Penghapusan Merek hanya dapat dilakukan terhadap Merek yang telah terdaftar atau Merek yang telah mendapatkan sertifikat merek. Penghapusan merek diatur dalam Pasal 72 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
1. Penghapusan Merek oleh Pemilik Merek
Permohonan Penghapusan Merek dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Apabila merek yang akan dihapus masih terikat perjanjian Lisensi maka penghapusan hanya dapat dilakukan jika disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.
2. Penghapusan Merek atas rekomendasi Komisi Banding Merek.
Penghapusan Merek ini akan dilakukan apabila merek terdaftar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
- memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
3. Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga
Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga. Gugatan penghapusan Merek dapat diajukan dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Namun, alasan Merek tidak digunakan tidak berlaku dalam hal adanya:
- larangan impor;
- larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Konsultan HKI terdaftar kami siap membantu anda dalam upaya menghapus suatu merek termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran merek, paten, hak cipta dan desain industri. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id.