koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
keputusan pemberian Paten.
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:
permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:
15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten; dan
15 (lima belas) orang Pemeriksa.
Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Majelis tersebut berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten.
Upaya hukum terhadap keputusan komisi banding merek yaitu Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Pemberitahuan penolakan meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
penolakan Permohonan;
koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
keputusan pemberian Paten.
Dan terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi.
Paten akan diberikan berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan Paten harus melampiri persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Judul Invensi;
Deskripsi tentang Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya;
Klaim atau beberapa klaim Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi;
Abstrak Invensi;
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika
Permohonan dilampiri dengan gambar;
Surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
Surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang
Bukan Inventor; dan
Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.
Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten
Permohonan Paten yang telah memenuhi persyaratan, maka Permohonan Peten tersebut akan diumumkan dalam media elektronik maupun non elektronik. Pengumuman dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Nantinya, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan Paten yang diumumkan. Kemudian, Menteri akan menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan tersebut sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya dan harus diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan atau biaya untuk itu tidak dibayar maka Permohonan dianggap ditarik kembali.
Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Dan apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan pendaftaran paten, paten perangkat lunak ataupun Istilah – Istilah dalam Paten yang belum anda ketahui, pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan hki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Seringkali kami mendapatkan dan menjumpai pertanyaan berapa biaya hak paten produk? baik dari email, wa ataupun telepon. Dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa pendaftaran paten produk dengan merek itu berbeda dan berbeda pula pengaturan dalam peraturan perundang-undangannya.
Untul lebih jauhnya mungkin anda kami bawa untuk membaca tulisan kami yang berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri agar anda dapat membedakan jenis-jenis hak kekayaan intelektual sehingga anda dapat melindungi aset kekayaan intelektual anda secara maksimal.
Setelah anda membacanya maka anda akan mengerti bahwa paten dan merek itu berbeda. Kali ini saya akan membahas berapa biaya hak paten produk. Setiap ada orang yang akan mendaftarkan pendaftaran paten hal pertama yang akan saya ungkapkan adalah 1. paten itu relatif mahal apakah anda sudah mengerti? lalu ke-2 adalah teknologi apa yang bapak ciptakan sehingga anda ingin melindungi paten tersebut?
Setelah pemohon paten setuju dan mengerti maka kemudian akan saya ungkapkan bahwa paten itu ada dua jenis yaitu:
Paten Sederhana, yaitu pengembangan dari teknologi yang sudah ada;
Paten Biasa, yaitu teknologi yang baru ada dan belum diungkapkan sebelumnya.
Kemudian dari penjelasan dari jenis paten tersebut adalah penentuan masuk paten apa teknologi yang anda ciptakan tersebut apakah paten sederhana atau paten biasa dengan terlebih dahulu dilakukan penelusuran atau pengecekan paten. Biaya pendaftaran paten produk dapat dilihat rinci di Daftar Biaya kami. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran paten sederhana melalui kami adalah 31juta untuk maksimal 4 klaim dan Paten Biasa adalah 41juta untuk maksimal 4 klaim.
untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran paten ataupun pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merk logo, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id
Bahwa pembatalan pendaftaran desain industri dapat terjadi berdasarkan hal-hal tersebut dibawah ini. Sebelumnya sebelum kami menjelaskan hal-hal yang membatalkan suatu pendaftaran desain industri kami ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Heru Winarko yang baru saja diangkat menjadi Ketua BNN yang baru semoga pemberantasan narkoba makin gencar dilakukan.
1. Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri, dengan catatan harus melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi hak desain industri tersebut. Nantinya, keputusan pembatalan pendaftaran hak desain industri akan diberitahukan secara tertulis oleh Dirjen KI kepada:
a. pemegang Hak Desain Industri;
b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri;
c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
Keputusan pembatalan pendaftaran tersebut juga dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri
2. Berdasarkan Gugatan
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Niaga jika Desain Industri terdaftar bukan merupakan Desain Industri baru dan Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.
Akibat dari adanya pembatalan pendaftaran Desain Industri yaitu dapat menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut. Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. Penerima Lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, akan tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.
Demikian penjelasan kami terkait pembatalan suatu pendaftaran desain industri dan apabila ada pertanyaan atau pun penjelasan lebih lanjut kami, konsultan haki terdaftar akan membantu anda menjelaskannya baik yang sedang sekarang dibahas maupun kekayaan intelektual lainnya seperti pendaftaran hak merek, paten, hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Lisensi atas desain industri atau desain produk diatur dalam Undang Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri“) dan diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.
Berdasarkan UU Desain Industri, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yang berkaitan dengan Desain Industri.
Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Dirjen KI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila anda ingin mencatatkan perjanjian lisensi anda terkait desain industri atau desain produk anda ataupun pencatata kekayaan intelektual lainnya seperti merek, paten dan hak cipta dimana dengan pencatatan perjanjian lisensi tersebut akan dianggap bahwa pihak ketiga telah mengetahui bahwa perjanjian lisensi tersebut telah adanya izin sesorang/pihak lain menggunakan desain industrinya. Kami Optimasi HKI, konsultan haki terdaftar dapat membantu anda untuk mencatatkannya tersebut dan kami dapat di hubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id
Merek dapat diartikan sebagai janji penjual untuk secara konsisten memberikan feature, manfaat dan jasa tertentu kepada pembeli. Dengan demikian, merek bukanlah sekedar simbol, tapi lebih dari itu. Merek menyiratkan manfaat produk, dalam arti pelanggan tidak membeli atribut melainkan manfaatnya. menyampaikan serangkaian ciri-ciri, manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli.
Merek sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya;
sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;
sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya;
sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;
sebagai sarana promosi dalam dunia perdagangan;
untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan;
sebagai sarana pengendali pasar.
Suatu merek yang mempunyai reputasi akan mempunyai nilai yang tinggi dan berharga apalagi sudah dikenal baik oleh konsumen oleh karenanya pendafataran merk sangat diperlukan oleh para pengusaha untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya. Atas dasar tersebut kami konsultan hki terdaftar pada optimasi hki akan membantu anda mendaftarkan kekayaan intelektual anda berupa Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri sehingga terlindungi secara maksimal, kami dapat dihubungi di (fast response) HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]
Setelah kemarin Jakarta, Indonesia dan sekitarnya diguncang oleh gempa tanggal 23 Januari 2017 dengan skala yang cukup besar yaitu 5,4 SCh namun kabar baiknya tidak merenggut korban dari warga jakarta dan sekitarnya. Untuk hari kami akan ulas perbedaan UU Merek lama dengan UU Merek yang baru.
Pada tanggal 25 November 2016, Pemerintah telah mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek dan IG Tahun 2016) yang menggantikan UU Merek Tahun 2001 yang telah 15 (lima belas) tahun berlaku. Digunakannya Indikasi Geografis menjadi nama untuk UU Merek dan IG dikarenakan materi muatan mengenai Indikasi Geografis sudah cukup banyak diatur, sehingga akhirnya disepakatilah undang-undang ini dengan nama UU Merek dan Indikasi Geografis.
No.
UU Merek Tahun 2001
UU Merek dan IG
1.
Hanya mengenal pengertian Merek konvensional.
Pengertian Merek diperluas, yaitu adanya Merek 3 dimensi, Merek suara, dan Merek hologram.
2.
Proses pendaftaran Merek relatif lebih lama, yaitu pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi.
Proses pendaftaran menjadi lebih singkat, yaitu pemeriksaan formal, pengumuman, pemeriksaan subtantif dan di akhiri dengan sertifikasi.
3.
Menteri tidak memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar.
Menteri memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar karena Merek tersebut merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
4.
Tidak mengatur gugatan oleh Merek terkenal.
Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.
5.
Tidak memuat mengenai pemberatan sanksi pidana.
Memuat pemberatan sanksi pidana bagi Merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.
6.
Ketentuan mengenai IG hanya diatur dalam 1 (satu) bab yang terdiri dari Pasal 56 hingga Pasal 60. Meskipun demikian, IG banyak diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai IG diatur dalam 4 (empat) bab yang terdiri dari Pasal 53 hingga Pasal 71.
Itulah perbedaan yang cukup mendasar antara UU Merek yang lama dan UU Merek yang baru. Untuk lebih jelasnya terkait pendaftaran merek pada Ditjen HKI anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar Optimasi HKI kami di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Sertifikat Merek, Kapan Diterbitkan dan Diurusnya?
Sebelum membahas topik ini, kami Optimasi HKI terlebih dahulu mengecam pernyataan sepihak presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk memutuskan Yerusalem sebagai ibu kota negara Israel. Semoga atas pernyataan tersebut tidak ada upaya aksi-aksi radikalisme oleh siapapun itu.
Baik kembali lagi pada topik kita kali ini adalah, Kapan sertifikat merek diterbitkan? sebagaimana yang telah diatur oleh UU Merek terbaru yaitu UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:
“(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar. (2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar; b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa; c. Tanggal Penerimaan; d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; f. nomor dan tanggal pendaftaran; g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek. (3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”
Berdasarkan peraturan tersebut sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah daftar merk tersebut telah melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut:
Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);
Pemeriksaan Subtantif (30 hari (setelah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);
Penerbitan Sertifikat Merk.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat. Pertanyaannya? apa yang dijadikan pegangan pemohon sebagai bukti kepemilikan merek?. Dalam masa pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara adalah bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya sah, karena belum ada penolakan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dijadikan dokumen persyaratan apabila pemohon ingin mengurus izin-izin yang relevan terhadap produk/jasa yang akan diperdagangkan.
Dalam UU merek terbaru perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana apabila telah lupa bahwa dia pernah mendaftar karena prosesnya yang relatif lama) berdasarkan Pasal 25 ayat 3 UU Merek.
“Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”
Perlunya diambil sertifikat merek dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat apa bila tidak Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan. Sayang bukan apabila merek produk/jasa anda sudah terkenal namun karena tidak mengambil sertifikat maka dianggap tidak ada. Anda pun akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.
Oleh karenanya ada peran konsultan hki yang akan membantu mengingatkan atau mengurusi hal-hal yang demikian sehingga merek yang telah anda daftar dianggap ditarik kembali. kami Konsultan HKI terdaftar siap membantu anda melakukan pengurusan pengambilan sertifikat merek anda yang telah anda daftar sebelumnya. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Sebelum kami menjelaskan dan menguraikan bagaimana cara mematenkan merek dagang? ada baiknya kami sampaikan kembali tulisan kami pada blog sebelumnya yang telah terbit sebelumnya yaitu:
yang pada prinsipnya adalah sama dengan mengang akan kami jelaskan. Bahwa terlebih dahulu kita perlu mengamini bahwa paten dan merek dagang adalah hak kekayaan intelektual yang berbeda sebagaimana kami jelaskan pada blog kami berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri.
Jadi setelah anda telah telah memahami perbedaan antara paten dan merek, anda tidak akan lagi bertanya: Saya Mau Mematenkan Merek Dagang, Bagaimana Caranya? tetapi istilah yang tepat adalah: Saya mau melakukan pendaftaran merek terhadap produk/jasa saya, bagaimana caranya?.
Baik, setelah yang anda maksud adalah daftar merek berikut kami jelaskan cara mendaftarkannya:
Merek berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“) adalah:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”
Namun berdasarkan UU Merek, Merek tidak dapat didaftar jika:
bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Jadi ada hal-hal yang membuat Merek tidak dapat didaftar di Ditjen HKI sebagaimana ketentuan UU Merek. Lalu bagaimana agar merek dapat didaftar dan diterima oleh Dirjen HKI oleh karenanya diperlukan pendampingan dari Konsultan Hak Kekayaan Intelektual agar unsur-unsur yang menjadi dasar tidak dapat didaftarnya merek atau ditolaknya merek dapat dihindarkan.
Pendaftaran merek memang mudah jika hanya daftar merek saja namun apakah sudah pasti merek anda dapat didaftar atau setidaknya tidak ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)? Bukan hanya uang anda yang hilang namun juga anda mungkin akan mendapatkan risiko tuntutan baik secara perdata maupun pidana oleh pihak lain yang telah mendaftarkan terlebih dahulu?. Oleh karenanya diperlukan pendampingan dari Konsultan HKI untuk mengawal proses pendaftaran merek anda ataupun pendaftaran hak kekayaan intelektual lainnya (Paten, Hak Cipta dan Desain Industri).
Lalu apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftarannya? berikut persyaratannya:
KTP/Identitas Pemohon (Perorangan) atau Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Badan Hukum (Perusahaan)
KTP DIrektur (Badan Hukum (Perusahaan))
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Badan Hukum (Perusahaan))
NPWP Perusahaan (Badan Hukum (Perusahaan))
Etiket/Logo merek
Surat Kuasa kepada Konsultan HAKI
Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.
Perlindungan dimulai adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran merek, namun sertifikat merek akan diterbitkan setelah 8 bulan setelah tangga penerimaan merek. Lalu selama merek belum mendapatkan sertifikat pemohon memperoleh pegangan apa? selama masa menunggu sertifikat pemohon akan memegang sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan sementara.
Demikian penjelasan kami semoga proses step-by-step yang kami sampaikan dapat membantu mencerahkan pembaca. Namun apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait pendaftaran merek mohon jangan sungkan menghubungi kami sewaktu-waktu di No HP/WA 087877539733 (fast response) atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id
Kenapa kami bahas berulang-ulang karena umumnya masyarakat tidak bisa hak kekayaan intelektual berupa paten dan merek. Paten merupakan kekayaan intelektual berupa penemuan/invensi yang baru, mengandung langkah-langkah aplikasi teknologi dan dapat diterapkan dalam industri untuk komersialisasinya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Simple nya bahasa awamnya adalah kekayaan intelektual berupa penemuan teknologi baru (contoh penemuan teknologi motor, alat pembangkit listrik, teknologi HP). Jadi berbeda ya dengan merek yang berupa tanda/logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis (coca cola, KFC, starbucks, apple).
Setelah anda memahaminya baru akan kami jelaskan Berapa Biaya Pendaftaran Hak Paten?. Daftar paten itu prosesnya memang unik (susah) dan menguras energi dan pikiran (curcol konsultan haki) berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merek, daftar hak cipta dan daftar desain industri yang proses pendaftarannya cepat.
Pendaftaran paten terlebih dahulu kita lakukan penelusuran paten internasional dan lokal yang memakan waktu, setelah itu penentuan jenis paten apakah paten tersebut biasa atau sederhana, selanjutnya adalah membuat drafting paten (penulisan ilmiah teknis) yang pengetahuannya hanya dimiliki oleh konsultan haki (ini yang paling sulit, seperti skripsi yang harus bolak balik konsultasi, revisi dan diskusi dengan pemeriksa paten), setelah dipastikan bahwa drafting paten oke, kemudian masuk kedalam proses pendaftarannya kepada Dirjen HaKI…. setelah proses pendaftarannya kita masih menunggu proses pemeriksaan substantifnya dan proses lanjutan lainnya.
Kompleks dan cukup ribetkan step-by-step nya? (hahaha) oleh karenanya Konsultan HKI ada untuk membantu anda mengakomodir dan mengawal proses pendaftaran tersebut agar kepastian penemuan/invensi anda terlindungi dengan sempurna, fast and quick tanpa perlu anda dipusingkan dengan pengurusannya.
Di kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI, Biaya pendaftaran paten (biasa atau sederhana) start from IDR 30jt untuk maksimal 4 (empat) klaim sampai diterbitkannya sertifikat (biaya pemeliharaan paten ditanggu oleh Pemohon). Untuk lebih jelasnya hubungi konsultan kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id