Biaya Hak Paten Produk [New-Blog]

hak paten merk

Seringkali kami mendapatkan dan menjumpai pertanyaan berapa biaya hak paten produk? baik dari email, wa ataupun telepon. Dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa pendaftaran paten produk dengan merek itu berbeda dan berbeda pula pengaturan dalam peraturan perundang-undangannya.

Untul lebih jauhnya mungkin anda kami bawa untuk membaca tulisan kami yang berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri agar anda dapat membedakan jenis-jenis hak kekayaan intelektual sehingga anda dapat melindungi aset kekayaan intelektual anda secara maksimal.

Setelah anda membacanya maka anda akan mengerti bahwa paten dan merek itu berbeda. Kali ini saya akan membahas berapa biaya hak paten produk. Setiap ada orang yang akan mendaftarkan pendaftaran paten hal pertama yang akan saya ungkapkan adalah 1. paten itu relatif mahal apakah anda sudah mengerti? lalu ke-2 adalah teknologi apa yang bapak ciptakan sehingga anda ingin melindungi paten tersebut?

Setelah pemohon paten setuju dan mengerti maka kemudian akan saya ungkapkan bahwa paten itu ada dua jenis yaitu:

  1. Paten Sederhana, yaitu pengembangan dari teknologi yang sudah ada;
  2. Paten Biasa, yaitu teknologi yang baru ada dan belum diungkapkan sebelumnya.

Kemudian dari penjelasan dari jenis paten tersebut adalah penentuan masuk paten apa teknologi yang anda ciptakan tersebut apakah paten sederhana atau paten biasa dengan terlebih dahulu dilakukan penelusuran atau pengecekan paten. Biaya pendaftaran paten produk dapat dilihat rinci di Daftar Biaya kami. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran paten sederhana melalui kami adalah 31juta untuk maksimal 4 klaim dan Paten Biasa adalah 41juta untuk maksimal 4 klaim.

untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran paten ataupun pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merk logo, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 1- New Blog]

Kali ini kami akan membahas tentang jenis kekayaan intelektual yang bagi khalayak umum belum terlalu dikenal yaitu Indikasi Geografis. Kami akan mengurainya dalam bagian-bagian terpisah terkait Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis. Sebelumnya kami mengucapkan hari Minggu Palma kepada umat Katolik yang merayakannya dan pada saat ini dibuat ada berita duka cita yang dialami oleh master Limbad terkait aksinya sehingga mengakibatkan kondisi kritis. Tanpa mengurangi pokok materi maka kami jelaskan sebagai berikut:

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 53 Bab VIII.

Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri untuk mendapatkan perlindungan Hak atas Indikasi Geografis. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Untuk memperoleh perlindungan Hak atas Indikasi Geografis, Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Pemohon Indikasi Geografis dapat merupakan:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu (antara lain asosiasi produsen, koperasi, dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG)) yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
    1. sumber daya alam, yaitu segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah;
    2. barang kerajinan tangan; atau
    3. hasil industri, yaitu hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi, contoh: Tunun Gringsing, Tenun Sikka
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Terkait pendaftarannya kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI akan membantu anda untuk melindunginya baik itu pendaftaran Indikasi Geografis, Merk, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Kami dapat dihubungi secara fast response di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI [Now-Blog]

Daftar Desain Produk

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI ATAU DESAIN PRODUK

 

Pengertian desain industri atau hak desain berdasarkan UU No 31 Tahun 200 tentang Desain Industri dan contohnya adalah

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Contoh Desain industri misalnya: Desain handphone, desain mobil dan motor, lemari, kursi dan lain lain

Bagaimana cara memperoleh hak desain industri? Sama halnya dengan pendaftaran merek, pada Desain Industri juga dikenal beberapa tahapan/proses hingga diterbitkannya sertifikat Desain Industri. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pemeriksaan Administratif

Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.

Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga

2. Publikasi

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.

Pemohon Desain Industri yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Dirjen KI.

3. Pemeriksaan Substantif

Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.

4. Penerbitan sertifikat

Sertifikat Desain Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.

Untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai biaya pendaftaran desain industri anda dapat menghubungi konsutan hki terdaftar kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Tahapan-Tahapan Dalam Pendaftaran Merek [Today – Step-by-step]

Kemarin baru saja terjadi Gempa Taiwan, Gempa Bumi di Taiwan yang berkekuatan 6,4 SR dan semoga korban bencana alam tersebut dapat teratasi dengan baik dan cepat (fast) oleh pemerintah Taiwan. Kembali ke topik blog kami yaitu kekayaan intelektual, kali ini kami akan membahas tahapan pendaftaran merk dagang baik produk ataupun jasa dimana ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Merek sehingga dapat diterima dan dilindungi pendaftarannya di Ditjen HKI, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Formalitas.

Adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran merek yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

2. Publikasi

Setelah melewati tahapan pemeriksaan formalitas, maka Permohonan Merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Masa pengumuman Permohonan Merek berlangsung selama 2 (dua) bulan dalam Berita Resmi Merek yang akan diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non elektronik.

Selama Permohonan Merek masih dalam masa pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang dimaksud adalah Merek tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan UU Merek dan IG.

3. Pemeriksaan Substantif

Permohonan Merek akan diperiksa oleh Pemeriksa Merek berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan IG yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa Permohonan Merek yang dapat didaftar dan Permohonan Merek yang ditolak pendaftarannya. Apabila Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek dapat didaftar, maka akan diterbitkan sertifikat Merek terhadap Merek tersebut. Namun, jika Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek tidak dapat didaftar atau ditolak maka Menteri akan memberikan surat pemberitahuan usulan tolak kepada Pemohon atau Kuasanya.

4. Penerbitan sertifikat Merek

Sertifikat Merek akan diterbitkan jika telah melalui tahapan pemeriksaan substantif. Jika dalam pemeriksaan substantif, permohonan Merek ditolak maka Pemohon/Kuasanya dapat mengajukan sanggahan. Sertifikat Merek akan diterbitkan apabila sanggahan atas penolakan tersebut diterima oleh Kantor Merek.

Proses pendaftaran hak paten merek tersebut sebaiknya di assist dan diserahkan kepada konsultan hak kekayaan intelektual sehingga penerimaan dan perlindungan merek dagang anda menjadi terjamin. Konsultan HKI kami siap membantu anda dalam memantau dan menjaga proses pendaftaran merek anda sehingga dapat pendaftaran dapat diterima hingga terbitnya sertifikat merek, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Hak Paten Merek

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Setelah kemarin Jakarta, Indonesia dan sekitarnya diguncang oleh gempa tanggal 23 Januari 2017 dengan skala yang cukup besar yaitu 5,4 SCh namun kabar baiknya tidak merenggut korban dari warga jakarta dan sekitarnya. Untuk hari kami akan ulas perbedaan UU Merek lama dengan UU Merek yang baru.

Pada tanggal 25 November 2016, Pemerintah telah mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek dan IG Tahun 2016) yang menggantikan UU Merek Tahun 2001 yang telah 15 (lima belas) tahun berlaku. Digunakannya Indikasi Geografis menjadi nama untuk UU Merek dan IG dikarenakan materi muatan mengenai Indikasi Geografis sudah cukup banyak diatur, sehingga akhirnya disepakatilah undang-undang ini dengan nama UU Merek dan Indikasi Geografis.

No.UU Merek Tahun 2001UU Merek dan IG
1.Hanya mengenal pengertian Merek konvensional.Pengertian Merek diperluas, yaitu adanya Merek 3 dimensi, Merek suara, dan Merek hologram.
2.Proses pendaftaran Merek relatif lebih lama, yaitu pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi.Proses pendaftaran menjadi lebih singkat, yaitu pemeriksaan formal, pengumuman, pemeriksaan subtantif dan di akhiri dengan sertifikasi.
3.Menteri tidak memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar.Menteri memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar karena Merek tersebut merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
4.Tidak mengatur gugatan oleh Merek terkenal.Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.
5.Tidak memuat mengenai pemberatan sanksi pidana.Memuat pemberatan sanksi pidana bagi Merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.
6.Ketentuan mengenai IG hanya diatur dalam 1 (satu) bab yang terdiri dari Pasal 56 hingga Pasal 60. Meskipun demikian, IG banyak diatur dalam Peraturan Pemerintah.Ketentuan mengenai IG diatur dalam 4 (empat) bab yang terdiri dari Pasal 53 hingga Pasal 71.

Itulah perbedaan yang cukup mendasar antara UU Merek yang lama dan UU Merek yang baru. Untuk lebih jelasnya terkait pendaftaran merek pada Ditjen HKI anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar Optimasi HKI kami di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

 

 

 

 

 

 

Pendaftaran Hak Paten Online [Simple & Step-by-step]

Pendaftaran Hak Paten Online

Sebagaimana janji kami untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang HAKI, hari ini kami akan membahas pendaftaran Hak Paten Online. Sebelum masuk ke dalam topik kali ini kami ingin mengulang anda perbedaan paten, merek, hak cipta dan desain industri. Apabila anda telah membacanya sehingga mudah bagi kami melanjutkan topik ini.

Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“) dimana pengertian Paten dalam UU Paten adalah sebagai berikut:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sebagaimana kami bold, paten itu hak kekayaan intelektual yang diperuntukan untuk penemuan di bidang teknologi bukan logo (merk) yang membedakan produk sejenis terhadap produk barang atau jasa dagangan atau bisnis anda.

Izin kan kami mengulangi kembali menjelaskan bahwa istilah mendaftarkan paten merek atau mematenkan merk atau daftar hak paten merek adalah keliru dimana paten dan merek merupakan kekayaan intelektual yang berbeda dimana pengertian merek telah kami ulas pada blog kami yang berjudul Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 dimana cara pendaftarannya juga kami telah bahas pada blog kami sebelumnya yang berjudul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya?.

Berdasarkan UU Paten, Pelindungan Paten meliputi:

  1. Paten dimana diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri
  2. Paten sederhana dimana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Halmana kriteria paten anda masuk kedalam Paten atau Paten Sederhana lebih lanjut diperlukan identifikasi dan pengecekan paten terlebih dahulu.

Kembali pada pendaftaran hak paten online, kami Optimasi HKI dalam rangka menjembatani mendaftarkan paten online untuk para inventor/penemu teknologi-teknologi baru yang memudahkan untuk melindungi karya ciptanya kami telah menyiapkan form dan beberapa kuesioner untuk dipersiapkan dan dijawab oleh inventor setelah dilengkapi anda dapat menghubungi konsultan haki kami di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id untuk menentukan biaya dan klaim-klaim yang akan dilindungi dalam invensi/penemuannya itu.

Jenis Ciptaan Yang Dapat Didaftarkan Hak Cipta Secara Online [NEW – UPDATE]

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“), Pasal 40 ayat 1, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan bentuk file yang diperlukan dalam proses pendaftaran online (PDF, JPEG, MP4, MP3, Max Ukuran 20MB).), terdiri atas

NoJenis CiptaanFile
Contoh Ciptaan
 
Jenis File

 

1Bukue-bookPDF
2Program Komputer

 

Cover, program, dan manual penggunaan programPDF dan CD Software

 

3Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Suara/e-book

 

MP3/PDF

 

4Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;FotoJPEG
5Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;Suara/tulisanMP3/PDF

 

6Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;Video/rekaman

 

MPEG

 

 

7Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;Foto/gambarJPEG
8ArsitekturFoto/gambarJPEG/PDF
9PetaFoto/gambar/programJPEG/PDF
10Seni batikFoto/gambarJPEG
11FotografiFoto/gambarJPEG
12SinematografiVideo/rekamanMPEG,AVI,FLV
13Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.DokumenPDF
14Database

 

Meta data, kompilasi ciptaanSQL
15Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukanVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3
16Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekamanVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3
17Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga PenyiaranVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3

Anda dapat mengisi formulir pendaftaran hak cipta online untuk memudahkan anda melindungi hak kekayaan intelektual anda dan akan kami bantu proses pendaftarannya di Ditjen HKI.

Untuk free consultation terkait hak cipta, jangan sungkan menghubungi konsultan hki kami di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

Pengurusan Hak Cipta Pada Dirjen HAKI [Step-by-Step]

Pada saat kami menulis blog ini kami ucapkan selamat bagi, Kevin Liliana sebagai Miss International 2017, kami ucapkan selamat untuk Indonesia.

Menjawab pertanyaan blog kami terdahulu, Jika kita berbicara hak cipta pertama kali kita harus mengerti definisi hak cipta. Apakah hak cipta itu? simple bahwa pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC“) sebagai berikut:

“hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari pengertian tersebut hak cipta merupakan hak ekslusif atas ciptaan lalu apakah ciptaan tersebut?. Ciptaan berdasarkan UU HC adalah sevagai berikut:

“setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Dari pengertian tersebut Ciptaan merupakan hasil karya dari bidang  ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Jadi yang dapat dilindungi oleh pendaftaran hak cipta adalah hanya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer

Jika anda adalah pencipta suatu hasil karya sebagaimana disebutkan diatas maka ciptaan anda memerlukan perlindungan pendaftaran hak cipta online sebagai bukti pihak ketiga bahwa anda lah sang pencipta hasil karya tersebut.

Perlindungan hak cipta dimulai pada saat ide anda dituangkan kedalam media apapun dan diumumkan kepada orang lain dan masa perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah si Pencipta meninggal namun apabila pendaftaran hak cipta dilakukan atas nama perusahaan maka perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan itu diumumkan.

Hak cipta dapat di monetize atau dikomersialisasikan dan anda sebagai pencipta berhak atas hak ekonomi berupa royalti atas ciptaan anda, menarik bukan? oleh karennya pembuktian dengan pendaftaran hak cipta mutlak anda lakukan. lalu bagaimana prosedur persyaratannya agar hak cipta anda terdaftar secara cepat (fast) ?

Persyaratan pendaftaran hak cipta online

  1. Siapkan ciptaan anda dalam bentuk digital (pdf, mp3, jpeg, AVI);
  2. Surat pernyataan kepemilikan hak cipta;
  3. Surat pengalihan hak cipta (jika anda hanya pemegang hak cipta atas ciptaan);
  4. Surat kuasa kepada konsultan haki atau konsultan merek;
  5. Mengisi form pendaftaran hak cipta online

Apabila anda memerlukan konsultan haki untuk pengurusan hak cipta anda kami siap membantu anda hari ini (Today) hubungi kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id , kami akan daftar haki anda secara cepat (fast and quick), mudah (easy and simple), murah dan profesional.