Syarat Mengajukan, Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten [New Blog]

hak paten merk

Syarat Mengajukan Pendaftaran Paten

Paten akan diberikan berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan Paten harus melampiri persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Judul Invensi;
  2. Deskripsi tentang Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya;
  3. Klaim atau beberapa klaim Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi;
  4. Abstrak Invensi;
  5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika
  6. Permohonan dilampiri dengan gambar;
  7. Surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  8. Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  9. Surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang
  10. Bukan Inventor; dan
  11. Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten

Permohonan Paten yang telah memenuhi persyaratan, maka Permohonan Peten tersebut akan diumumkan dalam media elektronik maupun non elektronik.  Pengumuman dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Nantinya, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan Paten yang diumumkan. Kemudian, Menteri akan menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan tersebut sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya dan harus diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan atau biaya untuk itu tidak dibayar maka Permohonan dianggap ditarik kembali.

Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Dan apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan pendaftaran paten, paten perangkat lunak ataupun Istilah – Istilah dalam Paten yang belum anda ketahui, pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri,  anda dapat menghubungi konsultan hki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Istilah Dalam Hak Paten Dan Perlindungan Paten

hak paten merk

 

1. PATEN

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Berikut kami berikan adalah istilah-istilah dasar yang terkait dengan HKI Paten adalah.

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
  6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah

 

2. PERLINDUNGAN PATEN

Perlindungan Hak Paten adalah meliputi:

  1. Paten, yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Paten Sederhana, yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten Sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Invensi dalam Paten tidak meliputi:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa (i) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Untuk konsultasi terkait HKI atau pendaftaran paten di Indonesia atau pendaftaran merk, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihk.id

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK [Quick – Blog]

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK

Sebelum kami mengulas ulasan alasan mengapa hak paten merek harus dilindungi pertama-tama kami mengucapkan selamat Ulang Tahun yang ke 25 kepada bunga Rafflesia Arnoldii menjadi bunga nasional negara Republik Indonesia.

Pendaftaran Merek merupakan satu-satunya cara mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu Merek. Dengan memiliki Merek yang telah terdaftar, maka pemilik Merek akan secara sah memiliki hak atas suatu Merek. Merek yang telah terdaftar yaitu Permohonan Merek yang telah melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat Merek. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain untuk mendapatkan hak atas Merek, pendaftaran Merek juga ditujukan agar pemilik Merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara, maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian Merek terdaftar tanpa izin dari pemilik Merek maka bukti pendaftaran Merek dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa merek.

UU Merek di Indonesia menganut sistem first to file dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebut yang dilindungi namun pendaftaran merk tersebut haruslah dengan itikat baik yakni merek tersebut digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompeng merek terkenal lainnya.

Merek merupakan aset tidak berwujud dilindungi dengan pendaftaran merek. Merek akan bisa menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi pemegangnya jika merek tersebut mempunyai reputasi tinggi dan orang akan rela membayar mahal untuk menggunakan produk atau jasa dari suatu merek terkenal. Sebagai contoh apakah anda bisa membayangkan nilai merek handphone “apple” pasti sangat mahal bukan? mungkin mereknya apabila divaluasi akan lebih berharga dibanding dengan perusahaannya.

Agar merek anda terlindungi maksimal sehingga merek anda mempunayi nilai yang sangat tinggi yang merupakan aset anda yang tidak berwujud maka sekaranglah anda mendaftarkan merek-merek dagang anda oleh kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI dan kami dapat dihubungi di 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id 

Pendaftaran Hak Cipta Online [Simple & Fast Explanation]

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Jenis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu ada banyak macamnya yaitu merek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Kesemuanya diatur dalam Undang-Undang tersendiri guna melindungi keyaan intelektual seseorang yang sangat berharga dan kesemuanya didaftarkan di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelumnya sebelum membahas hak cipta pada blog kami, kami menyampaikan doa semoga prediksi erupsi atau letusan di Gunung Agung yang menyebabkan Bandara Ngurah Rai ditutup tidak terjadi yang mungkin akan berdampak kurang bagus untuk dunia pariwisata di Indonesia.

Oke, kami lanjut pada pembahasan Pendaftaran Hak Cipta Online yang akan kami jelaskan secara Step-by-step. Hak cipta atau copyright adalah jenis hak kekayaan intelektual yang melindungi Pencipta atas ciptaannya yang berupa lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. UU Hak Cipta yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“).

Dalam UU Hak Cipta, pengertian hak cipta dalam Pasal 1

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif  setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas  inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Lalu setelah mengetahui pengertian hak cipta bagaimana proses pendaftaran hak cipta secara online? apa saja yang dibutuhkan? berikut kami uraikan persyratannya:

Jika Pemohon atas nama pribadi/perorangan, persyaratannya:

  1. Scan copy KTP Pemohon dan Pencipta
  2. Scan copy NPWP perorangan
  3. Scan copy Surat Pernyataan ( yang menyatakan ciptaan tersebut asli )
  4. Scan copy Surat Kuasa kepada Konsultan HKI
  5. Contoh Ciptaan  dalam bentuk PDF, JPEG, MP4, MP3 maksimal 20MB
  6. Scan copy Perjanjian Bukti Pengalihan Hak Cipta (Apabila Pemohon Bukan Pencipta).

Jika Pemohon atas nama Badan Hukum/Perusahaan, persyaratannya:

  1. Scan copy Salinan Resmi Akta Pendirian Badan Hukum (Apabila Pemohon Badan Hukum)/Perusahaan
  2. Scan copy KTP Direktur
  3. Scan copy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur
  4. Scan copy Surat Pernyataan ( Menyatakan ciptaan tersebut asli )
  5. Scan copy Surat Kuasa kepada Konsultan HKI
  6. Contoh Ciptaan dalam bentuk PDF, JPEG, MP4, MP3 maksimal 20MB
  7. Scan copy Bukti Pengalihan Hak Cipta (Apabila Pemohon Bukan Pencipta).

Atau mengisi form yang telah kami sediakan di formulir pendaftaran hak cipta  untuk kemudahan anda , adapun biaya pendaftaran hak cipta resmi melalui konsultan hki terdaftar kami adalah Rp. 2,5 juta dimana biaya tersebut sudah termasuk pengurusan penerbitan sertfikatnya.

Konsultan Haki Optimasi HKI dapat dihubungi (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id