Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
- keputusan pemberian Paten.
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:
- permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
- permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
- permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:
- 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten; dan
- 15 (lima belas) orang Pemeriksa.
Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Majelis tersebut berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten.
Upaya hukum terhadap keputusan komisi banding merek yaitu Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Pemberitahuan penolakan meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
- keputusan pemberian Paten.
Dan terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi.