PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK [Quick – Blog]

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK

Sebelum kami mengulas ulasan alasan mengapa hak paten merek harus dilindungi pertama-tama kami mengucapkan selamat Ulang Tahun yang ke 25 kepada bunga Rafflesia Arnoldii menjadi bunga nasional negara Republik Indonesia.

Pendaftaran Merek merupakan satu-satunya cara mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu Merek. Dengan memiliki Merek yang telah terdaftar, maka pemilik Merek akan secara sah memiliki hak atas suatu Merek. Merek yang telah terdaftar yaitu Permohonan Merek yang telah melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat Merek. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain untuk mendapatkan hak atas Merek, pendaftaran Merek juga ditujukan agar pemilik Merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara, maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian Merek terdaftar tanpa izin dari pemilik Merek maka bukti pendaftaran Merek dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa merek.

UU Merek di Indonesia menganut sistem first to file dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebut yang dilindungi namun pendaftaran merk tersebut haruslah dengan itikat baik yakni merek tersebut digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompeng merek terkenal lainnya.

Merek merupakan aset tidak berwujud dilindungi dengan pendaftaran merek. Merek akan bisa menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi pemegangnya jika merek tersebut mempunyai reputasi tinggi dan orang akan rela membayar mahal untuk menggunakan produk atau jasa dari suatu merek terkenal. Sebagai contoh apakah anda bisa membayangkan nilai merek handphone “apple” pasti sangat mahal bukan? mungkin mereknya apabila divaluasi akan lebih berharga dibanding dengan perusahaannya.

Agar merek anda terlindungi maksimal sehingga merek anda mempunayi nilai yang sangat tinggi yang merupakan aset anda yang tidak berwujud maka sekaranglah anda mendaftarkan merek-merek dagang anda oleh kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI dan kami dapat dihubungi di 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id 

Biaya Pendaftaran Hak Paten [New Update]

hak paten merk

Biaya Pendaftaran Hak Paten

Kalau anda membuka google.com hari ini maka Marlene Dietrich akan muncul di google doodle hari ini. Siapakah Marlene Dietrich ini? dia adalah aktris dan penyanyi dari Jerman pada periode tahun 1920 dan 1930 dan merupakan ikon feminis atas gaya ikoniknya.

Baik kami hari ini kami akan membahas biaya pendaftaran hak paten. Banyak orang bertanya-tanya berapa sih pengurusan hak paten merk atau hak paten merk itu sendiri. Sebelumnya sebagaimana kami ulas sebelumnya mungkin anda perlu membaca blog kami sebelumnya

Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri

Dalam menulis blog ini kami penulis masih menerka-nerka apa yang dimaksud pendaftaran hak paten oleh para pembaca apakah itu pendaftaran merek atau pendaftaran hak paten? apabila anda telah membaca link blog kami diatas maka mungkin anda akan mengetahui kekayaan intelektual (HKI) yang akan lindungi. Akan kami rangkum kembali secara singkat apa yang disebut merek dan apa yang disebut paten.

Merek berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“), adalah:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sedangkan, Paten berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“), adalah:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Setelah anda mengetahui perbedaannya maka kami uraikan biaya untuk masing-masing tersebut:

  1. Untuk Biaya Pendaftaran Merk sebagaimana Daftar Biaya kami adalah Rp. 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dimana biaya tersebut sudah termasuk cek merek, pendaftaran merek dan pengurusan sertifikatnya. Sebagaimana saran saya kepada para pemohon pendaftar merek anda pertama kali harus melakukan cek merek dahulu dimana anda membayar Rp. 200,000 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian setelah kami nyatakan bisa didaftar maka anda tinggal membayar sisanya sebesar Rp. 3,300,000 (tiga juta tiga ratus ribu Rupiah);
  2. Untuk biaya Pendaftaran Hak Paten sebagaimana Daftar Biaya kami adalah:
  • Cek paten atau pemeriksaan awal atas Paten/Paten Sederhana yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 2.000.000
  • Jasa Pendaftaran Hak Paten Sederhana untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya sebesar Rp. 28.000.000
  • Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten Sederhana sebesar Rp. 1.000.000
  • Jasa Pendaftaran Hak Paten untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya  sebesar Rp. 38.000.000
  • Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten sebesar Rp. 2.000.000
  • Pengambilan sertifikat hak Paten sebesar Rp. 1.000.000

Untuk lebih jelasnya terkait biaya pendaftaran hak merek ataupun hak paten anda di Ditjen HKI dapat menghubungi atau berkonsultasi secara gratis (free) kepada Konsultan HKI terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id