Masih dalam rangka gegap gempita Piala Dunia 2018 di Rusia, pada waktu tulisan ini dibuat Hasil Pertandingan Tadi Malam Antara Spanyol dan Rusia dimenangkan oleh Rusia dengan adu penalti. Langsung saja kita akan membahas artikel ini mengenai Surat Usul Tolak Permohonan Pendaftaran Merek bukan memberikan contoh surat tanggapan keberatan penolakan merek.
Permohonan merek yang telah di daftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (“DJKI“) tidaklah serta merta langsung terdaftar dan akan mendapatkan sertifikat merek. Pada proses pendaftaran merek, terdapat tahapan yang dinamakan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa Merek. Dalam pemeriksaan substantif ini, Pemeriksa Merek akan memeriksa apakah permohonan merek yang diajukan memenuhi syarat-syarat bagi suatu permohonan merek untuk diterima atau ditolak oleh DJKI. Jika permohonan merek diterima, maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Namun, jika permohonan merek ditolak, DJKI akan memberikan kesempatan kepada Pemohon Merek untuk mengajukan jawaban atau sanggahan terhadap surat usul tolak yang dikeluarkan oleh DJKI.
Merujuk pada ketentuan Pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG (“UU Merek dan IG“) yang mendasari bahwa merek ditolak sebagai berikut:
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Apabila Pemeriksa Merek memutuskan suatu Permohonan Merek ditolak pendaftarannya, maka DJKI akan memberitahukan penolakan tersebut kepada Pemohon Merek melalui surat usul tolak. Pemohon Merek memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan jawaban atau sanggahan secara tertulis terhadap surat usul tolak tersebut. Namun, jika Pemohon Merek tidak mengajukan sanggahan maka DJKI akan menganggap Permohonan Merek tersebut ditarik kembali.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat 3 UU Merek dan IG
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.
Pemeriksa Merek akan memeriksa kembali sanggahan yang diajukan oleh Pemohon Merek. Jika sanggahan diterima, maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Akan tetapi jika Permohonan Merek tetap ditolak, Pemohon Merek masih memiliki satu kesempatan lagi untuk mempertahankan Permohonan Mereknya dengan mengajukan Permohonan Banding kepada Komisi Banding Merek.
Apabila merek anda mengalami usul tolak konsultan kekayaan intelektual kami dapat membantu anda untuk melakukan keberatan maupun banding karena merek yang anda daftarkan merupakan aset tidak berwujud anda yang dapat anda komersialkan yang perlu ditangani oleh ahi profesional dibidangnya termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran merek, paten, desain industri dan hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id