Tahapan-Tahapan Dalam Pendaftaran Merek [Today – Step-by-step]

Kemarin baru saja terjadi Gempa Taiwan, Gempa Bumi di Taiwan yang berkekuatan 6,4 SR dan semoga korban bencana alam tersebut dapat teratasi dengan baik dan cepat (fast) oleh pemerintah Taiwan. Kembali ke topik blog kami yaitu kekayaan intelektual, kali ini kami akan membahas tahapan pendaftaran merk dagang baik produk ataupun jasa dimana ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Merek sehingga dapat diterima dan dilindungi pendaftarannya di Ditjen HKI, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Formalitas.

Adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran merek yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

2. Publikasi

Setelah melewati tahapan pemeriksaan formalitas, maka Permohonan Merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Masa pengumuman Permohonan Merek berlangsung selama 2 (dua) bulan dalam Berita Resmi Merek yang akan diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non elektronik.

Selama Permohonan Merek masih dalam masa pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang dimaksud adalah Merek tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan UU Merek dan IG.

3. Pemeriksaan Substantif

Permohonan Merek akan diperiksa oleh Pemeriksa Merek berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan IG yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa Permohonan Merek yang dapat didaftar dan Permohonan Merek yang ditolak pendaftarannya. Apabila Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek dapat didaftar, maka akan diterbitkan sertifikat Merek terhadap Merek tersebut. Namun, jika Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek tidak dapat didaftar atau ditolak maka Menteri akan memberikan surat pemberitahuan usulan tolak kepada Pemohon atau Kuasanya.

4. Penerbitan sertifikat Merek

Sertifikat Merek akan diterbitkan jika telah melalui tahapan pemeriksaan substantif. Jika dalam pemeriksaan substantif, permohonan Merek ditolak maka Pemohon/Kuasanya dapat mengajukan sanggahan. Sertifikat Merek akan diterbitkan apabila sanggahan atas penolakan tersebut diterima oleh Kantor Merek.

Proses pendaftaran hak paten merek tersebut sebaiknya di assist dan diserahkan kepada konsultan hak kekayaan intelektual sehingga penerimaan dan perlindungan merek dagang anda menjadi terjamin. Konsultan HKI kami siap membantu anda dalam memantau dan menjaga proses pendaftaran merek anda sehingga dapat pendaftaran dapat diterima hingga terbitnya sertifikat merek, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Cara Mengajukan Pendaftaran Merek [Step-by-Step]

Hak Paten Merek

Pagi ini sampai dengan menjelang malam kemarin hujan melanda Jakarta dan sekitarnya sehingga Siaga I diberlakukan di bendungan katulampa kemarin tercatat sebagai yang terlama dalam sejarah dan semoga tidak ada korban jiwa atas peristiwa bencana banjir ini.

Baik kembali kepada topik kali ini adalah pengajuan pendaftaran merek. Pendaftaran Merek dilakukan berdasarkan Permohonan Merek dari pemilik Merek atau yang berhak atas Merek atau melalui kuasanya. Permohonan untuk Pendaftaran Merek tersebut nantinya harus diajukan kepada Menteri, baik secara elektronik maupun non elektronik dalam bahasa Indonesia.

Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon diharuskan mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen sebagaimana yang telah disebutkan di atas ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara, jika Permohonan Merek diajukan secara non elektronik maka Permohonan Merek tersebut diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Selain formulir permohonan pendaftaran merek, Pemohon/Kuasanya juga diharuskan untuk melampiri label/logo Merek, bukti pembayaran biaya Permohonan Merek,  surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya dan surat kuasa pendaftaran merek jika pendaftaran merek dilakukan melalui Konsultan HKI. Biaya Permohonan Merek dihitung per kelas barang dan/atau jasa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk lebih jelasnya sebaiknya segala pengurusan dan administrasinya dilakukan oleh konsultan hki terdaftar dimana pendaftaran hak paten, merek hak cipta dan desain industri anda terlindungi secara maksimal, kami konsultan haki pada Optimasi HKI siap membantu anda untuk melindunginya kami dapat dihubungi (fast response) di 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Fungsi Merek Dalam Dunia Perdagangan [Today-Blog]

Merek dapat diartikan sebagai janji penjual untuk secara konsisten memberikan feature, manfaat dan jasa tertentu kepada pembeli. Dengan demikian, merek bukanlah sekedar simbol, tapi lebih dari itu. Merek menyiratkan manfaat produk, dalam arti pelanggan tidak membeli atribut melainkan manfaatnya. menyampaikan serangkaian ciri-ciri, manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli.

Merek sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya;
  2. sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;
  3. sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya;
  4. sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;
  5. sebagai sarana promosi dalam dunia perdagangan;
  6. untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan;
  7. sebagai sarana pengendali pasar.

Suatu merek yang mempunyai reputasi akan mempunyai nilai yang tinggi dan berharga apalagi sudah dikenal baik oleh konsumen oleh karenanya pendafataran merk sangat diperlukan oleh para pengusaha untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya. Atas dasar tersebut kami konsultan hki terdaftar pada optimasi hki akan membantu anda mendaftarkan kekayaan intelektual anda berupa Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri sehingga terlindungi secara maksimal, kami dapat dihubungi di (fast response) HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Sistem Konstitutif Dalam Kepemilikan Hak Atas Merek

pendaftaran hak paten

Telah disinggung sebelumnya bahwa Indonesia menganut sistem konstitutif dalam sistem kepemilikan hak atas merek. Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang lebih dulu telah mendaftarkan Mereknya (first to file). Keuntungan dari digunakannya prinsip first to file dalam pendaftaran merek yaitu adanya kepastian hukum bagi pemilik merek, yaitu:

  1. kepastian hukum siapa sebenarnya pemilik Merek yang paling utama untuk dilindungi;
  2. kepastian hukum pembuktian, karena hanya didasarkan pada fakta bahwa sertifikat Merek merupakan satu-satunya alat bukti utama seseorang atau badan hukum memiliki hak atas suatu Merek;
  3. mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik Merek yang paling berhak dengan pasti sehingga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama

Kepastian hukum pembuktian dengan sertifikat Merek dalam sistem konstitutif ini tidak dijumpai pada sistem deklaratif. Hal tersebut dikarenakan pada sistem deklaratif, pemilik Merek yang mendaftarkan Mereknya hanya diberi surat tanda pendaftaran bukan sertifikat Merek.

Karena konstitutif itulah diperlukan pendaftaran merek untuk melindunginya sehingga reputasi merek anda terlindungi dari pihak-pihak yang tidak beritikad baik mendompleng ketenaran merk anda. Kami bantu anda mendaftarkan hak peten merek anda melalui konsultan hki terdaftar Optimasi HKI di nomor HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Biaya Pendaftaran Hak Paten [New Update]

hak paten merk

Biaya Pendaftaran Hak Paten

Kalau anda membuka google.com hari ini maka Marlene Dietrich akan muncul di google doodle hari ini. Siapakah Marlene Dietrich ini? dia adalah aktris dan penyanyi dari Jerman pada periode tahun 1920 dan 1930 dan merupakan ikon feminis atas gaya ikoniknya.

Baik kami hari ini kami akan membahas biaya pendaftaran hak paten. Banyak orang bertanya-tanya berapa sih pengurusan hak paten merk atau hak paten merk itu sendiri. Sebelumnya sebagaimana kami ulas sebelumnya mungkin anda perlu membaca blog kami sebelumnya

Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri

Dalam menulis blog ini kami penulis masih menerka-nerka apa yang dimaksud pendaftaran hak paten oleh para pembaca apakah itu pendaftaran merek atau pendaftaran hak paten? apabila anda telah membaca link blog kami diatas maka mungkin anda akan mengetahui kekayaan intelektual (HKI) yang akan lindungi. Akan kami rangkum kembali secara singkat apa yang disebut merek dan apa yang disebut paten.

Merek berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“), adalah:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sedangkan, Paten berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“), adalah:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Setelah anda mengetahui perbedaannya maka kami uraikan biaya untuk masing-masing tersebut:

  1. Untuk Biaya Pendaftaran Merk sebagaimana Daftar Biaya kami adalah Rp. 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dimana biaya tersebut sudah termasuk cek merek, pendaftaran merek dan pengurusan sertifikatnya. Sebagaimana saran saya kepada para pemohon pendaftar merek anda pertama kali harus melakukan cek merek dahulu dimana anda membayar Rp. 200,000 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian setelah kami nyatakan bisa didaftar maka anda tinggal membayar sisanya sebesar Rp. 3,300,000 (tiga juta tiga ratus ribu Rupiah);
  2. Untuk biaya Pendaftaran Hak Paten sebagaimana Daftar Biaya kami adalah:
  • Cek paten atau pemeriksaan awal atas Paten/Paten Sederhana yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 2.000.000
  • Jasa Pendaftaran Hak Paten Sederhana untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya sebesar Rp. 28.000.000
  • Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten Sederhana sebesar Rp. 1.000.000
  • Jasa Pendaftaran Hak Paten untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya  sebesar Rp. 38.000.000
  • Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten sebesar Rp. 2.000.000
  • Pengambilan sertifikat hak Paten sebesar Rp. 1.000.000

Untuk lebih jelasnya terkait biaya pendaftaran hak merek ataupun hak paten anda di Ditjen HKI dapat menghubungi atau berkonsultasi secara gratis (free) kepada Konsultan HKI terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Prosedur Pendaftaran Hak Merk? [Quick Explanation]

Hak Paten Merek

Prosedur Pendaftaran Hak Merek?

Kali ini kami akan membahas prosedur pendaftaran hak merek, apakah itu hak merek? Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi  dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Sebenarnya merek telah banyak kami ulas di blog kami sebelumnya dan untuk menyegarkan ingatan anda dengan hak merk sebagai berikut:

Setelah membacanya kembali sebenarnya anda tidak perlu lagi dijelaskan bagaimana prosedur pendaftaran hak merek. Tetapi apabila anda tidak punya waktu membaca secara lengkap maka akan kami jelaskan secara cepat sehingga anda lebih mengerti mengenai prosedur pendaftaran hak merk.

Pendaftaran merk diperlukan ketika anda memperdagangkan suatu produk/jasa di masyarakat diperlukan suatu identitas yang membedakan produk/jasa yang anda hasilkan dengan produk/jasa. Apalagi merek anda sudah dikenal banyak oleh masyarakat umum karena reputasi yang anda bangun dengan jatuh bangun dimana masyarakat akan mengasosiasikan produk/jasa yang dipakai atau dikonsumsinya dengan produk/jasa anda. Anda ingin identitas tanda tersebut menjadi ekslusif untuk anda bukan?

Disinilah pendaftaran merek sangat dibutuhkan karena merek anda akan menjadi suatu aset tidak berwujud yang mungkin sangat lebih berharga dibanding dengan aset berwujud (contoh: tanah, rumah, gedung dan pabrik). Anda mau bukti? coba anda nilai merek Apple atau Samsung kira-kira menurut anda apakah lebih murah dengan suatu harga gedung di jalan wall street amerika? tentu banyak perusahaan-perusahaan yang ingin memiliki dan membeli merek dengan nama besar seperti Apple atau Samsung dengan harga sangat mahal bukan?.

Terkait dengan prosedur pendaftaran merek di Ditjen HKI adalah sebagai berikut:

  1. Suatu merk harus dilakukan pengecekan sebelum mendaftar kenapa? anda tidak mau merek anda ditolak oleh Dirjen HaKi bukan? karena sudah merek anda sudah terdaftar oleh pihak lain ataupun merek anda mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar yang menjadi dasar penolakan anda. Disinilah peran konsultan hki atau konsultan merek berperan mendampingi anda dalam mendaftarkan merek dagang atau merek jasa anda.
  2. Penentuan suatu kelas merek atas produk/jasa yang relevan dengan produk/jasa yang anda jual karena dalam merek terdiri dari 45 kelas dimana kelas 1-34 adalah merek produk/barang dan kelas 35-45 adalah jasa. Penentuan kelas ini juga memerlukan pendampingan dari konsultan haki atau konsultan merk karena penentuan kelas ini menyangkut perlindungan barang/jasa yang anda jual terlebih kelas-kelas merek tersebut sangat mungkin saling bersinggungan.
  3. Persiapan dokumen persyaratannya, terbagi dari masing-masing pemohon apakah itu perorangan atau pribadi atau perusahaan atau badan hukum. masing-masing persyaratannya berbeda-beda pula.
  4. Proses pendaftarannya, pendaftaran merek tidak se- simple yang diperkirakan karena dari pendaftaran hinga terbitnya sertifikat memakan waktu yang cukup lama yakni sesuai UU Merek adalah 8 (delapan) bulan walaupun perlindungannya dimulai pada saat tanggal penerimaan merek.

Atas uraian kami diatas terkait prosedur pendaftaran hak merk, kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI  dapat membantu anda mendaftarkan merek anda yang bernilai dan mengawalnya hingga terbitnya sertifikat merek dan jangan biarkan pengurusan merek anda yang bernilai tersebut kepada orang yang tidak tepat (calo dan agen) yang mungkin tidak akan melindungi merek anda sendiri. Untuk menghubungi konsultan hki terdaftar kami, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) [New-Update]

Pengertian Merek Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pada saat dibuat blog ini pertama-tama kami mengucapkan bela sungkawa kepada atas wafatnya AM Fatwa semoga arwah beliau diterima disisinya. Untuk kesekian kalinya kami tetap konsisten untuk menulis terkait hak kekayaan intelektual kali ini kami akan memfokuskan pada pendaftaran merek, apakah itu Merek?

Pasal 1 angka (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek & IG“) memberikan pengertian bahwa

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam UU Merek & IG, tidak ada penjelasan baku mengenai gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna namun dalam praktiknya yang dimaksud dengan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna adalah sebagai berikut:

1. Gambar

Gambar yang dijadikan logo merek tidak boleh terlalu rumit seperti benang kusut atau juga terlalu sederhana seperti titik. Sehingga, gambar dapat melambangkan kekhususan tertentu dalam bentuk lencana atau logo, dan secara visual langsung memancarkan identitas merek tersebut.

2. Nama

Pada dasarnya nama orang, badan usaha, kota, benda, dapat dijadikan sebagai Merek namun tetap harus memiliki daya pembeda (distinctive power) yang kuat agar dapat menjadi identitas yang sangat spesifik dari pemilik nama. Nama yang sangat umum yang tidak memiliki daya pembeda yang kuat tidak dapat didaftarkan sebagai Merek karena akan mengaburkan identitas khusus seseorang dan membuat bingung masyarakat. Begitu pula dengan nama yang mempunyai lebih dari satu pengertian tidak bisa dijadikan Merek.

3. Kata

Kata dapat dijadikan sebagai Merek jika mempunyai kekhususan yang memberikan kekuatan daya pembeda dari Merek lain yang meliputi berbagai bentuk yaitu:

  1. Dapat merupakan kata dari bahasa asing, bahasa Indonesia, dan bahasa daerah;
  2. Dapat berupa kata sifat, kata kerja, dan kata benda;
  3. Dapat merupakan kata yang berasal dari istilah bidang tertentu, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, teknik, olahraga, seni, dan sebagainya;
  4. Bisa merupakan satu kata saja atau lebih dari satu kata, dua atau beberapa kata.

4. Huruf

Sama halnya dengan gambar, sepanjang tidak memuat susunan yang rumit dan tidak terlalu sederhana, huruf juga dapat dijadikan Merek.

5. Angka

Angka tidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek.

6. Susunan Warna

Merek yang berupa susunan warna berarti Merek tersebut terdiri dari satu unsur warna. Susunan warna yang dibuat sederhana tanpa dikombinasikan dengan unsur gambar atau lukisan geometris, diagonal atau lingkaran, atau gambar dalam bentuk apa saja, dianggap kurang memberikan daya pembeda.

7. Merek Kombinasi

Merek kombinasi merupakan unsur Merek yang terdiri dari gabungan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna yang secara keseluruhan tidak merupakan satu kesatuan pengertian sendiri. Banyak Merek-Merek yang berbentuk kombinasi dari berbagai unsur. Bahkan, pada umumnya hampir semua Merek merupakan kombinasi dari dua, tiga, atau seluruh unsur-unsur tersebut.

Apabila anda telah memiliki merek pada produk barang dan jasa anda, jangan lupa untuk mendaftarkan paten merek anda melalui kami konsultan hki terdaftar optimasi hki, kami dapat dihubungi di (fast response) 087877539733 atau melalalui email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek? [Step-by-Step]

Pendaftaran Hak Paten Merek

Pada saat dibuat blog ini di jagat bumi ini sedang ramai membicarakan fenomena “Supermoon”. Apa itu Supermoon? yaitu fase bulan purnama dimana bulan dititik orbit yang paling dekat dengan bumi. Itulah pengertiannya yang penulis ambil dari berbagai sumber yang relevan.

Balik kembali kepada pembahasan hak kekayaan intelektual yang menjadi expertise kami, maka judul blog yang akan kami bahas kali ini adalah istilah masyarakat umum dimana pertanyaannya adalah “Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek?

Baik, bagi anda yang telah mengikuti pembahasan melalui blog kami, maka anda akan mengerti dimana perbadaan paten dan merek, lihat  Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri.

Bahwa dari blog kami tersebut kita sepakat bahwa paten dan merek itu berbeda dimana pengaturan dalam undang-undangnya pun berbeda-beda. Lalu menjawab pertanyaan Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek? kami pun mengambil kesimpulan simple bahwa mungkin yang dimaksud oleh masyarakat umum adalah pendaftaran merek baik untuk produk maupun jasa yang diperdagangkan. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merek?

Sebelumnya kami pernah menulis dan membahas tersebut di blog kami dengan judul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? lalu mengenai persyaratannya pun kami telah membahasnya di blog kami yang berjudul Daftar Merek, Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?  dari artikel pada blog kami sebelumnya tersebut sudah kami bahas secara detail.

Namun apabila anda malas untuk membuka atau membaca blog kami tersebut, kami akan meringkasnya untuk anda. Mendaftarkan merek memang terkesan mudah namun dalam proses pendaftaran dan pengurusannya memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang merek dan hak kekayaan intelektual lainnya dimana agar merek anda tidak ditolak oleh Ditjen HKI ataupun risiko anda akan dituntut baik secara perdata maupun pidana oleh pemilik merek yang telah mendaftar lebih dahulu dibandingkan anda. Oleh karenanya pemohon pendaftaran merek disarankan untuk menggunakan jasa konsultan hki atau konsultan merek agar proses daftar merek anda berjalan baik dengan mengurangi risiko penolakan dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Hal yang perlu dilakukan pemohon pendaftaran merek adalah:

  1. Cek merek, dimana telah kami bahas di Cara Mengecek Merek Dagang, Lihat Dimana Sih? memang Dirjen HKI menyediakan fasilitas cek status melalui e status namun hal tersebut jangan dibuat sebagai patokan tetapi boleh menjadi rujukan awal, konsultan haki lah yang dapat menentukan cek merek menjadi patokan yang boleh anda pegang. Karena anda harus mengerti penentuan kelas barang/jasa yang relevan terkait produk/jasa anda sehingga merek anda terlindungi lebih maksimal.
  2. Melengkapi dokumen persyaratannya antara lain adalah Identitas diri (KTP/Akta Pendirian Perusahaan) , SKDP (jika perusahaan), KTP Direktur (jika perusahaan), Etiket merek, Surat Kuasa (kepada konsultan haki) dan Surat Pernyataan Kepemilikan merek.
  3. Mengisi formulir pendaftaran merek

Jika anda telah terbuka pengetahuannya tentang pentingnya pendaftaran merek terhadap produk/jasa anda maka perlindungannya pun harus maksimal sehingga hal-hal buruk yang tidak diinginkan tidak terjadi karena merek produk/jasa anda merupakan aset anda yang tidak berwujud yang akan menjadikan wujud sebuah kualitas atas produk/jasa sejenisnya.

Kami Optimasi HKI sipa membantu anda melindungi hak kekayaan intelektual anda sehingga aset tidak berwujud ini terlindungi secara maksimal. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id