koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
keputusan pemberian Paten.
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:
permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:
15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten; dan
15 (lima belas) orang Pemeriksa.
Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Majelis tersebut berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten.
Upaya hukum terhadap keputusan komisi banding merek yaitu Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Pemberitahuan penolakan meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
penolakan Permohonan;
koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
keputusan pemberian Paten.
Dan terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi.
Paten akan diberikan berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan Paten harus melampiri persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Judul Invensi;
Deskripsi tentang Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya;
Klaim atau beberapa klaim Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi;
Abstrak Invensi;
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika
Permohonan dilampiri dengan gambar;
Surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
Surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang
Bukan Inventor; dan
Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.
Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten
Permohonan Paten yang telah memenuhi persyaratan, maka Permohonan Peten tersebut akan diumumkan dalam media elektronik maupun non elektronik. Pengumuman dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Nantinya, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan Paten yang diumumkan. Kemudian, Menteri akan menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan tersebut sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya dan harus diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan atau biaya untuk itu tidak dibayar maka Permohonan dianggap ditarik kembali.
Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Dan apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan pendaftaran paten, paten perangkat lunak ataupun Istilah – Istilah dalam Paten yang belum anda ketahui, pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan hki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Seringkali kami mendapatkan dan menjumpai pertanyaan berapa biaya hak paten produk? baik dari email, wa ataupun telepon. Dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa pendaftaran paten produk dengan merek itu berbeda dan berbeda pula pengaturan dalam peraturan perundang-undangannya.
Untul lebih jauhnya mungkin anda kami bawa untuk membaca tulisan kami yang berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri agar anda dapat membedakan jenis-jenis hak kekayaan intelektual sehingga anda dapat melindungi aset kekayaan intelektual anda secara maksimal.
Setelah anda membacanya maka anda akan mengerti bahwa paten dan merek itu berbeda. Kali ini saya akan membahas berapa biaya hak paten produk. Setiap ada orang yang akan mendaftarkan pendaftaran paten hal pertama yang akan saya ungkapkan adalah 1. paten itu relatif mahal apakah anda sudah mengerti? lalu ke-2 adalah teknologi apa yang bapak ciptakan sehingga anda ingin melindungi paten tersebut?
Setelah pemohon paten setuju dan mengerti maka kemudian akan saya ungkapkan bahwa paten itu ada dua jenis yaitu:
Paten Sederhana, yaitu pengembangan dari teknologi yang sudah ada;
Paten Biasa, yaitu teknologi yang baru ada dan belum diungkapkan sebelumnya.
Kemudian dari penjelasan dari jenis paten tersebut adalah penentuan masuk paten apa teknologi yang anda ciptakan tersebut apakah paten sederhana atau paten biasa dengan terlebih dahulu dilakukan penelusuran atau pengecekan paten. Biaya pendaftaran paten produk dapat dilihat rinci di Daftar Biaya kami. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran paten sederhana melalui kami adalah 31juta untuk maksimal 4 klaim dan Paten Biasa adalah 41juta untuk maksimal 4 klaim.
untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran paten ataupun pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merk logo, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id
Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis yaitu selama Indikasi Geografis tersebut terjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis tersebut. Akan tetapi, tidak semua Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis dapat didaftarkan kepada DJKI. Berikut adalah ketentuan-ketentuan Permohonan Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak oleh DJKI:
Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya); dan/atau
memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
Terhadap penolakan Permohonan Indikasi Geografis tersebut, Pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
Untuk konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran indikasi geografis ataupun pendaftaran merek dan logo, paten, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar kami di Dirjen Haki melalui nomor handphone di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Berita heboh terkait artis pengguna narkoba kembali terjadi kali ini menimpa Fachri Albar, dia ditangkap atas penyalahgunaan narkoba dikediamannya di kawasan Cirendeu. Kami berdoa agar masyarakat Indonesia terbebas dari jeratan narkoba. Kembali lagi kepada bahasan kami terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) yang kali ini kami akan membahas Cara Mendaftarkan Desain Industri atau Desain Produk secara singkat.
Untuk mendapatkan Hak Desain Industri, maka Pendesain dan/atau Pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri kepada Dirjen KI. Direktorat Jenderal dengan membayar biaya yang diatur sesuai dengan UU. Permohonan pendaftaran juga harus melampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri, surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa dan surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
Apabila permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon, Permohonan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. Sedangkan, jika Permohonan diajukan bukan oleh Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
Apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan maka Pemohon/Pendesain diberi waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut untuk memenuhi kekurangan tersebut dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon/Pendesain. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan, kekurangan persyaratan tidak juga dipenuhi maka Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.
Untuk pendaftaran dan konsultasi atas desain industri atau desain produk anda, konsultan kekayaan intelektual terdaftar kami akan membantu anda melindunginya tidak hanya pendaftaran desain industri tetapi juga pendaftaran hak paten, merek dan hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id
Pagi ini sampai dengan menjelang malam kemarin hujan melanda Jakarta dan sekitarnya sehingga Siaga I diberlakukan di bendungan katulampa kemarin tercatat sebagai yang terlama dalam sejarah dan semoga tidak ada korban jiwa atas peristiwa bencana banjir ini.
Baik kembali kepada topik kali ini adalah pengajuan pendaftaran merek. Pendaftaran Merek dilakukan berdasarkan Permohonan Merek dari pemilik Merek atau yang berhak atas Merek atau melalui kuasanya. Permohonan untuk Pendaftaran Merek tersebut nantinya harus diajukan kepada Menteri, baik secara elektronik maupun non elektronik dalam bahasa Indonesia.
Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon diharuskan mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen sebagaimana yang telah disebutkan di atas ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara, jika Permohonan Merek diajukan secara non elektronik maka Permohonan Merek tersebut diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Selain formulir permohonan pendaftaran merek, Pemohon/Kuasanya juga diharuskan untuk melampiri label/logo Merek, bukti pembayaran biaya Permohonan Merek, surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya dan surat kuasa pendaftaran merek jika pendaftaran merek dilakukan melalui Konsultan HKI. Biaya Permohonan Merek dihitung per kelas barang dan/atau jasa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk lebih jelasnya sebaiknya segala pengurusan dan administrasinya dilakukan oleh konsultan hki terdaftar dimana pendaftaran hak paten, merek hak cipta dan desain industri anda terlindungi secara maksimal, kami konsultan haki pada Optimasi HKI siap membantu anda untuk melindunginya kami dapat dihubungi (fast response) di 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Merek dapat diartikan sebagai janji penjual untuk secara konsisten memberikan feature, manfaat dan jasa tertentu kepada pembeli. Dengan demikian, merek bukanlah sekedar simbol, tapi lebih dari itu. Merek menyiratkan manfaat produk, dalam arti pelanggan tidak membeli atribut melainkan manfaatnya. menyampaikan serangkaian ciri-ciri, manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli.
Merek sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya;
sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;
sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya;
sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;
sebagai sarana promosi dalam dunia perdagangan;
untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan;
sebagai sarana pengendali pasar.
Suatu merek yang mempunyai reputasi akan mempunyai nilai yang tinggi dan berharga apalagi sudah dikenal baik oleh konsumen oleh karenanya pendafataran merk sangat diperlukan oleh para pengusaha untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya. Atas dasar tersebut kami konsultan hki terdaftar pada optimasi hki akan membantu anda mendaftarkan kekayaan intelektual anda berupa Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri sehingga terlindungi secara maksimal, kami dapat dihubungi di (fast response) HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Setidaknya dikenal 2 (dua) sistem kepemilikan hak atas paten merek, yaitu sebagai berikut:
Sistem Deklaratif
Sistem deklaratif mendasarkan kepada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan Merek terlebih dahulu. Dalam sistem deklaratif ini, hukum mengganggap orang atau badan usaha yang mendaftarkan mereknya pertama kali merupakan pemakai pertama. Jika ada pihak ketiga yang dapat membuktikan hak yang lebih kuat dari pemakai pertama, maka hak dari si pemakai pertama atas merek menjadi kalah dan hak dari pihak ketiga inilah yang diakui oleh hukum sebagai yang berhak atas Merek.
Sistem deklaratif pernah digunakan di Indonesia pada masa berlakunya UU Merek Tahun 1961. Namun pada prakteknya, saat itu sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dan menimbulkan hambatan dalam dunia usaha karena tidak terjaminnya ketenangan bagi dunia usaha. Kurangnya kepastian hukum dalam sistem deklaratif dikarenakan suatu pendaftaran Merk dapat dibatalkan dengan alasan pihak lain merupakan pemakai yang pertama.
Sistem Konstitutif
Sistem konstitutif mendasarkan kepada perlindungan hukum bagi mereka yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu. Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang telah mendaftarkan Mereknya. Pendaftaran Merk inilah yang menciptakan hak atas Merek tersebut dan pihak yang mendaftarkan adalah satu-satunya yang berhak atas suatu Merek dan bagi pihak lain harus menghormati hak si pendaftar.
Sistem konstitutif mulai digunakan di Indonesia pada saat berlakunya UU Merek Tahun 1992. Pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif dianggap lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pendaftaran hak paten merek, hak cipta dan desain industri di Ditjen HKI jangan ragu menghubungi kami Optimasi HKI di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Kalau anda membuka google.com hari ini maka Marlene Dietrich akan muncul di google doodle hari ini. Siapakah Marlene Dietrich ini? dia adalah aktris dan penyanyi dari Jerman pada periode tahun 1920 dan 1930 dan merupakan ikon feminis atas gaya ikoniknya.
Baik kami hari ini kami akan membahas biaya pendaftaran hak paten. Banyak orang bertanya-tanya berapa sih pengurusan hak paten merk atau hak paten merk itu sendiri. Sebelumnya sebagaimana kami ulas sebelumnya mungkin anda perlu membaca blog kami sebelumnya
Dalam menulis blog ini kami penulis masih menerka-nerka apa yang dimaksud pendaftaran hak paten oleh para pembaca apakah itu pendaftaran merek atau pendaftaran hak paten? apabila anda telah membaca link blog kami diatas maka mungkin anda akan mengetahui kekayaan intelektual (HKI) yang akan lindungi. Akan kami rangkum kembali secara singkat apa yang disebut merek dan apa yang disebut paten.
Merek berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“), adalah:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan, Paten berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“), adalah:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Setelah anda mengetahui perbedaannya maka kami uraikan biaya untuk masing-masing tersebut:
Untuk Biaya Pendaftaran Merk sebagaimana Daftar Biaya kami adalah Rp. 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dimana biaya tersebut sudah termasuk cek merek, pendaftaran merek dan pengurusan sertifikatnya. Sebagaimana saran saya kepada para pemohon pendaftar merek anda pertama kali harus melakukan cek merek dahulu dimana anda membayar Rp. 200,000 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian setelah kami nyatakan bisa didaftar maka anda tinggal membayar sisanya sebesar Rp. 3,300,000 (tiga juta tiga ratus ribu Rupiah);
Untuk biaya Pendaftaran Hak Paten sebagaimana Daftar Biaya kami adalah:
Cek paten atau pemeriksaan awal atas Paten/Paten Sederhana yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 2.000.000
Jasa Pendaftaran Hak Paten Sederhana untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya sebesar Rp. 28.000.000
Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten Sederhana sebesar Rp. 1.000.000
Jasa Pendaftaran Hak Paten untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya sebesar Rp. 38.000.000
Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten sebesar Rp. 2.000.000
Pengambilan sertifikat hak Paten sebesar Rp. 1.000.000
Untuk lebih jelasnya terkait biaya pendaftaran hak merek ataupun hak paten anda di Ditjen HKI dapat menghubungi atau berkonsultasi secara gratis (free) kepada Konsultan HKI terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Sebelum kami menjelaskan dan menguraikan bagaimana cara mematenkan merek dagang? ada baiknya kami sampaikan kembali tulisan kami pada blog sebelumnya yang telah terbit sebelumnya yaitu:
yang pada prinsipnya adalah sama dengan mengang akan kami jelaskan. Bahwa terlebih dahulu kita perlu mengamini bahwa paten dan merek dagang adalah hak kekayaan intelektual yang berbeda sebagaimana kami jelaskan pada blog kami berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri.
Jadi setelah anda telah telah memahami perbedaan antara paten dan merek, anda tidak akan lagi bertanya: Saya Mau Mematenkan Merek Dagang, Bagaimana Caranya? tetapi istilah yang tepat adalah: Saya mau melakukan pendaftaran merek terhadap produk/jasa saya, bagaimana caranya?.
Baik, setelah yang anda maksud adalah daftar merek berikut kami jelaskan cara mendaftarkannya:
Merek berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“) adalah:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”
Namun berdasarkan UU Merek, Merek tidak dapat didaftar jika:
bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Jadi ada hal-hal yang membuat Merek tidak dapat didaftar di Ditjen HKI sebagaimana ketentuan UU Merek. Lalu bagaimana agar merek dapat didaftar dan diterima oleh Dirjen HKI oleh karenanya diperlukan pendampingan dari Konsultan Hak Kekayaan Intelektual agar unsur-unsur yang menjadi dasar tidak dapat didaftarnya merek atau ditolaknya merek dapat dihindarkan.
Pendaftaran merek memang mudah jika hanya daftar merek saja namun apakah sudah pasti merek anda dapat didaftar atau setidaknya tidak ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)? Bukan hanya uang anda yang hilang namun juga anda mungkin akan mendapatkan risiko tuntutan baik secara perdata maupun pidana oleh pihak lain yang telah mendaftarkan terlebih dahulu?. Oleh karenanya diperlukan pendampingan dari Konsultan HKI untuk mengawal proses pendaftaran merek anda ataupun pendaftaran hak kekayaan intelektual lainnya (Paten, Hak Cipta dan Desain Industri).
Lalu apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftarannya? berikut persyaratannya:
KTP/Identitas Pemohon (Perorangan) atau Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Badan Hukum (Perusahaan)
KTP DIrektur (Badan Hukum (Perusahaan))
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Badan Hukum (Perusahaan))
NPWP Perusahaan (Badan Hukum (Perusahaan))
Etiket/Logo merek
Surat Kuasa kepada Konsultan HAKI
Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.
Perlindungan dimulai adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran merek, namun sertifikat merek akan diterbitkan setelah 8 bulan setelah tangga penerimaan merek. Lalu selama merek belum mendapatkan sertifikat pemohon memperoleh pegangan apa? selama masa menunggu sertifikat pemohon akan memegang sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan sementara.
Demikian penjelasan kami semoga proses step-by-step yang kami sampaikan dapat membantu mencerahkan pembaca. Namun apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait pendaftaran merek mohon jangan sungkan menghubungi kami sewaktu-waktu di No HP/WA 087877539733 (fast response) atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id