Pendaftaran Paten: Mengenal Invensi dan Subjek Paten [New-Blog]

hak paten merk

Sebelum membaca uraian kami tentang hki paten kami ajak anda membaca blog kami sebelumnya yaitu Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri sehingga setelah membacanya anda akan mengerti yang akan kami jelaskan di bawah ini:

INVENSI PATEN

Invensi adalah temuan dalam bidang teknologi yang dapat dipatenkan. Invensi yang dapat diberi Paten berdasarkan Pasal 5 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“), meliputi:

  1. Invensi dianggap baru, yaitu jika pada tanggal penerimaan paten Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen permohonan lain yang diajukan di indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan.
  4. Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
  5. Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.

Invensi yang tidak dapat diberi Paten, berdasarkan Pasal 9 UU Paten, meliputi:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

SUBJEK PATEN

Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.

  1. Inventor memiliki Hubungan Kerja dengan Pihak Lain, maka Inventor tersebut berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud. Imbalan dapat dibayarkan berdasarkan jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati para pihak.
  2. Inventor memiliki Hubungan Dinas dengan Instansi Pemerintah, maka Inventor tersebut berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga dan Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut.

Akhir kata kami ucapkan selamat untuk calon-calon mahasiswa yang telah lulus SNMPTN. Uraian kami diatas kami anggap perlu bagi anda yang ingin mengetahui seluk beluk pendaftaran paten namun jika anda ingin kami bantu untuk mendampingi dalam proses pendaftaran merek, paten, hak cipta dan desain industri oleh konsultan hak kekayaan intelektual terdaftar sehingga perlindungan kekayaan intelektual anda menjadi maksimal, anda dapat menghubungi kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id