PROMO PAKET PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL [Update NOVEMBER 2017]
1. PENGAJUAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Pendaftaran Merek Perkelas Jenis Barang danatau Jasa Rp. 3,500,000 (Termasuk Penelusuran Merek, Mendaftarkan Merek dan Pengambilan Sertifikat Merek).
2. PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftaran Hak Cipta Rp. 2,500,000 (Termasuk Mengajukan Permohonan dan Pengambilan Sertifikat).
3. PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Pendaftaran Desain Industri Rp. 3,800,000 (Termasuk Penelusuran Desain Industri, Pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengambilan Sertifikat).
4. PENDAFTARAN PATEN
Pendaftaran Paten murah segera kontak kami untuk negosiasi harga perklaimnya.
SEGERA HUBUNGI KAMI!!
Berikut adalah rincian Daftar Biaya pelayanan jasa kekayaan intelektual:
- Biaya Pendaftaran Merek di Indonesia;
- Biaya Untuk Pendaftaran Paten;
- Biaya Jasa Pendaftaran Hak Cipta;
- Harga Pendaftaran Desain Industri;
- Tarif Pendaftaran Waralaba/Franchise dan Biaya Pendaftaran Rahasia Dagang;
- Biaya Pendaftaran Indikasi Geografis; dan
- Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Merek, Paten, Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Lainnya.
Hubungi kami Optimasi HKI (fast response) HP I WA 087877539733 atau dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran merek dagang online, pendaftaran paten online, pendaftaran hak cipta online dan pendaftaran desain industri online yang telah kami sediakan.
Daftar Merek Yang Telah Konsultan Optimasi HKI Daftarkan Baik Dalam Negeri dan Luar Negeri
Sekilas Tentang Cara Untuk Mendaftarkan Merek
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa proses ini dapat dilakukan oleh pemilik merek sendiri atau melalui kuasa orang lain. Setelah itu, pemohon atau kuasanya harus mengikuti prosedur pendaftaran merek sesuai aturan dalam berita resmi DITJEN HKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual). Apabila pemohon melakukan langkah ini melalui konsultan HKI, pemohon harus memberikan surat pernyataan kepemilikan merek, berikut surat kuasa untuk pendaftaran merek tersebut.
Untuk persyaratan pendaftaran merek, baik itu dalam rangka mendaftarkan merek dagang, perpanjangan merek, pengalihan hak atas merek dan selainnya, pemohon harus mengisi formulir permohonan terlebih dahulu. Permohonan diajukan dalam bentuk elektronik melalui halaman resmi Ditjen HKI ataupun diajukan secara tertulis kepada menteri.
Setelah mengisi formulir pendaftaran merek online, ataupun membuat pengajuan dalam bentuk tulisan, pemohon harus menyertakan dokumen pendukung seperti yang tertera di web resmi Ditjen HKI Kementrian Hukum dan HAM. Diantaranya adalah lampiran logo tentang merek dimaksud, bukti pembayaran jika melalui kartu kredit, kartu penduduk yang berlaku saat ini dan lain sebagainya. Untuk keterangan lebih lanjut, dalam hal ini Anda bisa menghubungi konsultan merek terdaftar seperti kami.
Setelah semua dokumen yang harus disertakan lengkap, formulir permohonan siap diajukan. Sejak tanggal penerimaan permohonan merek dagang, waktu paling lama untuk menunggu pemeriksaan formalitas adalah dalam waktu 15 hari. Sedangkan jangka waktu untuk mengetahui pemeriksaan substantif hingga sertifikasi antara 60 – 150 hari. Terrgantung dari merek yang Anda ajukan.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah, saat mendaftarkan merek dagang, ada kemungkinan waktu yang dibutuhkan lebih panjang. Ini semua terkait dengan berbagai persoalan. Sebagai contoh, adanya merek yang sama, merek yang sudah dimiliki pihak lain, banding merek tidak dapat persetujuan, dokumen perlindungan merek, dan lain sebagainya.
Maka dari itu, jika Anda yakin memiliki hak merek di atas barang danatau jasa tesrsebut, jangan sungkan untuk memakai layanan kami. Sebagai konsultan resmi merek di Indonesia berikut hak paten, kami yang akan mengurus semuanya. Yang Anda lakukan cukup menyediakan perlengkapan dokumen sesuai dengan merek yang dimaksud. Ini berlaku bagi Anda untuk merek dalam dan luar negeri.
Anda bisa baca juga blog kami untuk pengetahuan lebih luas. Selain berisi informasi tentang kami, blog kami juga menyediakan artikel dan berita resmi merek. Diantaranya tentang merek, tips daftar merek dan prosedur pendaftaran merek di direktorat jenderal kekayaan intelektual. Lebih dari itu, ada penjelasan mengenai UU Merek, pengalihan hak atas merek dalam jangka waktu, banding merek, persyaratan pendaftaran merek sesuai peraturan perundangundangan, pendaftaran merek dagang, perlindungan merek, hak paten dan lain sebagainya.
Pilih Jasa Pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri Kami Untuk Hasil Yang Memuaskan.