Penghapusan Merek hanya dapat dilakukan terhadap Merek yang telah terdaftar atau Merek yang telah mendapatkan sertifikat merek. Penghapusan merek diatur dalam Pasal 72 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
1. Penghapusan Merek oleh Pemilik Merek
Permohonan Penghapusan Merek dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Apabila merek yang akan dihapus masih terikat perjanjian Lisensi maka penghapusan hanya dapat dilakukan jika disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.
2. Penghapusan Merek atas rekomendasi Komisi Banding Merek.
Penghapusan Merek ini akan dilakukan apabila merek terdaftar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
- memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
3. Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga
Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga. Gugatan penghapusan Merek dapat diajukan dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Namun, alasan Merek tidak digunakan tidak berlaku dalam hal adanya:
- larangan impor;
- larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Konsultan HKI terdaftar kami siap membantu anda dalam upaya menghapus suatu merek termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran merek, paten, hak cipta dan desain industri. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id.
Dear Admin,
Untuk Pembatalan Merek oleh Pemilik merek sendiri, bagaimana prosedur, proses dan berapa biaya yang ditimbulkannya.
Terima kasih,
salam,
Dear Ibu Yeni,
Pembatalan merek itu disebabkan oleh adanya putusan pengadilan niaga yang membatalkan suatu merek, namun mekanisme yang dilakukan oleh pemilik merek adalah penghapusan merek sebagaimana kami uraikan diblog kami. Adapun biaya untuk permohonan penghapusan merek melalui kami adalah Rp. 2jt
Terima kasih
Kalau konten suatu website yg belum didaftarkan hak ciptanya dipergunakan tanpa ijin oleh pihak lain, apakah pemilik website yg dicuri kontennya itu bisa mengajukan tuntutan hukum? Apa dasar hukumnya?
Dear admin.
1. Apa Contoh dari (memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;)
2 apa contoh dari (memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.)
3. Apa contoh dari ( merupakan nama umum dan atau lambang milik umum)
Dan kira² berapa untuk biaya jasa daftar merk untuk umkm dan berapa biaya untuk (umum).
Terima Kasih.
Hallo Pak Petrus,
Terima kasih atas pertanyaannya. Adapun jawaban kami adalah sebagai berikut:
1. Dalam indikasi geografis tidak diatur term persamaan pada pokoknya. Yang diatur adalah menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal
sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya dan merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis (Pasal 56 (1) UU Merek dan IG).
2. Pertanyaan Bapak mencampur adukan berbagai macam kekayaan intelektual yaitu warisan budaya, ekpresi budaya takbenda dan merek dimana masing-masing berbeda UU yang mengaturnya dan berbeda juga perlindungan hukumnya.
3. Merujuk pada penjelasan Pasal 20 huruf f UU Merek dan IG, yang dimaksud dengan “nama umum” antara lain Merek “rumah makan” untuk restoran, Merek “warung kopi” untuk kafe. Adapun “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, “lambang sendok dan garpu” untuk jasa restoran.
Untuk biaya jasa kami dapat dilihat dilink ini atau fast response ke wa kami di 087877539733
Salam dan terima kasih