pasal 17
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Perlu diingat untuk menanggapi oposisi, pemohon pendaftar merek berhak mengajukan sanggahan atas keberatan dari pihak lain dengan batas waktu adalah 2 (dua) bulan. Apabila dalam permohonan pendaftaran merek anda ada pihak lain yang mengajukan keberatan atas permohonan merek anda, kami konsultan kekayaan intelektual akan membantu anda untuk membuat draft sanggahan yang akan diiajukan ke Ditjen HKI agar merek anda dapat diterima. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email ke deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.