Alasan Mengapa Merek Harus Dilindungi
Sebagai salah satu bentuk karya intelektual, Merek berfungsi untuk membedakan produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya. Merek juga memiliki fungsi sebagai tanda pengenal yang menunjukkan asal barang dan jasa, sekaligus menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya.
Suatu Merek tertentu sering dianggap menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) serta reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan. Melihat pentingnya peranan Merek ini, oleh karena itu sangatlah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Merek yang akan digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa Merek perlu dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Alasan Non Ekonomis
Dengan adanya perlindungan hukum bagi merek, maka perorangan atau badan usaha yang menghasilkan karya-karya intelektual berupa logo merek akan terus dipecut untuk selalu melakukan kreativitas intelektual yang nantinya akan meningkatkan “self actualization” pada mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut.
Alasan Ekonomis
Perlindungan hukum dalam hal ini yaitu dengan melindungi mereka yang melahirkan karya-karya intelektual untuk mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Selain itu, juga untuk melindungi mereka juga dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang memiliki hak terhadap merek.
Terkait pendaftaran hak paten merek dagang atau daftar hak paten merek dagang kami Optimasi HKI, konsultan Haki terdaftar akan membantu anda untuk pendaftaran merk anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id