Berita heboh terkait artis pengguna narkoba kembali terjadi kali ini menimpa Fachri Albar, dia ditangkap atas penyalahgunaan narkoba dikediamannya di kawasan Cirendeu. Kami berdoa agar masyarakat Indonesia terbebas dari jeratan narkoba. Kembali lagi kepada bahasan kami terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) yang kali ini kami akan membahas Cara Mendaftarkan Desain Industri atau Desain Produk secara singkat.
Untuk mendapatkan Hak Desain Industri, maka Pendesain dan/atau Pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri kepada Dirjen KI. Direktorat Jenderal dengan membayar biaya yang diatur sesuai dengan UU. Permohonan pendaftaran juga harus melampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri, surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa dan surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
Apabila permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon, Permohonan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. Sedangkan, jika Permohonan diajukan bukan oleh Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
Apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan maka Pemohon/Pendesain diberi waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut untuk memenuhi kekurangan tersebut dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon/Pendesain. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan, kekurangan persyaratan tidak juga dipenuhi maka Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.
Untuk pendaftaran dan konsultasi atas desain industri atau desain produk anda, konsultan kekayaan intelektual terdaftar kami akan membantu anda melindunginya tidak hanya pendaftaran desain industri tetapi juga pendaftaran hak paten, merek dan hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id