Istilah Dalam Hak Paten Dan Perlindungan Paten

hak paten merk

 

1. PATEN

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Berikut kami berikan adalah istilah-istilah dasar yang terkait dengan HKI Paten adalah.

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
  6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah

 

2. PERLINDUNGAN PATEN

Perlindungan Hak Paten adalah meliputi:

  1. Paten, yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Paten Sederhana, yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten Sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Invensi dalam Paten tidak meliputi:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa (i) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Untuk konsultasi terkait HKI atau pendaftaran paten di Indonesia atau pendaftaran merk, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihk.id

Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis [Part 1- New Blog]

Kali ini kami akan membahas tentang jenis kekayaan intelektual yang bagi khalayak umum belum terlalu dikenal yaitu Indikasi Geografis. Kami akan mengurainya dalam bagian-bagian terpisah terkait Pengenalan, Pengertian dan Pendaftaran Indikasi Geografis. Sebelumnya kami mengucapkan hari Minggu Palma kepada umat Katolik yang merayakannya dan pada saat ini dibuat ada berita duka cita yang dialami oleh master Limbad terkait aksinya sehingga mengakibatkan kondisi kritis. Tanpa mengurangi pokok materi maka kami jelaskan sebagai berikut:

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 53 Bab VIII.

Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri untuk mendapatkan perlindungan Hak atas Indikasi Geografis. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Untuk memperoleh perlindungan Hak atas Indikasi Geografis, Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Pemohon Indikasi Geografis dapat merupakan:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu (antara lain asosiasi produsen, koperasi, dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG)) yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
    1. sumber daya alam, yaitu segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah;
    2. barang kerajinan tangan; atau
    3. hasil industri, yaitu hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi, contoh: Tunun Gringsing, Tenun Sikka
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Terkait pendaftarannya kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI akan membantu anda untuk melindunginya baik itu pendaftaran Indikasi Geografis, Merk, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Kami dapat dihubungi secara fast response di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri [Today-Blog]

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri

Bahwa pembatalan pendaftaran desain industri dapat terjadi berdasarkan hal-hal tersebut dibawah ini. Sebelumnya sebelum kami menjelaskan hal-hal yang membatalkan suatu pendaftaran desain industri kami ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Heru Winarko yang baru saja diangkat menjadi Ketua BNN yang baru semoga pemberantasan narkoba makin gencar dilakukan.

1. Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri, dengan catatan harus melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi hak desain industri tersebut. Nantinya, keputusan pembatalan pendaftaran hak desain industri akan diberitahukan secara tertulis oleh Dirjen KI kepada:

a. pemegang Hak Desain Industri;

b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri;

c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

Keputusan pembatalan pendaftaran tersebut juga dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri

2. Berdasarkan Gugatan

Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Niaga jika Desain Industri terdaftar bukan merupakan Desain Industri baru dan Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Akibat dari adanya pembatalan pendaftaran Desain Industri yaitu dapat menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut. Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. Penerima Lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, akan tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

Demikian penjelasan kami terkait pembatalan suatu pendaftaran desain industri dan apabila ada pertanyaan atau pun penjelasan lebih lanjut kami, konsultan haki terdaftar akan membantu anda menjelaskannya baik yang sedang sekarang dibahas maupun kekayaan intelektual lainnya seperti pendaftaran hak merek, paten, hak cipta. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI [Now-Blog]

Daftar Desain Produk

PROSES PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI ATAU DESAIN PRODUK

 

Pengertian desain industri atau hak desain berdasarkan UU No 31 Tahun 200 tentang Desain Industri dan contohnya adalah

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Contoh Desain industri misalnya: Desain handphone, desain mobil dan motor, lemari, kursi dan lain lain

Bagaimana cara memperoleh hak desain industri? Sama halnya dengan pendaftaran merek, pada Desain Industri juga dikenal beberapa tahapan/proses hingga diterbitkannya sertifikat Desain Industri. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pemeriksaan Administratif

Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.

Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga

2. Publikasi

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.

Pemohon Desain Industri yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Dirjen KI.

3. Pemeriksaan Substantif

Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.

4. Penerbitan sertifikat

Sertifikat Desain Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.

Untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai biaya pendaftaran desain industri anda dapat menghubungi konsutan hki terdaftar kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Permohonan Pengajuan Pendaftaran Desain Industri atau Desain Produk [Today-Blog]

Daftar Desain Produk

Sebelum membuka pembahasan tentang desain industri atau desain produk kami mengucapkan selamat kepada Menteri Keuangan kita Ibu Sri Mulyani Menjadi Menteri Keuangan Terbaik Dunia, Baik kembali lagi ke pembahasan kekayaan intelektual khususnya desain industri kita mulai dengan pengertian Desain Industri itu sendiri.

Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dalam Desain Industri dikenal adanya Pendesain dan Pemohon Desain Industri. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, sedangkan Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Desain Industri. Pada prakteknya, Pendesain dan Pemohon Desain Industri dapat merupakan pihak yang sama atau merupakan kedua pihak yang berbeda.

Ketika mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri maka Pendesain dan/atau Pemohon akan memperoleh Hak Desain Industri. Hak Desain Industri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri akan dilindungi untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Desain Industri tersebut.

Hak Desain Industri akan diberikan untuk Desain Industri yang baru, yaitu Desain Industri yang pada saat diterima oleh Dirjen KI, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Maksud dari pengungkapan sebelumnya, adalah pengungkapan Desain Industri sebelum tanggal penerimaan, tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, atau telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Sementara, Desain Industri yang tidak mendapatkan perlindungan yaitu Desain Industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Apabila anda mempunyai suatu ciptaa desain produk yang dapat diproduksi masal untuk kegiatan perdagangan dan ingin melindungi desain anda tersebut jangan lupa untuk didaftarkan. Kami optimasi hki akan membantu anda melindungi desain anda ataupun pendaftaran merek, paten, hak cipta anda, kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Tahapan-Tahapan Dalam Pendaftaran Merek [Today – Step-by-step]

Kemarin baru saja terjadi Gempa Taiwan, Gempa Bumi di Taiwan yang berkekuatan 6,4 SR dan semoga korban bencana alam tersebut dapat teratasi dengan baik dan cepat (fast) oleh pemerintah Taiwan. Kembali ke topik blog kami yaitu kekayaan intelektual, kali ini kami akan membahas tahapan pendaftaran merk dagang baik produk ataupun jasa dimana ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Merek sehingga dapat diterima dan dilindungi pendaftarannya di Ditjen HKI, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Formalitas.

Adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran merek yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

2. Publikasi

Setelah melewati tahapan pemeriksaan formalitas, maka Permohonan Merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Masa pengumuman Permohonan Merek berlangsung selama 2 (dua) bulan dalam Berita Resmi Merek yang akan diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non elektronik.

Selama Permohonan Merek masih dalam masa pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang dimaksud adalah Merek tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan UU Merek dan IG.

3. Pemeriksaan Substantif

Permohonan Merek akan diperiksa oleh Pemeriksa Merek berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan IG yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa Permohonan Merek yang dapat didaftar dan Permohonan Merek yang ditolak pendaftarannya. Apabila Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek dapat didaftar, maka akan diterbitkan sertifikat Merek terhadap Merek tersebut. Namun, jika Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek tidak dapat didaftar atau ditolak maka Menteri akan memberikan surat pemberitahuan usulan tolak kepada Pemohon atau Kuasanya.

4. Penerbitan sertifikat Merek

Sertifikat Merek akan diterbitkan jika telah melalui tahapan pemeriksaan substantif. Jika dalam pemeriksaan substantif, permohonan Merek ditolak maka Pemohon/Kuasanya dapat mengajukan sanggahan. Sertifikat Merek akan diterbitkan apabila sanggahan atas penolakan tersebut diterima oleh Kantor Merek.

Proses pendaftaran hak paten merek tersebut sebaiknya di assist dan diserahkan kepada konsultan hak kekayaan intelektual sehingga penerimaan dan perlindungan merek dagang anda menjadi terjamin. Konsultan HKI kami siap membantu anda dalam memantau dan menjaga proses pendaftaran merek anda sehingga dapat pendaftaran dapat diterima hingga terbitnya sertifikat merek, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Cara Mengajukan Pendaftaran Merek [Step-by-Step]

Hak Paten Merek

Pagi ini sampai dengan menjelang malam kemarin hujan melanda Jakarta dan sekitarnya sehingga Siaga I diberlakukan di bendungan katulampa kemarin tercatat sebagai yang terlama dalam sejarah dan semoga tidak ada korban jiwa atas peristiwa bencana banjir ini.

Baik kembali kepada topik kali ini adalah pengajuan pendaftaran merek. Pendaftaran Merek dilakukan berdasarkan Permohonan Merek dari pemilik Merek atau yang berhak atas Merek atau melalui kuasanya. Permohonan untuk Pendaftaran Merek tersebut nantinya harus diajukan kepada Menteri, baik secara elektronik maupun non elektronik dalam bahasa Indonesia.

Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon diharuskan mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen sebagaimana yang telah disebutkan di atas ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara, jika Permohonan Merek diajukan secara non elektronik maka Permohonan Merek tersebut diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Selain formulir permohonan pendaftaran merek, Pemohon/Kuasanya juga diharuskan untuk melampiri label/logo Merek, bukti pembayaran biaya Permohonan Merek,  surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya dan surat kuasa pendaftaran merek jika pendaftaran merek dilakukan melalui Konsultan HKI. Biaya Permohonan Merek dihitung per kelas barang dan/atau jasa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk lebih jelasnya sebaiknya segala pengurusan dan administrasinya dilakukan oleh konsultan hki terdaftar dimana pendaftaran hak paten, merek hak cipta dan desain industri anda terlindungi secara maksimal, kami konsultan haki pada Optimasi HKI siap membantu anda untuk melindunginya kami dapat dihubungi (fast response) di 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Hak Paten Merek

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Setelah kemarin Jakarta, Indonesia dan sekitarnya diguncang oleh gempa tanggal 23 Januari 2017 dengan skala yang cukup besar yaitu 5,4 SCh namun kabar baiknya tidak merenggut korban dari warga jakarta dan sekitarnya. Untuk hari kami akan ulas perbedaan UU Merek lama dengan UU Merek yang baru.

Pada tanggal 25 November 2016, Pemerintah telah mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek dan IG Tahun 2016) yang menggantikan UU Merek Tahun 2001 yang telah 15 (lima belas) tahun berlaku. Digunakannya Indikasi Geografis menjadi nama untuk UU Merek dan IG dikarenakan materi muatan mengenai Indikasi Geografis sudah cukup banyak diatur, sehingga akhirnya disepakatilah undang-undang ini dengan nama UU Merek dan Indikasi Geografis.

No.UU Merek Tahun 2001UU Merek dan IG
1.Hanya mengenal pengertian Merek konvensional.Pengertian Merek diperluas, yaitu adanya Merek 3 dimensi, Merek suara, dan Merek hologram.
2.Proses pendaftaran Merek relatif lebih lama, yaitu pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi.Proses pendaftaran menjadi lebih singkat, yaitu pemeriksaan formal, pengumuman, pemeriksaan subtantif dan di akhiri dengan sertifikasi.
3.Menteri tidak memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar.Menteri memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar karena Merek tersebut merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
4.Tidak mengatur gugatan oleh Merek terkenal.Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.
5.Tidak memuat mengenai pemberatan sanksi pidana.Memuat pemberatan sanksi pidana bagi Merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.
6.Ketentuan mengenai IG hanya diatur dalam 1 (satu) bab yang terdiri dari Pasal 56 hingga Pasal 60. Meskipun demikian, IG banyak diatur dalam Peraturan Pemerintah.Ketentuan mengenai IG diatur dalam 4 (empat) bab yang terdiri dari Pasal 53 hingga Pasal 71.

Itulah perbedaan yang cukup mendasar antara UU Merek yang lama dan UU Merek yang baru. Untuk lebih jelasnya terkait pendaftaran merek pada Ditjen HKI anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar Optimasi HKI kami di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

 

 

 

 

 

 

Sistem Konstitutif Dalam Kepemilikan Hak Atas Merek

pendaftaran hak paten

Telah disinggung sebelumnya bahwa Indonesia menganut sistem konstitutif dalam sistem kepemilikan hak atas merek. Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang lebih dulu telah mendaftarkan Mereknya (first to file). Keuntungan dari digunakannya prinsip first to file dalam pendaftaran merek yaitu adanya kepastian hukum bagi pemilik merek, yaitu:

  1. kepastian hukum siapa sebenarnya pemilik Merek yang paling utama untuk dilindungi;
  2. kepastian hukum pembuktian, karena hanya didasarkan pada fakta bahwa sertifikat Merek merupakan satu-satunya alat bukti utama seseorang atau badan hukum memiliki hak atas suatu Merek;
  3. mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik Merek yang paling berhak dengan pasti sehingga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama

Kepastian hukum pembuktian dengan sertifikat Merek dalam sistem konstitutif ini tidak dijumpai pada sistem deklaratif. Hal tersebut dikarenakan pada sistem deklaratif, pemilik Merek yang mendaftarkan Mereknya hanya diberi surat tanda pendaftaran bukan sertifikat Merek.

Karena konstitutif itulah diperlukan pendaftaran merek untuk melindunginya sehingga reputasi merek anda terlindungi dari pihak-pihak yang tidak beritikad baik mendompleng ketenaran merk anda. Kami bantu anda mendaftarkan hak peten merek anda melalui konsultan hki terdaftar Optimasi HKI di nomor HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Sistem Kepemilikan Hak Atas Merek [New – Blog]

Setidaknya dikenal 2 (dua) sistem kepemilikan hak atas paten merek, yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem Deklaratif

Sistem deklaratif mendasarkan kepada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan Merek terlebih dahulu. Dalam sistem deklaratif ini, hukum mengganggap orang atau badan usaha yang mendaftarkan mereknya pertama kali merupakan pemakai pertama. Jika ada pihak ketiga yang dapat membuktikan hak yang lebih kuat dari pemakai pertama, maka hak dari si pemakai pertama atas merek menjadi kalah dan hak dari pihak ketiga inilah yang diakui oleh hukum sebagai yang berhak atas Merek.

Sistem deklaratif pernah digunakan di Indonesia pada masa berlakunya UU Merek Tahun 1961. Namun pada prakteknya, saat itu sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dan menimbulkan hambatan dalam dunia usaha karena tidak terjaminnya ketenangan bagi dunia usaha. Kurangnya kepastian hukum dalam sistem deklaratif dikarenakan suatu pendaftaran Merk dapat dibatalkan dengan alasan pihak lain merupakan pemakai yang pertama.

  1. Sistem Konstitutif

Sistem konstitutif mendasarkan kepada perlindungan hukum bagi mereka yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu.  Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang telah mendaftarkan Mereknya. Pendaftaran Merk inilah yang menciptakan hak atas Merek tersebut dan pihak yang mendaftarkan adalah satu-satunya yang berhak atas suatu Merek dan bagi pihak lain harus menghormati hak si pendaftar.

Sistem konstitutif mulai digunakan di Indonesia pada saat berlakunya UU Merek Tahun 1992. Pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif dianggap lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pendaftaran hak paten merek, hak cipta dan desain industri di Ditjen HKI jangan ragu menghubungi kami Optimasi HKI di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id