Istilah Dalam Hak Paten Dan Perlindungan Paten

hak paten merk

 

1. PATEN

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Berikut kami berikan adalah istilah-istilah dasar yang terkait dengan HKI Paten adalah.

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
  6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah

 

2. PERLINDUNGAN PATEN

Perlindungan Hak Paten adalah meliputi:

  1. Paten, yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Paten Sederhana, yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten Sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Invensi dalam Paten tidak meliputi:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa (i) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Untuk konsultasi terkait HKI atau pendaftaran paten di Indonesia atau pendaftaran merk, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihk.id

Cara Mengajukan Pendaftaran Merek [Step-by-Step]

Hak Paten Merek

Pagi ini sampai dengan menjelang malam kemarin hujan melanda Jakarta dan sekitarnya sehingga Siaga I diberlakukan di bendungan katulampa kemarin tercatat sebagai yang terlama dalam sejarah dan semoga tidak ada korban jiwa atas peristiwa bencana banjir ini.

Baik kembali kepada topik kali ini adalah pengajuan pendaftaran merek. Pendaftaran Merek dilakukan berdasarkan Permohonan Merek dari pemilik Merek atau yang berhak atas Merek atau melalui kuasanya. Permohonan untuk Pendaftaran Merek tersebut nantinya harus diajukan kepada Menteri, baik secara elektronik maupun non elektronik dalam bahasa Indonesia.

Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon diharuskan mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen sebagaimana yang telah disebutkan di atas ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara, jika Permohonan Merek diajukan secara non elektronik maka Permohonan Merek tersebut diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Selain formulir permohonan pendaftaran merek, Pemohon/Kuasanya juga diharuskan untuk melampiri label/logo Merek, bukti pembayaran biaya Permohonan Merek,  surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya dan surat kuasa pendaftaran merek jika pendaftaran merek dilakukan melalui Konsultan HKI. Biaya Permohonan Merek dihitung per kelas barang dan/atau jasa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk lebih jelasnya sebaiknya segala pengurusan dan administrasinya dilakukan oleh konsultan hki terdaftar dimana pendaftaran hak paten, merek hak cipta dan desain industri anda terlindungi secara maksimal, kami konsultan haki pada Optimasi HKI siap membantu anda untuk melindunginya kami dapat dihubungi (fast response) di 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Sistem Kepemilikan Hak Atas Merek [New – Blog]

Setidaknya dikenal 2 (dua) sistem kepemilikan hak atas paten merek, yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem Deklaratif

Sistem deklaratif mendasarkan kepada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan Merek terlebih dahulu. Dalam sistem deklaratif ini, hukum mengganggap orang atau badan usaha yang mendaftarkan mereknya pertama kali merupakan pemakai pertama. Jika ada pihak ketiga yang dapat membuktikan hak yang lebih kuat dari pemakai pertama, maka hak dari si pemakai pertama atas merek menjadi kalah dan hak dari pihak ketiga inilah yang diakui oleh hukum sebagai yang berhak atas Merek.

Sistem deklaratif pernah digunakan di Indonesia pada masa berlakunya UU Merek Tahun 1961. Namun pada prakteknya, saat itu sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dan menimbulkan hambatan dalam dunia usaha karena tidak terjaminnya ketenangan bagi dunia usaha. Kurangnya kepastian hukum dalam sistem deklaratif dikarenakan suatu pendaftaran Merk dapat dibatalkan dengan alasan pihak lain merupakan pemakai yang pertama.

  1. Sistem Konstitutif

Sistem konstitutif mendasarkan kepada perlindungan hukum bagi mereka yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu.  Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang telah mendaftarkan Mereknya. Pendaftaran Merk inilah yang menciptakan hak atas Merek tersebut dan pihak yang mendaftarkan adalah satu-satunya yang berhak atas suatu Merek dan bagi pihak lain harus menghormati hak si pendaftar.

Sistem konstitutif mulai digunakan di Indonesia pada saat berlakunya UU Merek Tahun 1992. Pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif dianggap lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pendaftaran hak paten merek, hak cipta dan desain industri di Ditjen HKI jangan ragu menghubungi kami Optimasi HKI di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) [New-Update]

Pengertian Merek Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pada saat dibuat blog ini pertama-tama kami mengucapkan bela sungkawa kepada atas wafatnya AM Fatwa semoga arwah beliau diterima disisinya. Untuk kesekian kalinya kami tetap konsisten untuk menulis terkait hak kekayaan intelektual kali ini kami akan memfokuskan pada pendaftaran merek, apakah itu Merek?

Pasal 1 angka (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek & IG“) memberikan pengertian bahwa

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam UU Merek & IG, tidak ada penjelasan baku mengenai gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna namun dalam praktiknya yang dimaksud dengan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna adalah sebagai berikut:

1. Gambar

Gambar yang dijadikan logo merek tidak boleh terlalu rumit seperti benang kusut atau juga terlalu sederhana seperti titik. Sehingga, gambar dapat melambangkan kekhususan tertentu dalam bentuk lencana atau logo, dan secara visual langsung memancarkan identitas merek tersebut.

2. Nama

Pada dasarnya nama orang, badan usaha, kota, benda, dapat dijadikan sebagai Merek namun tetap harus memiliki daya pembeda (distinctive power) yang kuat agar dapat menjadi identitas yang sangat spesifik dari pemilik nama. Nama yang sangat umum yang tidak memiliki daya pembeda yang kuat tidak dapat didaftarkan sebagai Merek karena akan mengaburkan identitas khusus seseorang dan membuat bingung masyarakat. Begitu pula dengan nama yang mempunyai lebih dari satu pengertian tidak bisa dijadikan Merek.

3. Kata

Kata dapat dijadikan sebagai Merek jika mempunyai kekhususan yang memberikan kekuatan daya pembeda dari Merek lain yang meliputi berbagai bentuk yaitu:

  1. Dapat merupakan kata dari bahasa asing, bahasa Indonesia, dan bahasa daerah;
  2. Dapat berupa kata sifat, kata kerja, dan kata benda;
  3. Dapat merupakan kata yang berasal dari istilah bidang tertentu, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, teknik, olahraga, seni, dan sebagainya;
  4. Bisa merupakan satu kata saja atau lebih dari satu kata, dua atau beberapa kata.

4. Huruf

Sama halnya dengan gambar, sepanjang tidak memuat susunan yang rumit dan tidak terlalu sederhana, huruf juga dapat dijadikan Merek.

5. Angka

Angka tidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek.

6. Susunan Warna

Merek yang berupa susunan warna berarti Merek tersebut terdiri dari satu unsur warna. Susunan warna yang dibuat sederhana tanpa dikombinasikan dengan unsur gambar atau lukisan geometris, diagonal atau lingkaran, atau gambar dalam bentuk apa saja, dianggap kurang memberikan daya pembeda.

7. Merek Kombinasi

Merek kombinasi merupakan unsur Merek yang terdiri dari gabungan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna yang secara keseluruhan tidak merupakan satu kesatuan pengertian sendiri. Banyak Merek-Merek yang berbentuk kombinasi dari berbagai unsur. Bahkan, pada umumnya hampir semua Merek merupakan kombinasi dari dua, tiga, atau seluruh unsur-unsur tersebut.

Apabila anda telah memiliki merek pada produk barang dan jasa anda, jangan lupa untuk mendaftarkan paten merek anda melalui kami konsultan hki terdaftar optimasi hki, kami dapat dihubungi di (fast response) 087877539733 atau melalalui email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Alasan Mengapa Merek Harus Dilindungi [Today-Blog]

Daftar Merek Dagang

Alasan Mengapa Merek Harus Dilindungi

Sebagai salah satu bentuk karya intelektual, Merek berfungsi untuk membedakan produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya. Merek juga memiliki fungsi sebagai tanda pengenal yang menunjukkan asal barang dan jasa, sekaligus menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya.

Suatu Merek tertentu sering dianggap menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) serta reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan. Melihat pentingnya peranan Merek ini, oleh karena itu sangatlah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Merek yang akan digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa Merek perlu dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

Alasan Non Ekonomis

Dengan adanya perlindungan hukum bagi merek, maka perorangan atau badan usaha yang menghasilkan karya-karya intelektual berupa logo merek akan terus dipecut untuk selalu melakukan kreativitas intelektual yang nantinya akan meningkatkan “self actualization” pada mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut.

Alasan Ekonomis

Perlindungan hukum dalam hal ini yaitu dengan melindungi mereka yang melahirkan karya-karya intelektual untuk mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Selain itu, juga untuk melindungi mereka juga dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang memiliki hak terhadap merek.

Terkait pendaftaran hak paten merek dagang atau daftar hak paten merek dagang kami Optimasi HKI, konsultan Haki terdaftar akan membantu anda untuk pendaftaran merk anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Biaya Mengurus Hak Paten [New-Update]

Sebelum memulai pembahasan biaya mengurus hak paten oleh Konsultan HKI, kami kiranya mengucapkan selamat kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang menjadi satu-satunya sebagai Panglima TNI yang baru semoga beliau dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Paten merupakan jenis hak kekayaan intelektual (HAKI) yang relatif mahal diantara kekayaan intelektual lainnya seperti merek, hak cipta dan desain industri. sebelum masuk kepada biayanya kami tidak lupa mengingatkan kembali bahwa hak paten dan merek adalah dua hal yang berbeda. sebagaimana kita ketahui dimana perbedaannya telah kami ulas sebelumnya dengan judul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri jadi istilah pertanyaan “mematenkan merek dagang” adalah salah kaprah karena “paten” dan “merek” adalah dua hal yang berbeda. Berbeda juga dengan biaya pengurusannya (hehe..).

Pengertian paten berdasarkan UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten:

“hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang  teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”

Jadi kalau kita membaca pengertiannya paten merupakan kekayaan intelektual yang kompleks, kenapa? karena paten merupakan hasil penemuan dibidang teknologi, berbeda dengan merek dagang yang hanya berupa tanda yang membedakan produk/jasa sejenis dalam kegiatan perdagangan.

Teknologi yang dapat dipatenkan adalah teknologi yang baru, mengandung langkah-langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Simple nya adalah teknologi tersebut dapat di monetize atau dikomersialisasikan untuk memudahkan masyarakat.

Lalu berapa biayanya? seperti yang kami utarakan diatas adalah relatif mahal karena sebelum melakukan pendaftaranpun konsultan hki telah membuat drafting paten berupa kajian teknis dari hal-hal yang diungkapkan oleh penemu/inventor yang mana hal tersebut banyak menyita perhatian dan energi dari konsultan haki untuk berhadapan dengan pemeriksa paten Dirjen HKI dengan standarisasi yang ketat akan paten yang akan didaftarkan.

Untuk paten sederhana kami mengenakan biaya mulai dari 30jt untuk maksimal 4 klaim atas teknologi yang ditemukan. Untuk paten biasa kami mengenakan mulai dari 50jt untuk maksimal 4 klaim dimana biaya tersebut merupakan paket pendaftaran paten hingga paten tersebut diterima (granted).

Agar kami dapat menentukan biaya yang pas dan sesuai buat anda agar proses pendaftaran anda efektif maka jangan sungkan mengkonsultasikannya kepada kami (free consultation) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Biaya Pendaftaran Hak Paten, Berapa?

Sebelum kami membahas apa itu kimchi (hehehe becanda), koreksi membahas biaya pendaftaran hak paten, sebelumnya kami suruh anda terlebih dahulu membaca blog kami sebelumnya berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri  dan Biaya Pendaftaran Merek Dagang, Berapa Sih? dan dengan begitu anda dapat membedakan antara hak kekayaan intelektual merek dan paten.

Kenapa kami bahas berulang-ulang karena umumnya masyarakat tidak bisa hak kekayaan intelektual berupa paten dan merek. Paten merupakan kekayaan intelektual berupa penemuan/invensi yang baru, mengandung langkah-langkah aplikasi teknologi dan dapat diterapkan dalam industri untuk komersialisasinya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Simple nya bahasa awamnya adalah kekayaan intelektual berupa penemuan teknologi baru (contoh penemuan teknologi motor, alat pembangkit listrik, teknologi HP). Jadi berbeda ya dengan merek yang berupa tanda/logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis (coca cola, KFC, starbucks, apple).

Setelah anda memahaminya baru akan kami jelaskan Berapa Biaya Pendaftaran Hak Paten?. Daftar paten itu prosesnya memang unik (susah) dan menguras energi dan pikiran (curcol konsultan haki) berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merek, daftar hak cipta dan daftar desain industri yang proses pendaftarannya cepat.

Pendaftaran paten terlebih dahulu kita lakukan penelusuran paten internasional dan lokal yang memakan waktu, setelah itu penentuan jenis paten apakah paten tersebut biasa atau sederhana, selanjutnya adalah membuat drafting paten (penulisan ilmiah teknis) yang pengetahuannya hanya dimiliki oleh konsultan haki (ini yang paling sulit, seperti skripsi yang harus bolak balik konsultasi, revisi dan diskusi dengan pemeriksa paten), setelah dipastikan bahwa drafting paten oke, kemudian masuk kedalam proses pendaftarannya kepada Dirjen HaKI…. setelah proses pendaftarannya kita masih menunggu proses pemeriksaan substantifnya dan proses lanjutan lainnya.

Kompleks dan cukup ribetkan step-by-step nya? (hahaha) oleh karenanya Konsultan HKI ada untuk membantu anda mengakomodir dan mengawal proses pendaftaran tersebut agar kepastian penemuan/invensi anda terlindungi dengan sempurna, fast and quick tanpa perlu anda dipusingkan dengan pengurusannya.

Di kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI, Biaya pendaftaran paten (biasa atau sederhana) start from IDR 30jt untuk maksimal 4 (empat) klaim sampai diterbitkannya sertifikat (biaya pemeliharaan paten ditanggu oleh Pemohon). Untuk lebih jelasnya hubungi konsultan kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri

Pada saat menulis blog ini kami mengucapkan duka cipta atas meninggalnya artis tiga zaman Laila Sari semoga diterima disisiNya.

Kali ini kami akan membahas perbedaan jenis kekayaan intelektual yaitu Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia. Karena tugas konsultan hki lah yang membuat terang benderang perbedaan dari jenis-jenis hak kekayaan intelektual ini kepada masyarakat. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang salah kaprah tentang kekayaan intelektual contohnya seperti:

Bagaimana mematenkan merek?

Cara mendaftarkan hak paten merek?

Ini adalah obat paten

Berapa biaya hak paten merek?

Oleh karenanya akan kami uraikan perbedaan pokoknya:

MEREK

  • Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

PATEN

  • Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun  untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

HAK CIPTA

  • Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan
  • Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.
  • Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat.
  • Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

DESAIN INDUSTRI

  • Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun  dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Atas uraian kami diatas sudah jelas bukan perbedaannya dan tidak salah lagi dalam menggunakan istilah hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud anda yang dapat dijadikan investasi kedepannya mengapa? karena jika produk anda yang telah terdaftar di Dirjen HKI menjadi terkenal maka orang lain akan membayar mahal atas kekayaan intelektual yang anda hasilkan tersebut.

Kami konsultan merek terdaftar Optimasi HKI akan memastikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual anda yang merupakan aset penting anda, kami dapat dihubungi fast response pada HP/WA 087877539733 atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple [Today Blog]

Pendaftaran Merek Murah

Hari ini jagat dunia maya dihebohkan dengan berita setya novanto kecelakaan dan putusnya kisah cinta bintang korea Lee Min Ho namun kami Optimasi HKI tetapi konsisten membahas hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Right Now (sekarang ini) kami ingin membahas Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple, Fast and Easy. Kami ulangi kembali untuk beribu-ribu kalinya (hehehe) bahwa istilah mematenkan merek dagang adalah salah, kenapa? yang benar seperti apa? (jelaskan donk secara step-by-step). Itulah mengapa konsultan hak kekayaan intelektual hadir untuk membantu anda menjelaskan dan mengurusi kekayaan intelektual anda seperti merek, paten, hak cipta dan desain industri.

Istilah mematenkan merek, bahwa ada dua jenis hki dalam kalimat tersebut yaitu (1) Paten; dan (2) Merek dimana keduanya adalah hal yang berbeda. Paten adalah kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penemuan teknologi dimana unsur paten adalah hal baru, mengandung langkah penemuan (invensi) dan dapat diterapkan dalam industri misal mesin motor, mesin pembangkiit listrik, teknologi obat kimia dsb (diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten). Sedangkan Merek adalah suatu tanda/logo yang berfungsi membedakan produk/jasa sejenis yang diperdagangkan dalam dunia usaha misalnya adalah coca-cola, apple dan google (diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Dari penjelasan kami kiranya anda sudah mengertikan sekarang apa bedanya paten dan merek?

Pertanyaan yang benar seharusnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang? (untuk perlindungan usaha/bisnis pada produk atau jasa anda) atau Bagaimana Cara Mematenkan Penemuan? (untuk perlindungan hasil penemuan anda berupa teknologi maupun proses). Kami yakin anda sudah tercerahkan dengan pemaparan singkat kami tersebut.

Berikutnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang Jaman Now? (hehe), sudah kami uraikan pada blog kami terdahulu yang berjudul Cara Daftar Merek, Bagaimana Prosesnya?  dan untuk Cara Daftar Paten akan kami jelaskan di blog kami selanjutnya, nantikanlaahh!!

Kalau anda ingin segera mendapat jawabannya segera mohon jangan sungkan menghubungi Konsultan HKI kami di fast response HP/WA 087877539733 atau kirim ke email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id . Kami juga siap membantu anda untuk melakukan pendaftaran merek dagang, paten, hak cipta dan desain industri.

Pendaftaran Merek Ditjen HKI [Cepat, Murah, Profesional dan Berkualitas]

Optimasi HKI Konsultan HKI terdaftar di Indonesia oleh karenanya berhak melakukan pendaftaran merek Ditjen HKI, kini sudah hadir di youtube segera subscribe channel kami di:

YouTube Channel ID: Optimasi HKI

Untuk konsultasi dan informasi kekayaan intelektual di Indonesia.

untuk fast response dapat menghubungi kami di HP/WA 087877539733 atau email ke deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id