Perbaikan Dan Penarikan Kembali Permohonan Merek [New-Blog]

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Bagian Ketujuh Pasal 18 dan Pasal 19 diatur mengenai bagaimana pengajuan perbaikan suatu permohonan merek dan juga penarikan kembali suatu permohonan merek.

Pasal 18
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau kuasanya.

Pasal 19
(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.

Pemohon Merek dapat mengajukan perbaikan Permohonan Merek yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI“), namun terbatas pada perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya. Pemohon juga dapat menarik kembali Permohonan Merek yang telah diajukan sepanjang Permohonan Merek tersebut belum mendapatkan sertifikat Merek.

Pemohon Merek juga dapat mengajukan perbaikan sertifikat Merek. Apabila kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak DJKI maka perbaikan sertifikat tidak dikenai biaya. Namun, jika kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak Pemohon Merek maka perbaikan sertifikat akan dikenai biaya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apabila anda membutuhkan perbaikan dalam sertifikat merek terkait perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya ataupun penarikan kembali suatu permohonan pendaftaran merek, anda dapat menghubungi konsultan haki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 2- New Blog]

Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis yaitu selama Indikasi Geografis tersebut terjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis tersebut. Akan tetapi, tidak semua Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis dapat didaftarkan kepada DJKI. Berikut adalah ketentuan-ketentuan Permohonan Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak oleh DJKI:

Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:

  1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya); dan/atau
  2. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.

Terhadap penolakan Permohonan Indikasi Geografis tersebut, Pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran indikasi geografis ataupun pendaftaran merek dan logo, paten, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar kami di Dirjen Haki melalui nomor handphone di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Permohonan Pengajuan Pendaftaran Desain Industri atau Desain Produk [Today-Blog]

Daftar Desain Produk

Sebelum membuka pembahasan tentang desain industri atau desain produk kami mengucapkan selamat kepada Menteri Keuangan kita Ibu Sri Mulyani Menjadi Menteri Keuangan Terbaik Dunia, Baik kembali lagi ke pembahasan kekayaan intelektual khususnya desain industri kita mulai dengan pengertian Desain Industri itu sendiri.

Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dalam Desain Industri dikenal adanya Pendesain dan Pemohon Desain Industri. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, sedangkan Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Desain Industri. Pada prakteknya, Pendesain dan Pemohon Desain Industri dapat merupakan pihak yang sama atau merupakan kedua pihak yang berbeda.

Ketika mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri maka Pendesain dan/atau Pemohon akan memperoleh Hak Desain Industri. Hak Desain Industri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri akan dilindungi untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Desain Industri tersebut.

Hak Desain Industri akan diberikan untuk Desain Industri yang baru, yaitu Desain Industri yang pada saat diterima oleh Dirjen KI, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Maksud dari pengungkapan sebelumnya, adalah pengungkapan Desain Industri sebelum tanggal penerimaan, tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, atau telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Sementara, Desain Industri yang tidak mendapatkan perlindungan yaitu Desain Industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Apabila anda mempunyai suatu ciptaa desain produk yang dapat diproduksi masal untuk kegiatan perdagangan dan ingin melindungi desain anda tersebut jangan lupa untuk didaftarkan. Kami optimasi hki akan membantu anda melindungi desain anda ataupun pendaftaran merek, paten, hak cipta anda, kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Tahapan-Tahapan Dalam Pendaftaran Merek [Today – Step-by-step]

Kemarin baru saja terjadi Gempa Taiwan, Gempa Bumi di Taiwan yang berkekuatan 6,4 SR dan semoga korban bencana alam tersebut dapat teratasi dengan baik dan cepat (fast) oleh pemerintah Taiwan. Kembali ke topik blog kami yaitu kekayaan intelektual, kali ini kami akan membahas tahapan pendaftaran merk dagang baik produk ataupun jasa dimana ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Merek sehingga dapat diterima dan dilindungi pendaftarannya di Ditjen HKI, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Formalitas.

Adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran merek yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

2. Publikasi

Setelah melewati tahapan pemeriksaan formalitas, maka Permohonan Merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Masa pengumuman Permohonan Merek berlangsung selama 2 (dua) bulan dalam Berita Resmi Merek yang akan diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non elektronik.

Selama Permohonan Merek masih dalam masa pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang dimaksud adalah Merek tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan UU Merek dan IG.

3. Pemeriksaan Substantif

Permohonan Merek akan diperiksa oleh Pemeriksa Merek berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan IG yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa Permohonan Merek yang dapat didaftar dan Permohonan Merek yang ditolak pendaftarannya. Apabila Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek dapat didaftar, maka akan diterbitkan sertifikat Merek terhadap Merek tersebut. Namun, jika Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek tidak dapat didaftar atau ditolak maka Menteri akan memberikan surat pemberitahuan usulan tolak kepada Pemohon atau Kuasanya.

4. Penerbitan sertifikat Merek

Sertifikat Merek akan diterbitkan jika telah melalui tahapan pemeriksaan substantif. Jika dalam pemeriksaan substantif, permohonan Merek ditolak maka Pemohon/Kuasanya dapat mengajukan sanggahan. Sertifikat Merek akan diterbitkan apabila sanggahan atas penolakan tersebut diterima oleh Kantor Merek.

Proses pendaftaran hak paten merek tersebut sebaiknya di assist dan diserahkan kepada konsultan hak kekayaan intelektual sehingga penerimaan dan perlindungan merek dagang anda menjadi terjamin. Konsultan HKI kami siap membantu anda dalam memantau dan menjaga proses pendaftaran merek anda sehingga dapat pendaftaran dapat diterima hingga terbitnya sertifikat merek, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Hak Paten Merek

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Setelah kemarin Jakarta, Indonesia dan sekitarnya diguncang oleh gempa tanggal 23 Januari 2017 dengan skala yang cukup besar yaitu 5,4 SCh namun kabar baiknya tidak merenggut korban dari warga jakarta dan sekitarnya. Untuk hari kami akan ulas perbedaan UU Merek lama dengan UU Merek yang baru.

Pada tanggal 25 November 2016, Pemerintah telah mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek dan IG Tahun 2016) yang menggantikan UU Merek Tahun 2001 yang telah 15 (lima belas) tahun berlaku. Digunakannya Indikasi Geografis menjadi nama untuk UU Merek dan IG dikarenakan materi muatan mengenai Indikasi Geografis sudah cukup banyak diatur, sehingga akhirnya disepakatilah undang-undang ini dengan nama UU Merek dan Indikasi Geografis.

No.UU Merek Tahun 2001UU Merek dan IG
1.Hanya mengenal pengertian Merek konvensional.Pengertian Merek diperluas, yaitu adanya Merek 3 dimensi, Merek suara, dan Merek hologram.
2.Proses pendaftaran Merek relatif lebih lama, yaitu pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi.Proses pendaftaran menjadi lebih singkat, yaitu pemeriksaan formal, pengumuman, pemeriksaan subtantif dan di akhiri dengan sertifikasi.
3.Menteri tidak memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar.Menteri memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar karena Merek tersebut merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
4.Tidak mengatur gugatan oleh Merek terkenal.Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.
5.Tidak memuat mengenai pemberatan sanksi pidana.Memuat pemberatan sanksi pidana bagi Merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.
6.Ketentuan mengenai IG hanya diatur dalam 1 (satu) bab yang terdiri dari Pasal 56 hingga Pasal 60. Meskipun demikian, IG banyak diatur dalam Peraturan Pemerintah.Ketentuan mengenai IG diatur dalam 4 (empat) bab yang terdiri dari Pasal 53 hingga Pasal 71.

Itulah perbedaan yang cukup mendasar antara UU Merek yang lama dan UU Merek yang baru. Untuk lebih jelasnya terkait pendaftaran merek pada Ditjen HKI anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar Optimasi HKI kami di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

 

 

 

 

 

 

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK [Quick – Blog]

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK

Sebelum kami mengulas ulasan alasan mengapa hak paten merek harus dilindungi pertama-tama kami mengucapkan selamat Ulang Tahun yang ke 25 kepada bunga Rafflesia Arnoldii menjadi bunga nasional negara Republik Indonesia.

Pendaftaran Merek merupakan satu-satunya cara mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu Merek. Dengan memiliki Merek yang telah terdaftar, maka pemilik Merek akan secara sah memiliki hak atas suatu Merek. Merek yang telah terdaftar yaitu Permohonan Merek yang telah melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat Merek. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain untuk mendapatkan hak atas Merek, pendaftaran Merek juga ditujukan agar pemilik Merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara, maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian Merek terdaftar tanpa izin dari pemilik Merek maka bukti pendaftaran Merek dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa merek.

UU Merek di Indonesia menganut sistem first to file dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebut yang dilindungi namun pendaftaran merk tersebut haruslah dengan itikat baik yakni merek tersebut digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompeng merek terkenal lainnya.

Merek merupakan aset tidak berwujud dilindungi dengan pendaftaran merek. Merek akan bisa menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi pemegangnya jika merek tersebut mempunyai reputasi tinggi dan orang akan rela membayar mahal untuk menggunakan produk atau jasa dari suatu merek terkenal. Sebagai contoh apakah anda bisa membayangkan nilai merek handphone “apple” pasti sangat mahal bukan? mungkin mereknya apabila divaluasi akan lebih berharga dibanding dengan perusahaannya.

Agar merek anda terlindungi maksimal sehingga merek anda mempunayi nilai yang sangat tinggi yang merupakan aset anda yang tidak berwujud maka sekaranglah anda mendaftarkan merek-merek dagang anda oleh kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI dan kami dapat dihubungi di 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id 

Prosedur Pendaftaran Hak Merk? [Quick Explanation]

Hak Paten Merek

Prosedur Pendaftaran Hak Merek?

Kali ini kami akan membahas prosedur pendaftaran hak merek, apakah itu hak merek? Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi  dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Sebenarnya merek telah banyak kami ulas di blog kami sebelumnya dan untuk menyegarkan ingatan anda dengan hak merk sebagai berikut:

Setelah membacanya kembali sebenarnya anda tidak perlu lagi dijelaskan bagaimana prosedur pendaftaran hak merek. Tetapi apabila anda tidak punya waktu membaca secara lengkap maka akan kami jelaskan secara cepat sehingga anda lebih mengerti mengenai prosedur pendaftaran hak merk.

Pendaftaran merk diperlukan ketika anda memperdagangkan suatu produk/jasa di masyarakat diperlukan suatu identitas yang membedakan produk/jasa yang anda hasilkan dengan produk/jasa. Apalagi merek anda sudah dikenal banyak oleh masyarakat umum karena reputasi yang anda bangun dengan jatuh bangun dimana masyarakat akan mengasosiasikan produk/jasa yang dipakai atau dikonsumsinya dengan produk/jasa anda. Anda ingin identitas tanda tersebut menjadi ekslusif untuk anda bukan?

Disinilah pendaftaran merek sangat dibutuhkan karena merek anda akan menjadi suatu aset tidak berwujud yang mungkin sangat lebih berharga dibanding dengan aset berwujud (contoh: tanah, rumah, gedung dan pabrik). Anda mau bukti? coba anda nilai merek Apple atau Samsung kira-kira menurut anda apakah lebih murah dengan suatu harga gedung di jalan wall street amerika? tentu banyak perusahaan-perusahaan yang ingin memiliki dan membeli merek dengan nama besar seperti Apple atau Samsung dengan harga sangat mahal bukan?.

Terkait dengan prosedur pendaftaran merek di Ditjen HKI adalah sebagai berikut:

  1. Suatu merk harus dilakukan pengecekan sebelum mendaftar kenapa? anda tidak mau merek anda ditolak oleh Dirjen HaKi bukan? karena sudah merek anda sudah terdaftar oleh pihak lain ataupun merek anda mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar yang menjadi dasar penolakan anda. Disinilah peran konsultan hki atau konsultan merek berperan mendampingi anda dalam mendaftarkan merek dagang atau merek jasa anda.
  2. Penentuan suatu kelas merek atas produk/jasa yang relevan dengan produk/jasa yang anda jual karena dalam merek terdiri dari 45 kelas dimana kelas 1-34 adalah merek produk/barang dan kelas 35-45 adalah jasa. Penentuan kelas ini juga memerlukan pendampingan dari konsultan haki atau konsultan merk karena penentuan kelas ini menyangkut perlindungan barang/jasa yang anda jual terlebih kelas-kelas merek tersebut sangat mungkin saling bersinggungan.
  3. Persiapan dokumen persyaratannya, terbagi dari masing-masing pemohon apakah itu perorangan atau pribadi atau perusahaan atau badan hukum. masing-masing persyaratannya berbeda-beda pula.
  4. Proses pendaftarannya, pendaftaran merek tidak se- simple yang diperkirakan karena dari pendaftaran hinga terbitnya sertifikat memakan waktu yang cukup lama yakni sesuai UU Merek adalah 8 (delapan) bulan walaupun perlindungannya dimulai pada saat tanggal penerimaan merek.

Atas uraian kami diatas terkait prosedur pendaftaran hak merk, kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI  dapat membantu anda mendaftarkan merek anda yang bernilai dan mengawalnya hingga terbitnya sertifikat merek dan jangan biarkan pengurusan merek anda yang bernilai tersebut kepada orang yang tidak tepat (calo dan agen) yang mungkin tidak akan melindungi merek anda sendiri. Untuk menghubungi konsultan hki terdaftar kami, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Sertifikat Merek, Kapan Diterbitkan dan Diurusnya? [Update UU Merek Terbaru]

Sertifikat Merek, Kapan Diterbitkan dan Diurusnya?

Sebelum membahas topik ini, kami Optimasi HKI terlebih dahulu mengecam pernyataan sepihak presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk memutuskan Yerusalem sebagai ibu kota negara Israel. Semoga atas pernyataan tersebut tidak ada upaya aksi-aksi radikalisme oleh siapapun itu.

Baik kembali lagi pada topik kita kali ini adalah, Kapan sertifikat merek diterbitkan? sebagaimana yang telah diatur oleh UU Merek terbaru yaitu UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:

“(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.
(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Berdasarkan peraturan tersebut sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah daftar merk tersebut telah melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut:

  1. Persyaratan Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek);
  2. Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);
  3. Pemeriksaan Subtantif (30 hari (setelah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);
  4. Penerbitan Sertifikat Merk.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat. Pertanyaannya? apa yang dijadikan pegangan pemohon sebagai bukti kepemilikan merek?. Dalam masa pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara adalah bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya sah, karena belum ada penolakan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dijadikan dokumen persyaratan apabila pemohon ingin mengurus izin-izin yang relevan terhadap produk/jasa yang akan diperdagangkan.

Dalam UU merek terbaru perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana apabila telah lupa bahwa dia pernah mendaftar karena prosesnya yang relatif lama) berdasarkan Pasal 25 ayat 3 UU Merek.

“Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Perlunya diambil sertifikat merek dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat apa bila tidak Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan. Sayang bukan apabila merek produk/jasa anda sudah terkenal namun karena tidak mengambil sertifikat maka dianggap tidak ada. Anda pun akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.

Oleh karenanya ada peran konsultan hki yang akan membantu mengingatkan atau mengurusi hal-hal yang demikian sehingga merek yang telah anda daftar dianggap ditarik kembali. kami Konsultan HKI terdaftar siap membantu anda melakukan pengurusan pengambilan sertifikat merek anda yang telah anda daftar sebelumnya. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

Jenis Ciptaan Yang Dapat Didaftarkan Hak Cipta Secara Online [NEW – UPDATE]

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“), Pasal 40 ayat 1, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan bentuk file yang diperlukan dalam proses pendaftaran online (PDF, JPEG, MP4, MP3, Max Ukuran 20MB).), terdiri atas

NoJenis CiptaanFile
Contoh Ciptaan
 
Jenis File

 

1Bukue-bookPDF
2Program Komputer

 

Cover, program, dan manual penggunaan programPDF dan CD Software

 

3Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Suara/e-book

 

MP3/PDF

 

4Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;FotoJPEG
5Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;Suara/tulisanMP3/PDF

 

6Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;Video/rekaman

 

MPEG

 

 

7Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;Foto/gambarJPEG
8ArsitekturFoto/gambarJPEG/PDF
9PetaFoto/gambar/programJPEG/PDF
10Seni batikFoto/gambarJPEG
11FotografiFoto/gambarJPEG
12SinematografiVideo/rekamanMPEG,AVI,FLV
13Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.DokumenPDF
14Database

 

Meta data, kompilasi ciptaanSQL
15Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukanVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3
16Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekamanVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3
17Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga PenyiaranVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3

Anda dapat mengisi formulir pendaftaran hak cipta online untuk memudahkan anda melindungi hak kekayaan intelektual anda dan akan kami bantu proses pendaftarannya di Ditjen HKI.

Untuk free consultation terkait hak cipta, jangan sungkan menghubungi konsultan hki kami di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri

Pada saat menulis blog ini kami mengucapkan duka cipta atas meninggalnya artis tiga zaman Laila Sari semoga diterima disisiNya.

Kali ini kami akan membahas perbedaan jenis kekayaan intelektual yaitu Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia. Karena tugas konsultan hki lah yang membuat terang benderang perbedaan dari jenis-jenis hak kekayaan intelektual ini kepada masyarakat. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang salah kaprah tentang kekayaan intelektual contohnya seperti:

Bagaimana mematenkan merek?

Cara mendaftarkan hak paten merek?

Ini adalah obat paten

Berapa biaya hak paten merek?

Oleh karenanya akan kami uraikan perbedaan pokoknya:

MEREK

  • Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

PATEN

  • Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun  untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

HAK CIPTA

  • Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan
  • Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.
  • Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat.
  • Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

DESAIN INDUSTRI

  • Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun  dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Atas uraian kami diatas sudah jelas bukan perbedaannya dan tidak salah lagi dalam menggunakan istilah hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud anda yang dapat dijadikan investasi kedepannya mengapa? karena jika produk anda yang telah terdaftar di Dirjen HKI menjadi terkenal maka orang lain akan membayar mahal atas kekayaan intelektual yang anda hasilkan tersebut.

Kami konsultan merek terdaftar Optimasi HKI akan memastikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual anda yang merupakan aset penting anda, kami dapat dihubungi fast response pada HP/WA 087877539733 atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id