Pada saat menulis blog ini kami mengucapkan duka cipta atas meninggalnya artis tiga zaman Laila Sari semoga diterima disisiNya.
Kali ini kami akan membahas perbedaan jenis kekayaan intelektual yaitu Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia. Karena tugas konsultan hki lah yang membuat terang benderang perbedaan dari jenis-jenis hak kekayaan intelektual ini kepada masyarakat. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang salah kaprah tentang kekayaan intelektual contohnya seperti:
Bagaimana mematenkan merek?
Cara mendaftarkan hak paten merek?
Ini adalah obat paten
Berapa biaya hak paten merek?
Oleh karenanya akan kami uraikan perbedaan pokoknya:
MEREK
- Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial.
- Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
- Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
- Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
- Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
PATEN
- Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.
- Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
- Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang.
- Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
- Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
HAK CIPTA
- Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan
- Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian.
- Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.
- Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat.
- Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
DESAIN INDUSTRI
- Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk.
- Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
- Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
- Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
- Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Atas uraian kami diatas sudah jelas bukan perbedaannya dan tidak salah lagi dalam menggunakan istilah hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud anda yang dapat dijadikan investasi kedepannya mengapa? karena jika produk anda yang telah terdaftar di Dirjen HKI menjadi terkenal maka orang lain akan membayar mahal atas kekayaan intelektual yang anda hasilkan tersebut.
Kami konsultan merek terdaftar Optimasi HKI akan memastikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual anda yang merupakan aset penting anda, kami dapat dihubungi fast response pada HP/WA 087877539733 atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id
1 Komentar
Mhn informasi ttg hak paten produk budaya