Istilah Dalam Hak Paten Dan Perlindungan Paten

hak paten merk

 

1. PATEN

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Berikut kami berikan adalah istilah-istilah dasar yang terkait dengan HKI Paten adalah.

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
  6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah

 

2. PERLINDUNGAN PATEN

Perlindungan Hak Paten adalah meliputi:

  1. Paten, yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Paten Sederhana, yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten Sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Invensi dalam Paten tidak meliputi:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa (i) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Untuk konsultasi terkait HKI atau pendaftaran paten di Indonesia atau pendaftaran merk, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihk.id

Pemeriksaan Substantif, Penghapusan Indikasi Geografis dan Indikasi Asal [New-Blog]

Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.

Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, yang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:

  1. perwakilan dari Menteri;
  2. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya;
  3. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
  4. ahli lain yang kompeten, yaitu akademisi atau praktisi yang memiliki keahlian di bidangnya terkait dengan Indikasi Geografis.

Penghapusan Indikasi Geografis

Tim Ahli Indikasi Geografis atas inisiatifnya sendiri atau laporan masyarakat dapat melakukan penelitian penghapusan Indikasi Geografis terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri. Jika hasil keputusan menyatakan Indikasi Geografis memenuhi ketentuan untuk dihapus maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan tersebut, Menteri akan melaksanakan penghapusan.

Menteri akan memberitahukan secara tertulis keputusan penghapusan terhadap Indikasi Geografis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut. Hasil keputusan penghapusan Indikasi Geografis akan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil penghapusan. Pengumuman tersebut harus menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh para Pemakai Indikasi Geografis.

Pemohon Indikasi Geografis yang tidak menerima hasil keputusan penghapusan Indikasi Geografis dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan tersebut.

Indikasi Asal

Selain Indikasi Geografis, dikenal juga istilah Indikasi Asal. Indikasi asal tidaklah sama dengan Indikasi Geografis karena Indikasi Asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak terkait dengan faktor alam. Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

Contoh dari Indikasi Asal yaitu kamera bermerek Nikon yang berasal dari Jepang tetapi juga dibuat oleh pabriknya yang berada di Cina melalui Lisensi dan pada kamera produk Cina tersebut ditulis Made in China. Label Made in China itulah yang disebut Indikasi Asal. Hak Indikasi Asal timbul sejalan dengan perwujudan objek dan bukan melalui pendaftaran, berbeda dengan pelindungan Indikasi Geografis yang bersifat konstitutif dan mewajibkan pendaftaran.

Maya Angelou, pada saat blog ini dibuat menyemarakkan doodle pencarian google sepanjang hari ini karena menghormati kelahiran beliau yang seorang pujangga, penyanyi dan aktivis sosial. Terlepas dari intermezo kami, apabila anda membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual, kami optimasi hki akan membantu anda terkait pendataran kekayaan intelektual anda seperti pendaftaran hak merk, paten, hak cipta dan desain industri anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI [Now-Blog]

Daftar Desain Produk

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI ATAU DESAIN PRODUK

 

Pengertian desain industri atau hak desain berdasarkan UU No 31 Tahun 200 tentang Desain Industri dan contohnya adalah

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Contoh Desain industri misalnya: Desain handphone, desain mobil dan motor, lemari, kursi dan lain lain

Bagaimana cara memperoleh hak desain industri? Sama halnya dengan pendaftaran merek, pada Desain Industri juga dikenal beberapa tahapan/proses hingga diterbitkannya sertifikat Desain Industri. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pemeriksaan Administratif

Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.

Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga

2. Publikasi

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.

Pemohon Desain Industri yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Dirjen KI.

3. Pemeriksaan Substantif

Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.

4. Penerbitan sertifikat

Sertifikat Desain Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.

Untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai biaya pendaftaran desain industri anda dapat menghubungi konsutan hki terdaftar kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Cara Mendaftarkan Desain Industri atau Desain Produk [Quick-Explanation]

Berita heboh terkait artis pengguna narkoba kembali terjadi kali ini menimpa Fachri Albar, dia ditangkap atas penyalahgunaan narkoba dikediamannya di kawasan Cirendeu. Kami berdoa agar masyarakat Indonesia terbebas dari jeratan narkoba. Kembali lagi kepada bahasan kami terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) yang kali ini kami akan membahas Cara Mendaftarkan Desain Industri atau Desain Produk secara singkat.

Untuk mendapatkan Hak Desain Industri, maka Pendesain dan/atau Pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri kepada Dirjen KI.  Direktorat Jenderal dengan membayar biaya yang diatur sesuai dengan UU. Permohonan pendaftaran juga harus melampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri, surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa dan surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

Apabila permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon, Permohonan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. Sedangkan, jika Permohonan diajukan bukan oleh Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

Apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan maka Pemohon/Pendesain diberi waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut untuk memenuhi kekurangan tersebut dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon/Pendesain. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan, kekurangan persyaratan tidak juga dipenuhi maka Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.

Untuk pendaftaran dan konsultasi atas desain industri atau desain produk anda, konsultan kekayaan intelektual terdaftar kami akan membantu anda melindunginya tidak hanya pendaftaran desain industri tetapi juga pendaftaran hak paten, merek dan hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Permohonan Pengajuan Pendaftaran Desain Industri atau Desain Produk [Today-Blog]

Daftar Desain Produk

Sebelum membuka pembahasan tentang desain industri atau desain produk kami mengucapkan selamat kepada Menteri Keuangan kita Ibu Sri Mulyani Menjadi Menteri Keuangan Terbaik Dunia, Baik kembali lagi ke pembahasan kekayaan intelektual khususnya desain industri kita mulai dengan pengertian Desain Industri itu sendiri.

Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dalam Desain Industri dikenal adanya Pendesain dan Pemohon Desain Industri. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, sedangkan Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Desain Industri. Pada prakteknya, Pendesain dan Pemohon Desain Industri dapat merupakan pihak yang sama atau merupakan kedua pihak yang berbeda.

Ketika mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri maka Pendesain dan/atau Pemohon akan memperoleh Hak Desain Industri. Hak Desain Industri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri akan dilindungi untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Desain Industri tersebut.

Hak Desain Industri akan diberikan untuk Desain Industri yang baru, yaitu Desain Industri yang pada saat diterima oleh Dirjen KI, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Maksud dari pengungkapan sebelumnya, adalah pengungkapan Desain Industri sebelum tanggal penerimaan, tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, atau telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Sementara, Desain Industri yang tidak mendapatkan perlindungan yaitu Desain Industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Apabila anda mempunyai suatu ciptaa desain produk yang dapat diproduksi masal untuk kegiatan perdagangan dan ingin melindungi desain anda tersebut jangan lupa untuk didaftarkan. Kami optimasi hki akan membantu anda melindungi desain anda ataupun pendaftaran merek, paten, hak cipta anda, kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Cara Mengajukan Pendaftaran Merek [Step-by-Step]

Hak Paten Merek

Pagi ini sampai dengan menjelang malam kemarin hujan melanda Jakarta dan sekitarnya sehingga Siaga I diberlakukan di bendungan katulampa kemarin tercatat sebagai yang terlama dalam sejarah dan semoga tidak ada korban jiwa atas peristiwa bencana banjir ini.

Baik kembali kepada topik kali ini adalah pengajuan pendaftaran merek. Pendaftaran Merek dilakukan berdasarkan Permohonan Merek dari pemilik Merek atau yang berhak atas Merek atau melalui kuasanya. Permohonan untuk Pendaftaran Merek tersebut nantinya harus diajukan kepada Menteri, baik secara elektronik maupun non elektronik dalam bahasa Indonesia.

Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon diharuskan mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen sebagaimana yang telah disebutkan di atas ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara, jika Permohonan Merek diajukan secara non elektronik maka Permohonan Merek tersebut diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Selain formulir permohonan pendaftaran merek, Pemohon/Kuasanya juga diharuskan untuk melampiri label/logo Merek, bukti pembayaran biaya Permohonan Merek,  surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya dan surat kuasa pendaftaran merek jika pendaftaran merek dilakukan melalui Konsultan HKI. Biaya Permohonan Merek dihitung per kelas barang dan/atau jasa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk lebih jelasnya sebaiknya segala pengurusan dan administrasinya dilakukan oleh konsultan hki terdaftar dimana pendaftaran hak paten, merek hak cipta dan desain industri anda terlindungi secara maksimal, kami konsultan haki pada Optimasi HKI siap membantu anda untuk melindunginya kami dapat dihubungi (fast response) di 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Hak Paten Merek

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Setelah kemarin Jakarta, Indonesia dan sekitarnya diguncang oleh gempa tanggal 23 Januari 2017 dengan skala yang cukup besar yaitu 5,4 SCh namun kabar baiknya tidak merenggut korban dari warga jakarta dan sekitarnya. Untuk hari kami akan ulas perbedaan UU Merek lama dengan UU Merek yang baru.

Pada tanggal 25 November 2016, Pemerintah telah mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek dan IG Tahun 2016) yang menggantikan UU Merek Tahun 2001 yang telah 15 (lima belas) tahun berlaku. Digunakannya Indikasi Geografis menjadi nama untuk UU Merek dan IG dikarenakan materi muatan mengenai Indikasi Geografis sudah cukup banyak diatur, sehingga akhirnya disepakatilah undang-undang ini dengan nama UU Merek dan Indikasi Geografis.

No.UU Merek Tahun 2001UU Merek dan IG
1.Hanya mengenal pengertian Merek konvensional.Pengertian Merek diperluas, yaitu adanya Merek 3 dimensi, Merek suara, dan Merek hologram.
2.Proses pendaftaran Merek relatif lebih lama, yaitu pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi.Proses pendaftaran menjadi lebih singkat, yaitu pemeriksaan formal, pengumuman, pemeriksaan subtantif dan di akhiri dengan sertifikasi.
3.Menteri tidak memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar.Menteri memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar karena Merek tersebut merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
4.Tidak mengatur gugatan oleh Merek terkenal.Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.
5.Tidak memuat mengenai pemberatan sanksi pidana.Memuat pemberatan sanksi pidana bagi Merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.
6.Ketentuan mengenai IG hanya diatur dalam 1 (satu) bab yang terdiri dari Pasal 56 hingga Pasal 60. Meskipun demikian, IG banyak diatur dalam Peraturan Pemerintah.Ketentuan mengenai IG diatur dalam 4 (empat) bab yang terdiri dari Pasal 53 hingga Pasal 71.

Itulah perbedaan yang cukup mendasar antara UU Merek yang lama dan UU Merek yang baru. Untuk lebih jelasnya terkait pendaftaran merek pada Ditjen HKI anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar Optimasi HKI kami di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

 

 

 

 

 

 

Pendaftaran Hak Paten Online [Simple & Step-by-step]

Pendaftaran Hak Paten Online

Sebagaimana janji kami untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang HAKI, hari ini kami akan membahas pendaftaran Hak Paten Online. Sebelum masuk ke dalam topik kali ini kami ingin mengulang anda perbedaan paten, merek, hak cipta dan desain industri. Apabila anda telah membacanya sehingga mudah bagi kami melanjutkan topik ini.

Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“) dimana pengertian Paten dalam UU Paten adalah sebagai berikut:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sebagaimana kami bold, paten itu hak kekayaan intelektual yang diperuntukan untuk penemuan di bidang teknologi bukan logo (merk) yang membedakan produk sejenis terhadap produk barang atau jasa dagangan atau bisnis anda.

Izin kan kami mengulangi kembali menjelaskan bahwa istilah mendaftarkan paten merek atau mematenkan merk atau daftar hak paten merek adalah keliru dimana paten dan merek merupakan kekayaan intelektual yang berbeda dimana pengertian merek telah kami ulas pada blog kami yang berjudul Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 dimana cara pendaftarannya juga kami telah bahas pada blog kami sebelumnya yang berjudul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya?.

Berdasarkan UU Paten, Pelindungan Paten meliputi:

  1. Paten dimana diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri
  2. Paten sederhana dimana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Halmana kriteria paten anda masuk kedalam Paten atau Paten Sederhana lebih lanjut diperlukan identifikasi dan pengecekan paten terlebih dahulu.

Kembali pada pendaftaran hak paten online, kami Optimasi HKI dalam rangka menjembatani mendaftarkan paten online untuk para inventor/penemu teknologi-teknologi baru yang memudahkan untuk melindungi karya ciptanya kami telah menyiapkan form dan beberapa kuesioner untuk dipersiapkan dan dijawab oleh inventor setelah dilengkapi anda dapat menghubungi konsultan haki kami di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id untuk menentukan biaya dan klaim-klaim yang akan dilindungi dalam invensi/penemuannya itu.

Jenis Ciptaan Yang Dapat Didaftarkan Hak Cipta Secara Online [NEW – UPDATE]

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“), Pasal 40 ayat 1, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan bentuk file yang diperlukan dalam proses pendaftaran online (PDF, JPEG, MP4, MP3, Max Ukuran 20MB).), terdiri atas

NoJenis CiptaanFile
Contoh Ciptaan
 
Jenis File

 

1Bukue-bookPDF
2Program Komputer

 

Cover, program, dan manual penggunaan programPDF dan CD Software

 

3Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Suara/e-book

 

MP3/PDF

 

4Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;FotoJPEG
5Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;Suara/tulisanMP3/PDF

 

6Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;Video/rekaman

 

MPEG

 

 

7Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;Foto/gambarJPEG
8ArsitekturFoto/gambarJPEG/PDF
9PetaFoto/gambar/programJPEG/PDF
10Seni batikFoto/gambarJPEG
11FotografiFoto/gambarJPEG
12SinematografiVideo/rekamanMPEG,AVI,FLV
13Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.DokumenPDF
14Database

 

Meta data, kompilasi ciptaanSQL
15Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukanVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3
16Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekamanVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3
17Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga PenyiaranVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3

Anda dapat mengisi formulir pendaftaran hak cipta online untuk memudahkan anda melindungi hak kekayaan intelektual anda dan akan kami bantu proses pendaftarannya di Ditjen HKI.

Untuk free consultation terkait hak cipta, jangan sungkan menghubungi konsultan hki kami di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

Pengurusan Hak Cipta Pada Dirjen HAKI [Step-by-Step]

Pada saat kami menulis blog ini kami ucapkan selamat bagi, Kevin Liliana sebagai Miss International 2017, kami ucapkan selamat untuk Indonesia.

Menjawab pertanyaan blog kami terdahulu, Jika kita berbicara hak cipta pertama kali kita harus mengerti definisi hak cipta. Apakah hak cipta itu? simple bahwa pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC“) sebagai berikut:

“hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari pengertian tersebut hak cipta merupakan hak ekslusif atas ciptaan lalu apakah ciptaan tersebut?. Ciptaan berdasarkan UU HC adalah sevagai berikut:

“setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Dari pengertian tersebut Ciptaan merupakan hasil karya dari bidang  ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Jadi yang dapat dilindungi oleh pendaftaran hak cipta adalah hanya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer

Jika anda adalah pencipta suatu hasil karya sebagaimana disebutkan diatas maka ciptaan anda memerlukan perlindungan pendaftaran hak cipta online sebagai bukti pihak ketiga bahwa anda lah sang pencipta hasil karya tersebut.

Perlindungan hak cipta dimulai pada saat ide anda dituangkan kedalam media apapun dan diumumkan kepada orang lain dan masa perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah si Pencipta meninggal namun apabila pendaftaran hak cipta dilakukan atas nama perusahaan maka perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan itu diumumkan.

Hak cipta dapat di monetize atau dikomersialisasikan dan anda sebagai pencipta berhak atas hak ekonomi berupa royalti atas ciptaan anda, menarik bukan? oleh karennya pembuktian dengan pendaftaran hak cipta mutlak anda lakukan. lalu bagaimana prosedur persyaratannya agar hak cipta anda terdaftar secara cepat (fast) ?

Persyaratan pendaftaran hak cipta online

  1. Siapkan ciptaan anda dalam bentuk digital (pdf, mp3, jpeg, AVI);
  2. Surat pernyataan kepemilikan hak cipta;
  3. Surat pengalihan hak cipta (jika anda hanya pemegang hak cipta atas ciptaan);
  4. Surat kuasa kepada konsultan haki atau konsultan merek;
  5. Mengisi form pendaftaran hak cipta online

Apabila anda memerlukan konsultan haki untuk pengurusan hak cipta anda kami siap membantu anda hari ini (Today) hubungi kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id , kami akan daftar haki anda secara cepat (fast and quick), mudah (easy and simple), murah dan profesional.