Pengertian OPOSISI MEREK [New-Blog]

Sambil menonton Piala Dunia 2018 Rusia, kali ini kami akan membahas mengenai oposisi merek dalam kaitannya dengan pendaftaran merek pada kantor merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , apakah itu oposisi merek? langkah apa yang perlu disikapi agar ketika ada oposisi merek oleh pemohona lain.

Oposisi merek diatur dalam Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2016Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“) dalam Pasal 16 sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Dalam tahapan publikasi atau pengumuman Merek, yaitu Permohonan Merek yang sedang diumumkan dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan oleh pihak ketiga jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang sedang diumumkan merupakan Merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut akan diberitahukan kepada Pemohon Merek yang mereknya sedang diumumkan. Kemudian, Pemohon Merek yang mereknya menerima keberatan dapat mengajukan jawaban terhadap keberatan tersebut, yang sering disebut sebagai oposisi Merek, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan. Hal ini diatur dalam Pasal 17 UU Merek

Pasal 17
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Perlu diingat untuk menanggapi oposisi, pemohon pendaftar merek berhak mengajukan sanggahan atas keberatan dari pihak lain dengan batas waktu adalah 2 (dua) bulan. Apabila dalam permohonan pendaftaran merek anda ada pihak lain yang mengajukan keberatan atas permohonan merek anda, kami konsultan kekayaan intelektual akan membantu anda untuk membuat draft sanggahan yang akan diiajukan ke Ditjen HKI agar merek anda dapat diterima. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email ke deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.

Perbaikan Dan Penarikan Kembali Permohonan Merek [New-Blog]

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Bagian Ketujuh Pasal 18 dan Pasal 19 diatur mengenai bagaimana pengajuan perbaikan suatu permohonan merek dan juga penarikan kembali suatu permohonan merek.

Pasal 18
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau kuasanya.

Pasal 19
(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.

Pemohon Merek dapat mengajukan perbaikan Permohonan Merek yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI“), namun terbatas pada perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya. Pemohon juga dapat menarik kembali Permohonan Merek yang telah diajukan sepanjang Permohonan Merek tersebut belum mendapatkan sertifikat Merek.

Pemohon Merek juga dapat mengajukan perbaikan sertifikat Merek. Apabila kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak DJKI maka perbaikan sertifikat tidak dikenai biaya. Namun, jika kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak Pemohon Merek maka perbaikan sertifikat akan dikenai biaya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apabila anda membutuhkan perbaikan dalam sertifikat merek terkait perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya ataupun penarikan kembali suatu permohonan pendaftaran merek, anda dapat menghubungi konsultan haki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Surat Usul Tolak Permohonan Pendaftaran Merek [New-Blog]

Masih dalam rangka gegap gempita Piala Dunia 2018 di Rusia, pada waktu tulisan ini dibuat Hasil Pertandingan Tadi Malam Antara Spanyol dan Rusia dimenangkan oleh Rusia dengan adu penalti. Langsung saja kita akan membahas artikel ini mengenai Surat Usul Tolak Permohonan Pendaftaran Merek bukan memberikan contoh surat tanggapan keberatan penolakan merek.

Permohonan merek yang telah di daftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (“DJKI“) tidaklah serta merta langsung terdaftar dan akan mendapatkan sertifikat merek. Pada proses pendaftaran merek, terdapat tahapan yang dinamakan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa Merek. Dalam pemeriksaan substantif ini, Pemeriksa Merek akan memeriksa apakah permohonan merek yang diajukan memenuhi syarat-syarat bagi suatu permohonan merek untuk diterima atau ditolak oleh DJKI. Jika permohonan merek diterima, maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Namun, jika permohonan merek ditolak, DJKI akan memberikan kesempatan kepada Pemohon Merek untuk mengajukan jawaban atau sanggahan terhadap surat usul tolak yang dikeluarkan oleh DJKI.

Merujuk pada ketentuan Pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG (“UU Merek dan IG“) yang mendasari bahwa merek ditolak sebagai berikut:

(1)    Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

(2)    Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3)    Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Apabila Pemeriksa Merek memutuskan suatu Permohonan Merek ditolak pendaftarannya, maka DJKI akan memberitahukan penolakan tersebut kepada Pemohon Merek melalui surat usul tolak. Pemohon Merek memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan jawaban atau sanggahan secara tertulis terhadap surat usul tolak tersebut. Namun, jika Pemohon Merek tidak mengajukan sanggahan maka DJKI akan menganggap Permohonan Merek tersebut ditarik kembali.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat 3 UU Merek dan IG

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.

Pemeriksa Merek akan memeriksa kembali sanggahan yang diajukan oleh Pemohon Merek. Jika sanggahan diterima, maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Akan tetapi jika Permohonan Merek tetap ditolak, Pemohon Merek masih memiliki satu kesempatan lagi untuk mempertahankan Permohonan Mereknya dengan mengajukan Permohonan Banding kepada Komisi Banding Merek.

Apabila merek anda mengalami usul tolak konsultan kekayaan intelektual kami dapat membantu anda untuk melakukan keberatan maupun banding karena merek yang anda daftarkan merupakan aset tidak berwujud anda yang dapat anda komersialkan yang perlu ditangani oleh ahi profesional dibidangnya termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran merek, paten, desain industri dan hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Permohonan Banding Pendaftaran Paten

hak paten merk

Permohonan banding dapat diajukan terhadap:

  1. penolakan Permohonan;
  2. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
  3. keputusan pemberian Paten.

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:

  1. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
  2. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
  3. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.

Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  3. paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:
  4. 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten; dan
  5. 15 (lima belas) orang Pemeriksa.

Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Majelis tersebut berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten.

Upaya hukum terhadap keputusan komisi banding merek yaitu Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Pemberitahuan penolakan meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:

  1. penolakan Permohonan;
  2. koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
  3. keputusan pemberian Paten.

Dan terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi.

Syarat Mengajukan, Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten [New Blog]

hak paten merk

Syarat Mengajukan Pendaftaran Paten

Paten akan diberikan berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan Paten harus melampiri persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Judul Invensi;
  2. Deskripsi tentang Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya;
  3. Klaim atau beberapa klaim Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi;
  4. Abstrak Invensi;
  5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika
  6. Permohonan dilampiri dengan gambar;
  7. Surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  8. Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  9. Surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang
  10. Bukan Inventor; dan
  11. Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten

Permohonan Paten yang telah memenuhi persyaratan, maka Permohonan Peten tersebut akan diumumkan dalam media elektronik maupun non elektronik.  Pengumuman dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Nantinya, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan Paten yang diumumkan. Kemudian, Menteri akan menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan tersebut sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya dan harus diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan atau biaya untuk itu tidak dibayar maka Permohonan dianggap ditarik kembali.

Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Dan apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan pendaftaran paten, paten perangkat lunak ataupun Istilah – Istilah dalam Paten yang belum anda ketahui, pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri,  anda dapat menghubungi konsultan hki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Istilah Dalam Hak Paten Dan Perlindungan Paten

hak paten merk

 

1. PATEN

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Berikut kami berikan adalah istilah-istilah dasar yang terkait dengan HKI Paten adalah.

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
  6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah

 

2. PERLINDUNGAN PATEN

Perlindungan Hak Paten adalah meliputi:

  1. Paten, yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Paten Sederhana, yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten Sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Invensi dalam Paten tidak meliputi:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa (i) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Untuk konsultasi terkait HKI atau pendaftaran paten di Indonesia atau pendaftaran merk, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihk.id

Pemeriksaan Substantif, Penghapusan Indikasi Geografis dan Indikasi Asal [New-Blog]

Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.

Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, yang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:

  1. perwakilan dari Menteri;
  2. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya;
  3. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
  4. ahli lain yang kompeten, yaitu akademisi atau praktisi yang memiliki keahlian di bidangnya terkait dengan Indikasi Geografis.

Penghapusan Indikasi Geografis

Tim Ahli Indikasi Geografis atas inisiatifnya sendiri atau laporan masyarakat dapat melakukan penelitian penghapusan Indikasi Geografis terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri. Jika hasil keputusan menyatakan Indikasi Geografis memenuhi ketentuan untuk dihapus maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan tersebut, Menteri akan melaksanakan penghapusan.

Menteri akan memberitahukan secara tertulis keputusan penghapusan terhadap Indikasi Geografis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut. Hasil keputusan penghapusan Indikasi Geografis akan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil penghapusan. Pengumuman tersebut harus menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh para Pemakai Indikasi Geografis.

Pemohon Indikasi Geografis yang tidak menerima hasil keputusan penghapusan Indikasi Geografis dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan tersebut.

Indikasi Asal

Selain Indikasi Geografis, dikenal juga istilah Indikasi Asal. Indikasi asal tidaklah sama dengan Indikasi Geografis karena Indikasi Asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak terkait dengan faktor alam. Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

Contoh dari Indikasi Asal yaitu kamera bermerek Nikon yang berasal dari Jepang tetapi juga dibuat oleh pabriknya yang berada di Cina melalui Lisensi dan pada kamera produk Cina tersebut ditulis Made in China. Label Made in China itulah yang disebut Indikasi Asal. Hak Indikasi Asal timbul sejalan dengan perwujudan objek dan bukan melalui pendaftaran, berbeda dengan pelindungan Indikasi Geografis yang bersifat konstitutif dan mewajibkan pendaftaran.

Maya Angelou, pada saat blog ini dibuat menyemarakkan doodle pencarian google sepanjang hari ini karena menghormati kelahiran beliau yang seorang pujangga, penyanyi dan aktivis sosial. Terlepas dari intermezo kami, apabila anda membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual, kami optimasi hki akan membantu anda terkait pendataran kekayaan intelektual anda seperti pendaftaran hak merk, paten, hak cipta dan desain industri anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Biaya Hak Paten Produk [New-Blog]

hak paten merk

Seringkali kami mendapatkan dan menjumpai pertanyaan berapa biaya hak paten produk? baik dari email, wa ataupun telepon. Dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa pendaftaran paten produk dengan merek itu berbeda dan berbeda pula pengaturan dalam peraturan perundang-undangannya.

Untul lebih jauhnya mungkin anda kami bawa untuk membaca tulisan kami yang berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri agar anda dapat membedakan jenis-jenis hak kekayaan intelektual sehingga anda dapat melindungi aset kekayaan intelektual anda secara maksimal.

Setelah anda membacanya maka anda akan mengerti bahwa paten dan merek itu berbeda. Kali ini saya akan membahas berapa biaya hak paten produk. Setiap ada orang yang akan mendaftarkan pendaftaran paten hal pertama yang akan saya ungkapkan adalah 1. paten itu relatif mahal apakah anda sudah mengerti? lalu ke-2 adalah teknologi apa yang bapak ciptakan sehingga anda ingin melindungi paten tersebut?

Setelah pemohon paten setuju dan mengerti maka kemudian akan saya ungkapkan bahwa paten itu ada dua jenis yaitu:

  1. Paten Sederhana, yaitu pengembangan dari teknologi yang sudah ada;
  2. Paten Biasa, yaitu teknologi yang baru ada dan belum diungkapkan sebelumnya.

Kemudian dari penjelasan dari jenis paten tersebut adalah penentuan masuk paten apa teknologi yang anda ciptakan tersebut apakah paten sederhana atau paten biasa dengan terlebih dahulu dilakukan penelusuran atau pengecekan paten. Biaya pendaftaran paten produk dapat dilihat rinci di Daftar Biaya kami. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran paten sederhana melalui kami adalah 31juta untuk maksimal 4 klaim dan Paten Biasa adalah 41juta untuk maksimal 4 klaim.

untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran paten ataupun pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merk logo, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 2- New Blog]

Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis yaitu selama Indikasi Geografis tersebut terjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis tersebut. Akan tetapi, tidak semua Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis dapat didaftarkan kepada DJKI. Berikut adalah ketentuan-ketentuan Permohonan Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak oleh DJKI:

Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:

  1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya); dan/atau
  2. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.

Terhadap penolakan Permohonan Indikasi Geografis tersebut, Pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran indikasi geografis ataupun pendaftaran merek dan logo, paten, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar kami di Dirjen Haki melalui nomor handphone di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 1- New Blog]

Kali ini kami akan membahas tentang jenis kekayaan intelektual yang bagi khalayak umum belum terlalu dikenal yaitu Indikasi Geografis. Kami akan mengurainya dalam bagian-bagian terpisah terkait Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis. Sebelumnya kami mengucapkan hari Minggu Palma kepada umat Katolik yang merayakannya dan pada saat ini dibuat ada berita duka cita yang dialami oleh master Limbad terkait aksinya sehingga mengakibatkan kondisi kritis. Tanpa mengurangi pokok materi maka kami jelaskan sebagai berikut:

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 53 Bab VIII.

Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri untuk mendapatkan perlindungan Hak atas Indikasi Geografis. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Untuk memperoleh perlindungan Hak atas Indikasi Geografis, Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Pemohon Indikasi Geografis dapat merupakan:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu (antara lain asosiasi produsen, koperasi, dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG)) yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
    1. sumber daya alam, yaitu segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah;
    2. barang kerajinan tangan; atau
    3. hasil industri, yaitu hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi, contoh: Tunun Gringsing, Tenun Sikka
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Terkait pendaftarannya kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI akan membantu anda untuk melindunginya baik itu pendaftaran Indikasi Geografis, Merk, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Kami dapat dihubungi secara fast response di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id