Pengertian OPOSISI MEREK [New-Blog]

Sambil menonton Piala Dunia 2018 Rusia, kali ini kami akan membahas mengenai oposisi merek dalam kaitannya dengan pendaftaran merek pada kantor merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , apakah itu oposisi merek? langkah apa yang perlu disikapi agar ketika ada oposisi merek oleh pemohona lain.

Oposisi merek diatur dalam Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2016Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“) dalam Pasal 16 sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Dalam tahapan publikasi atau pengumuman Merek, yaitu Permohonan Merek yang sedang diumumkan dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan oleh pihak ketiga jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang sedang diumumkan merupakan Merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut akan diberitahukan kepada Pemohon Merek yang mereknya sedang diumumkan. Kemudian, Pemohon Merek yang mereknya menerima keberatan dapat mengajukan jawaban terhadap keberatan tersebut, yang sering disebut sebagai oposisi Merek, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan. Hal ini diatur dalam Pasal 17 UU Merek

Pasal 17
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Perlu diingat untuk menanggapi oposisi, pemohon pendaftar merek berhak mengajukan sanggahan atas keberatan dari pihak lain dengan batas waktu adalah 2 (dua) bulan. Apabila dalam permohonan pendaftaran merek anda ada pihak lain yang mengajukan keberatan atas permohonan merek anda, kami konsultan kekayaan intelektual akan membantu anda untuk membuat draft sanggahan yang akan diiajukan ke Ditjen HKI agar merek anda dapat diterima. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email ke deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.

Penghapusan Merek Terdaftar [New-Blog]

Penghapusan Merek hanya dapat dilakukan terhadap Merek yang telah terdaftar atau Merek yang telah mendapatkan sertifikat merek. Penghapusan merek diatur dalam Pasal 72 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

1. Penghapusan Merek oleh Pemilik Merek

Permohonan Penghapusan Merek dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Apabila merek yang akan dihapus masih terikat perjanjian Lisensi maka penghapusan hanya dapat dilakukan jika disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.

2. Penghapusan Merek atas rekomendasi Komisi Banding Merek.

Penghapusan Merek ini akan dilakukan apabila merek terdaftar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

3. Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga

Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga. Gugatan penghapusan Merek dapat diajukan dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Namun, alasan Merek tidak digunakan tidak berlaku dalam hal adanya:

  1. larangan impor;
  2. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
  3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Konsultan HKI terdaftar kami siap membantu anda dalam upaya menghapus suatu merek termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran merek, paten, hak cipta dan desain industri. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id.

Pemeriksaan Substantif, Penghapusan Indikasi Geografis dan Indikasi Asal [New-Blog]

Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.

Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, yang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:

  1. perwakilan dari Menteri;
  2. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya;
  3. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
  4. ahli lain yang kompeten, yaitu akademisi atau praktisi yang memiliki keahlian di bidangnya terkait dengan Indikasi Geografis.

Penghapusan Indikasi Geografis

Tim Ahli Indikasi Geografis atas inisiatifnya sendiri atau laporan masyarakat dapat melakukan penelitian penghapusan Indikasi Geografis terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri. Jika hasil keputusan menyatakan Indikasi Geografis memenuhi ketentuan untuk dihapus maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan tersebut, Menteri akan melaksanakan penghapusan.

Menteri akan memberitahukan secara tertulis keputusan penghapusan terhadap Indikasi Geografis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut. Hasil keputusan penghapusan Indikasi Geografis akan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil penghapusan. Pengumuman tersebut harus menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh para Pemakai Indikasi Geografis.

Pemohon Indikasi Geografis yang tidak menerima hasil keputusan penghapusan Indikasi Geografis dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan tersebut.

Indikasi Asal

Selain Indikasi Geografis, dikenal juga istilah Indikasi Asal. Indikasi asal tidaklah sama dengan Indikasi Geografis karena Indikasi Asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak terkait dengan faktor alam. Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

Contoh dari Indikasi Asal yaitu kamera bermerek Nikon yang berasal dari Jepang tetapi juga dibuat oleh pabriknya yang berada di Cina melalui Lisensi dan pada kamera produk Cina tersebut ditulis Made in China. Label Made in China itulah yang disebut Indikasi Asal. Hak Indikasi Asal timbul sejalan dengan perwujudan objek dan bukan melalui pendaftaran, berbeda dengan pelindungan Indikasi Geografis yang bersifat konstitutif dan mewajibkan pendaftaran.

Maya Angelou, pada saat blog ini dibuat menyemarakkan doodle pencarian google sepanjang hari ini karena menghormati kelahiran beliau yang seorang pujangga, penyanyi dan aktivis sosial. Terlepas dari intermezo kami, apabila anda membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual, kami optimasi hki akan membantu anda terkait pendataran kekayaan intelektual anda seperti pendaftaran hak merk, paten, hak cipta dan desain industri anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Biaya Hak Paten Produk [New-Blog]

hak paten merk

Seringkali kami mendapatkan dan menjumpai pertanyaan berapa biaya hak paten produk? baik dari email, wa ataupun telepon. Dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa pendaftaran paten produk dengan merek itu berbeda dan berbeda pula pengaturan dalam peraturan perundang-undangannya.

Untul lebih jauhnya mungkin anda kami bawa untuk membaca tulisan kami yang berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri agar anda dapat membedakan jenis-jenis hak kekayaan intelektual sehingga anda dapat melindungi aset kekayaan intelektual anda secara maksimal.

Setelah anda membacanya maka anda akan mengerti bahwa paten dan merek itu berbeda. Kali ini saya akan membahas berapa biaya hak paten produk. Setiap ada orang yang akan mendaftarkan pendaftaran paten hal pertama yang akan saya ungkapkan adalah 1. paten itu relatif mahal apakah anda sudah mengerti? lalu ke-2 adalah teknologi apa yang bapak ciptakan sehingga anda ingin melindungi paten tersebut?

Setelah pemohon paten setuju dan mengerti maka kemudian akan saya ungkapkan bahwa paten itu ada dua jenis yaitu:

  1. Paten Sederhana, yaitu pengembangan dari teknologi yang sudah ada;
  2. Paten Biasa, yaitu teknologi yang baru ada dan belum diungkapkan sebelumnya.

Kemudian dari penjelasan dari jenis paten tersebut adalah penentuan masuk paten apa teknologi yang anda ciptakan tersebut apakah paten sederhana atau paten biasa dengan terlebih dahulu dilakukan penelusuran atau pengecekan paten. Biaya pendaftaran paten produk dapat dilihat rinci di Daftar Biaya kami. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran paten sederhana melalui kami adalah 31juta untuk maksimal 4 klaim dan Paten Biasa adalah 41juta untuk maksimal 4 klaim.

untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran paten ataupun pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merk logo, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 2- New Blog]

Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis yaitu selama Indikasi Geografis tersebut terjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis tersebut. Akan tetapi, tidak semua Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis dapat didaftarkan kepada DJKI. Berikut adalah ketentuan-ketentuan Permohonan Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak oleh DJKI:

Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:

  1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya); dan/atau
  2. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.

Terhadap penolakan Permohonan Indikasi Geografis tersebut, Pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran indikasi geografis ataupun pendaftaran merek dan logo, paten, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar kami di Dirjen Haki melalui nomor handphone di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri [Today-Blog]

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri

Bahwa pembatalan pendaftaran desain industri dapat terjadi berdasarkan hal-hal tersebut dibawah ini. Sebelumnya sebelum kami menjelaskan hal-hal yang membatalkan suatu pendaftaran desain industri kami ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Heru Winarko yang baru saja diangkat menjadi Ketua BNN yang baru semoga pemberantasan narkoba makin gencar dilakukan.

1. Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri, dengan catatan harus melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi hak desain industri tersebut. Nantinya, keputusan pembatalan pendaftaran hak desain industri akan diberitahukan secara tertulis oleh Dirjen KI kepada:

a. pemegang Hak Desain Industri;

b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri;

c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

Keputusan pembatalan pendaftaran tersebut juga dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri

2. Berdasarkan Gugatan

Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Niaga jika Desain Industri terdaftar bukan merupakan Desain Industri baru dan Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Akibat dari adanya pembatalan pendaftaran Desain Industri yaitu dapat menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut. Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. Penerima Lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, akan tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

Demikian penjelasan kami terkait pembatalan suatu pendaftaran desain industri dan apabila ada pertanyaan atau pun penjelasan lebih lanjut kami, konsultan haki terdaftar akan membantu anda menjelaskannya baik yang sedang sekarang dibahas maupun kekayaan intelektual lainnya seperti pendaftaran hak merek, paten, hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Lisensi Pendaftaran Desain Industri [Today – Blog]

Daftar Desain Produk

LISENSI PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

 

Lisensi atas desain industri atau desain produk diatur dalam Undang Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri“) dan diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.

Berdasarkan UU Desain Industri, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yang berkaitan dengan Desain Industri.

Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Dirjen KI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila anda ingin mencatatkan perjanjian lisensi anda terkait desain industri atau desain produk anda ataupun pencatata kekayaan intelektual lainnya seperti merek, paten dan hak cipta dimana dengan pencatatan perjanjian lisensi tersebut akan dianggap bahwa pihak ketiga telah mengetahui bahwa perjanjian lisensi tersebut telah adanya izin sesorang/pihak lain menggunakan desain industrinya. Kami Optimasi HKI, konsultan haki terdaftar dapat membantu anda untuk mencatatkannya tersebut dan kami dapat di hubungi di HP/WA 087877539733 (fast response)  atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI [Now-Blog]

Daftar Desain Produk

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI ATAU DESAIN PRODUK

 

Pengertian desain industri atau hak desain berdasarkan UU No 31 Tahun 200 tentang Desain Industri dan contohnya adalah

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Contoh Desain industri misalnya: Desain handphone, desain mobil dan motor, lemari, kursi dan lain lain

Bagaimana cara memperoleh hak desain industri? Sama halnya dengan pendaftaran merek, pada Desain Industri juga dikenal beberapa tahapan/proses hingga diterbitkannya sertifikat Desain Industri. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pemeriksaan Administratif

Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.

Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga

2. Publikasi

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.

Pemohon Desain Industri yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Dirjen KI.

3. Pemeriksaan Substantif

Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.

4. Penerbitan sertifikat

Sertifikat Desain Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.

Untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai biaya pendaftaran desain industri anda dapat menghubungi konsutan hki terdaftar kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Cara Mendaftarkan Desain Industri atau Desain Produk [Quick-Explanation]

Berita heboh terkait artis pengguna narkoba kembali terjadi kali ini menimpa Fachri Albar, dia ditangkap atas penyalahgunaan narkoba dikediamannya di kawasan Cirendeu. Kami berdoa agar masyarakat Indonesia terbebas dari jeratan narkoba. Kembali lagi kepada bahasan kami terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) yang kali ini kami akan membahas Cara Mendaftarkan Desain Industri atau Desain Produk secara singkat.

Untuk mendapatkan Hak Desain Industri, maka Pendesain dan/atau Pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri kepada Dirjen KI.  Direktorat Jenderal dengan membayar biaya yang diatur sesuai dengan UU. Permohonan pendaftaran juga harus melampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri, surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa dan surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

Apabila permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon, Permohonan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. Sedangkan, jika Permohonan diajukan bukan oleh Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

Apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan maka Pemohon/Pendesain diberi waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut untuk memenuhi kekurangan tersebut dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon/Pendesain. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan, kekurangan persyaratan tidak juga dipenuhi maka Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.

Untuk pendaftaran dan konsultasi atas desain industri atau desain produk anda, konsultan kekayaan intelektual terdaftar kami akan membantu anda melindunginya tidak hanya pendaftaran desain industri tetapi juga pendaftaran hak paten, merek dan hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Permohonan Pengajuan Pendaftaran Desain Industri atau Desain Produk [Today-Blog]

Daftar Desain Produk

Sebelum membuka pembahasan tentang desain industri atau desain produk kami mengucapkan selamat kepada Menteri Keuangan kita Ibu Sri Mulyani Menjadi Menteri Keuangan Terbaik Dunia, Baik kembali lagi ke pembahasan kekayaan intelektual khususnya desain industri kita mulai dengan pengertian Desain Industri itu sendiri.

Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dalam Desain Industri dikenal adanya Pendesain dan Pemohon Desain Industri. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, sedangkan Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Desain Industri. Pada prakteknya, Pendesain dan Pemohon Desain Industri dapat merupakan pihak yang sama atau merupakan kedua pihak yang berbeda.

Ketika mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri maka Pendesain dan/atau Pemohon akan memperoleh Hak Desain Industri. Hak Desain Industri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri akan dilindungi untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Desain Industri tersebut.

Hak Desain Industri akan diberikan untuk Desain Industri yang baru, yaitu Desain Industri yang pada saat diterima oleh Dirjen KI, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Maksud dari pengungkapan sebelumnya, adalah pengungkapan Desain Industri sebelum tanggal penerimaan, tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, atau telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Sementara, Desain Industri yang tidak mendapatkan perlindungan yaitu Desain Industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Apabila anda mempunyai suatu ciptaa desain produk yang dapat diproduksi masal untuk kegiatan perdagangan dan ingin melindungi desain anda tersebut jangan lupa untuk didaftarkan. Kami optimasi hki akan membantu anda melindungi desain anda ataupun pendaftaran merek, paten, hak cipta anda, kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id