Pendaftaran Paten: Mengenal Invensi dan Subjek Paten [New-Blog]

hak paten merk

Sebelum membaca uraian kami tentang hki paten kami ajak anda membaca blog kami sebelumnya yaitu Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri sehingga setelah membacanya anda akan mengerti yang akan kami jelaskan di bawah ini:

INVENSI PATEN

Invensi adalah temuan dalam bidang teknologi yang dapat dipatenkan. Invensi yang dapat diberi Paten berdasarkan Pasal 5 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“), meliputi:

  1. Invensi dianggap baru, yaitu jika pada tanggal penerimaan paten Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen permohonan lain yang diajukan di indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan.
  4. Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
  5. Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.

Invensi yang tidak dapat diberi Paten, berdasarkan Pasal 9 UU Paten, meliputi:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

SUBJEK PATEN

Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.

  1. Inventor memiliki Hubungan Kerja dengan Pihak Lain, maka Inventor tersebut berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud. Imbalan dapat dibayarkan berdasarkan jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati para pihak.
  2. Inventor memiliki Hubungan Dinas dengan Instansi Pemerintah, maka Inventor tersebut berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga dan Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut.

Akhir kata kami ucapkan selamat untuk calon-calon mahasiswa yang telah lulus SNMPTN. Uraian kami diatas kami anggap perlu bagi anda yang ingin mengetahui seluk beluk pendaftaran paten namun jika anda ingin kami bantu untuk mendampingi dalam proses pendaftaran merek, paten, hak cipta dan desain industri oleh konsultan hak kekayaan intelektual terdaftar sehingga perlindungan kekayaan intelektual anda menjadi maksimal, anda dapat menghubungi kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

 

 

Istilah Dalam Hak Paten Dan Perlindungan Paten

hak paten merk

 

1. PATEN

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Berikut kami berikan adalah istilah-istilah dasar yang terkait dengan HKI Paten adalah.

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
  6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah

 

2. PERLINDUNGAN PATEN

Perlindungan Hak Paten adalah meliputi:

  1. Paten, yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Paten Sederhana, yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten Sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Invensi dalam Paten tidak meliputi:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa (i) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Untuk konsultasi terkait HKI atau pendaftaran paten di Indonesia atau pendaftaran merk, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihk.id