Biaya Pendaftaran Hak Paten, Berapa?

Sebelum kami membahas apa itu kimchi (hehehe becanda), koreksi membahas biaya pendaftaran hak paten, sebelumnya kami suruh anda terlebih dahulu membaca blog kami sebelumnya berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri  dan Biaya Pendaftaran Merek Dagang, Berapa Sih? dan dengan begitu anda dapat membedakan antara hak kekayaan intelektual merek dan paten.

Kenapa kami bahas berulang-ulang karena umumnya masyarakat tidak bisa hak kekayaan intelektual berupa paten dan merek. Paten merupakan kekayaan intelektual berupa penemuan/invensi yang baru, mengandung langkah-langkah aplikasi teknologi dan dapat diterapkan dalam industri untuk komersialisasinya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Simple nya bahasa awamnya adalah kekayaan intelektual berupa penemuan teknologi baru (contoh penemuan teknologi motor, alat pembangkit listrik, teknologi HP). Jadi berbeda ya dengan merek yang berupa tanda/logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis (coca cola, KFC, starbucks, apple).

Setelah anda memahaminya baru akan kami jelaskan Berapa Biaya Pendaftaran Hak Paten?. Daftar paten itu prosesnya memang unik (susah) dan menguras energi dan pikiran (curcol konsultan haki) berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merek, daftar hak cipta dan daftar desain industri yang proses pendaftarannya cepat.

Pendaftaran paten terlebih dahulu kita lakukan penelusuran paten internasional dan lokal yang memakan waktu, setelah itu penentuan jenis paten apakah paten tersebut biasa atau sederhana, selanjutnya adalah membuat drafting paten (penulisan ilmiah teknis) yang pengetahuannya hanya dimiliki oleh konsultan haki (ini yang paling sulit, seperti skripsi yang harus bolak balik konsultasi, revisi dan diskusi dengan pemeriksa paten), setelah dipastikan bahwa drafting paten oke, kemudian masuk kedalam proses pendaftarannya kepada Dirjen HaKI…. setelah proses pendaftarannya kita masih menunggu proses pemeriksaan substantifnya dan proses lanjutan lainnya.

Kompleks dan cukup ribetkan step-by-step nya? (hahaha) oleh karenanya Konsultan HKI ada untuk membantu anda mengakomodir dan mengawal proses pendaftaran tersebut agar kepastian penemuan/invensi anda terlindungi dengan sempurna, fast and quick tanpa perlu anda dipusingkan dengan pengurusannya.

Di kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI, Biaya pendaftaran paten (biasa atau sederhana) start from IDR 30jt untuk maksimal 4 (empat) klaim sampai diterbitkannya sertifikat (biaya pemeliharaan paten ditanggu oleh Pemohon). Untuk lebih jelasnya hubungi konsultan kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri

Pada saat menulis blog ini kami mengucapkan duka cipta atas meninggalnya artis tiga zaman Laila Sari semoga diterima disisiNya.

Kali ini kami akan membahas perbedaan jenis kekayaan intelektual yaitu Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia. Karena tugas konsultan hki lah yang membuat terang benderang perbedaan dari jenis-jenis hak kekayaan intelektual ini kepada masyarakat. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang salah kaprah tentang kekayaan intelektual contohnya seperti:

Bagaimana mematenkan merek?

Cara mendaftarkan hak paten merek?

Ini adalah obat paten

Berapa biaya hak paten merek?

Oleh karenanya akan kami uraikan perbedaan pokoknya:

MEREK

  • Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

PATEN

  • Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun  untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

HAK CIPTA

  • Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan
  • Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.
  • Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat.
  • Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

DESAIN INDUSTRI

  • Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun  dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Atas uraian kami diatas sudah jelas bukan perbedaannya dan tidak salah lagi dalam menggunakan istilah hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud anda yang dapat dijadikan investasi kedepannya mengapa? karena jika produk anda yang telah terdaftar di Dirjen HKI menjadi terkenal maka orang lain akan membayar mahal atas kekayaan intelektual yang anda hasilkan tersebut.

Kami konsultan merek terdaftar Optimasi HKI akan memastikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual anda yang merupakan aset penting anda, kami dapat dihubungi fast response pada HP/WA 087877539733 atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pengurusan Hak Cipta Pada Dirjen HAKI [Step-by-Step]

Pada saat kami menulis blog ini kami ucapkan selamat bagi, Kevin Liliana sebagai Miss International 2017, kami ucapkan selamat untuk Indonesia.

Menjawab pertanyaan blog kami terdahulu, Jika kita berbicara hak cipta pertama kali kita harus mengerti definisi hak cipta. Apakah hak cipta itu? simple bahwa pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC“) sebagai berikut:

“hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari pengertian tersebut hak cipta merupakan hak ekslusif atas ciptaan lalu apakah ciptaan tersebut?. Ciptaan berdasarkan UU HC adalah sevagai berikut:

“setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Dari pengertian tersebut Ciptaan merupakan hasil karya dari bidang  ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Jadi yang dapat dilindungi oleh pendaftaran hak cipta adalah hanya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer

Jika anda adalah pencipta suatu hasil karya sebagaimana disebutkan diatas maka ciptaan anda memerlukan perlindungan pendaftaran hak cipta online sebagai bukti pihak ketiga bahwa anda lah sang pencipta hasil karya tersebut.

Perlindungan hak cipta dimulai pada saat ide anda dituangkan kedalam media apapun dan diumumkan kepada orang lain dan masa perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah si Pencipta meninggal namun apabila pendaftaran hak cipta dilakukan atas nama perusahaan maka perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan itu diumumkan.

Hak cipta dapat di monetize atau dikomersialisasikan dan anda sebagai pencipta berhak atas hak ekonomi berupa royalti atas ciptaan anda, menarik bukan? oleh karennya pembuktian dengan pendaftaran hak cipta mutlak anda lakukan. lalu bagaimana prosedur persyaratannya agar hak cipta anda terdaftar secara cepat (fast) ?

Persyaratan pendaftaran hak cipta online

  1. Siapkan ciptaan anda dalam bentuk digital (pdf, mp3, jpeg, AVI);
  2. Surat pernyataan kepemilikan hak cipta;
  3. Surat pengalihan hak cipta (jika anda hanya pemegang hak cipta atas ciptaan);
  4. Surat kuasa kepada konsultan haki atau konsultan merek;
  5. Mengisi form pendaftaran hak cipta online

Apabila anda memerlukan konsultan haki untuk pengurusan hak cipta anda kami siap membantu anda hari ini (Today) hubungi kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id , kami akan daftar haki anda secara cepat (fast and quick), mudah (easy and simple), murah dan profesional.

Cara Mendaftarkan Merek Baju [Update]

Secara umum kami telah memaparkan dalam artikel kami sebelumnya cara mendaftarkan merek secara umum. Namun banyaknya pertanyaan secara khusus bagaimana cara mendaftarkan merek baju akan kami uraikan sebagai sebagai berikut sekarang:

  1. Baju termasuk dalam merek produk kelas 25;
  2. Lakukan penelusuran merek apakah merek baju anda sudah terdaftar atau belum dan disarankan menggunakan jasa konsultan merek atau konsultan haki agar merek anda tidak ditolak;
  3. Persiapkan dokumen yang diperlukan yaitu (KTP, Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP, Etiket Merek, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek yang ditandatangani diatas materai).
  4. Isi formulir pendaftaran merek secara online.
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran merek merek.

Kami menyarankan anda melakukan pendaftaran merek baju anda melalui konsultan kekayaan intelektual terdaftar agar mencegah penolakan merek oleh Ditjen HKI dan menghindari potensi sengketa dengan merek-merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu.

Kami OptimasiHKI konsultan hak kekayaan intelektual yang berafiliasi dengan AFJ Counselors At Law siap membantu anda mendaftarkan merek baju anda yang sudah memiliki nilai keekonomian yang merupakan aset kekayaan intelektual anda. Kami dapat dihubungi di 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.

Konsultan Merek, Konsultan HaKI, Konsultan HKI atau Konsultan KI, Profesi Penting Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual [Update UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]

Hari ini dan sekarang ini kita banyak mengenal istilah Konsultan Merek, Konsultan HaKI, Konsultan HKI atau Konsultan KI namun sebenarnya profesi dalam jenis bidang pekerjaan apakah itu?. Konsultan Merek, Konsultan HaKI, Konsultan HKI atau Konsultan KI adalah konsultan hak kekayaan intelektual dalam menangani pengurusan jasa pendaftaran merek, pendaftaran paten, pendaftaran hak cipta dan pendaftaran desain industri di Indonesia dimana profesi tersebut merupakan amanat dari dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 14 UU Merek,  Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual. Konsultan Kekayaan Intelektual diatur lebih lanjut dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan PP tersebut disebutkan dalam Pasal 3, Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. berijazah sarjana S1;
d. menguasai bahasa Inggris;
e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disumpah oleh Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga ia terdaftar sebagai konsultan hak kekayaan intelektual yang berhak dan berwenang untuk mengurus pengurusan merek, pengurusan paten, pengurusan hak cipta dan pengurusan desain industri di wilayah negara republik Indonesia.

Berdasarkan PP Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, (i) berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa/klien untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Kekayaan Intelektual kepada Dirjen HaKI; (ii)  berhak mewakili, mendampingi dan/atau membantu klien disertai surat kuasa.

Kami, Optimasi HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual terdaftar untuk mengurus segala pendaftaran haki dan permasalahan haki anda demi mencapai solusi yang mudah, murah dan terjangkau, cepat, efektif dan terukur. Jangan ragu menghubungi kami di HP/WA (fast response) 087877539733 untuk pendaftaran paten dan merek, pendaftaran hak cipta online, pendaftaran desain industri anda.