Merek dapat diartikan sebagai janji penjual untuk secara konsisten memberikan feature, manfaat dan jasa tertentu kepada pembeli. Dengan demikian, merek bukanlah sekedar simbol, tapi lebih dari itu. Merek menyiratkan manfaat produk, dalam arti pelanggan tidak membeli atribut melainkan manfaatnya. menyampaikan serangkaian ciri-ciri, manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli.
Merek sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya;
- sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;
- sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya;
- sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;
- sebagai sarana promosi dalam dunia perdagangan;
- untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan;
- sebagai sarana pengendali pasar.
Suatu merek yang mempunyai reputasi akan mempunyai nilai yang tinggi dan berharga apalagi sudah dikenal baik oleh konsumen oleh karenanya pendafataran merk sangat diperlukan oleh para pengusaha untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya. Atas dasar tersebut kami konsultan hki terdaftar pada optimasi hki akan membantu anda mendaftarkan kekayaan intelektual anda berupa Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri sehingga terlindungi secara maksimal, kami dapat dihubungi di (fast response) HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id