Tahapan-Tahapan Dalam Pendaftaran Merek [Today – Step-by-step]

Kemarin baru saja terjadi Gempa Taiwan, Gempa Bumi di Taiwan yang berkekuatan 6,4 SR dan semoga korban bencana alam tersebut dapat teratasi dengan baik dan cepat (fast) oleh pemerintah Taiwan. Kembali ke topik blog kami yaitu kekayaan intelektual, kali ini kami akan membahas tahapan pendaftaran merk dagang baik produk ataupun jasa dimana ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Merek sehingga dapat diterima dan dilindungi pendaftarannya di Ditjen HKI, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Formalitas.

Adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran merek yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

2. Publikasi

Setelah melewati tahapan pemeriksaan formalitas, maka Permohonan Merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Masa pengumuman Permohonan Merek berlangsung selama 2 (dua) bulan dalam Berita Resmi Merek yang akan diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non elektronik.

Selama Permohonan Merek masih dalam masa pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang dimaksud adalah Merek tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan UU Merek dan IG.

3. Pemeriksaan Substantif

Permohonan Merek akan diperiksa oleh Pemeriksa Merek berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan IG yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa Permohonan Merek yang dapat didaftar dan Permohonan Merek yang ditolak pendaftarannya. Apabila Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek dapat didaftar, maka akan diterbitkan sertifikat Merek terhadap Merek tersebut. Namun, jika Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek tidak dapat didaftar atau ditolak maka Menteri akan memberikan surat pemberitahuan usulan tolak kepada Pemohon atau Kuasanya.

4. Penerbitan sertifikat Merek

Sertifikat Merek akan diterbitkan jika telah melalui tahapan pemeriksaan substantif. Jika dalam pemeriksaan substantif, permohonan Merek ditolak maka Pemohon/Kuasanya dapat mengajukan sanggahan. Sertifikat Merek akan diterbitkan apabila sanggahan atas penolakan tersebut diterima oleh Kantor Merek.

Proses pendaftaran hak paten merek tersebut sebaiknya di assist dan diserahkan kepada konsultan hak kekayaan intelektual sehingga penerimaan dan perlindungan merek dagang anda menjadi terjamin. Konsultan HKI kami siap membantu anda dalam memantau dan menjaga proses pendaftaran merek anda sehingga dapat pendaftaran dapat diterima hingga terbitnya sertifikat merek, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Fungsi Merek Dalam Dunia Perdagangan [Today-Blog]

Merek dapat diartikan sebagai janji penjual untuk secara konsisten memberikan feature, manfaat dan jasa tertentu kepada pembeli. Dengan demikian, merek bukanlah sekedar simbol, tapi lebih dari itu. Merek menyiratkan manfaat produk, dalam arti pelanggan tidak membeli atribut melainkan manfaatnya. menyampaikan serangkaian ciri-ciri, manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli.

Merek sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya;
  2. sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;
  3. sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya;
  4. sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;
  5. sebagai sarana promosi dalam dunia perdagangan;
  6. untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan;
  7. sebagai sarana pengendali pasar.

Suatu merek yang mempunyai reputasi akan mempunyai nilai yang tinggi dan berharga apalagi sudah dikenal baik oleh konsumen oleh karenanya pendafataran merk sangat diperlukan oleh para pengusaha untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya. Atas dasar tersebut kami konsultan hki terdaftar pada optimasi hki akan membantu anda mendaftarkan kekayaan intelektual anda berupa Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri sehingga terlindungi secara maksimal, kami dapat dihubungi di (fast response) HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Sistem Konstitutif Dalam Kepemilikan Hak Atas Merek

pendaftaran hak paten

Telah disinggung sebelumnya bahwa Indonesia menganut sistem konstitutif dalam sistem kepemilikan hak atas merek. Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang lebih dulu telah mendaftarkan Mereknya (first to file). Keuntungan dari digunakannya prinsip first to file dalam pendaftaran merek yaitu adanya kepastian hukum bagi pemilik merek, yaitu:

  1. kepastian hukum siapa sebenarnya pemilik Merek yang paling utama untuk dilindungi;
  2. kepastian hukum pembuktian, karena hanya didasarkan pada fakta bahwa sertifikat Merek merupakan satu-satunya alat bukti utama seseorang atau badan hukum memiliki hak atas suatu Merek;
  3. mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik Merek yang paling berhak dengan pasti sehingga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama

Kepastian hukum pembuktian dengan sertifikat Merek dalam sistem konstitutif ini tidak dijumpai pada sistem deklaratif. Hal tersebut dikarenakan pada sistem deklaratif, pemilik Merek yang mendaftarkan Mereknya hanya diberi surat tanda pendaftaran bukan sertifikat Merek.

Karena konstitutif itulah diperlukan pendaftaran merek untuk melindunginya sehingga reputasi merek anda terlindungi dari pihak-pihak yang tidak beritikad baik mendompleng ketenaran merk anda. Kami bantu anda mendaftarkan hak peten merek anda melalui konsultan hki terdaftar Optimasi HKI di nomor HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Pendaftaran Hak Paten Online [Simple & Step-by-step]

Pendaftaran Hak Paten Online

Sebagaimana janji kami untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang HAKI, hari ini kami akan membahas pendaftaran Hak Paten Online. Sebelum masuk ke dalam topik kali ini kami ingin mengulang anda perbedaan paten, merek, hak cipta dan desain industri. Apabila anda telah membacanya sehingga mudah bagi kami melanjutkan topik ini.

Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“) dimana pengertian Paten dalam UU Paten adalah sebagai berikut:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sebagaimana kami bold, paten itu hak kekayaan intelektual yang diperuntukan untuk penemuan di bidang teknologi bukan logo (merk) yang membedakan produk sejenis terhadap produk barang atau jasa dagangan atau bisnis anda.

Izin kan kami mengulangi kembali menjelaskan bahwa istilah mendaftarkan paten merek atau mematenkan merk atau daftar hak paten merek adalah keliru dimana paten dan merek merupakan kekayaan intelektual yang berbeda dimana pengertian merek telah kami ulas pada blog kami yang berjudul Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 dimana cara pendaftarannya juga kami telah bahas pada blog kami sebelumnya yang berjudul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya?.

Berdasarkan UU Paten, Pelindungan Paten meliputi:

  1. Paten dimana diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri
  2. Paten sederhana dimana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Halmana kriteria paten anda masuk kedalam Paten atau Paten Sederhana lebih lanjut diperlukan identifikasi dan pengecekan paten terlebih dahulu.

Kembali pada pendaftaran hak paten online, kami Optimasi HKI dalam rangka menjembatani mendaftarkan paten online untuk para inventor/penemu teknologi-teknologi baru yang memudahkan untuk melindungi karya ciptanya kami telah menyiapkan form dan beberapa kuesioner untuk dipersiapkan dan dijawab oleh inventor setelah dilengkapi anda dapat menghubungi konsultan haki kami di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id untuk menentukan biaya dan klaim-klaim yang akan dilindungi dalam invensi/penemuannya itu.

Alasan Mengapa Merek Harus Dilindungi [Today-Blog]

Daftar Merek Dagang

Alasan Mengapa Merek Harus Dilindungi

Sebagai salah satu bentuk karya intelektual, Merek berfungsi untuk membedakan produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya. Merek juga memiliki fungsi sebagai tanda pengenal yang menunjukkan asal barang dan jasa, sekaligus menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya.

Suatu Merek tertentu sering dianggap menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) serta reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan. Melihat pentingnya peranan Merek ini, oleh karena itu sangatlah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Merek yang akan digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa Merek perlu dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

Alasan Non Ekonomis

Dengan adanya perlindungan hukum bagi merek, maka perorangan atau badan usaha yang menghasilkan karya-karya intelektual berupa logo merek akan terus dipecut untuk selalu melakukan kreativitas intelektual yang nantinya akan meningkatkan “self actualization” pada mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut.

Alasan Ekonomis

Perlindungan hukum dalam hal ini yaitu dengan melindungi mereka yang melahirkan karya-karya intelektual untuk mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Selain itu, juga untuk melindungi mereka juga dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang memiliki hak terhadap merek.

Terkait pendaftaran hak paten merek dagang atau daftar hak paten merek dagang kami Optimasi HKI, konsultan Haki terdaftar akan membantu anda untuk pendaftaran merk anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Biaya Mengurus Hak Paten [New-Update]

Sebelum memulai pembahasan biaya mengurus hak paten oleh Konsultan HKI, kami kiranya mengucapkan selamat kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang menjadi satu-satunya sebagai Panglima TNI yang baru semoga beliau dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Paten merupakan jenis hak kekayaan intelektual (HAKI) yang relatif mahal diantara kekayaan intelektual lainnya seperti merek, hak cipta dan desain industri. sebelum masuk kepada biayanya kami tidak lupa mengingatkan kembali bahwa hak paten dan merek adalah dua hal yang berbeda. sebagaimana kita ketahui dimana perbedaannya telah kami ulas sebelumnya dengan judul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri jadi istilah pertanyaan “mematenkan merek dagang” adalah salah kaprah karena “paten” dan “merek” adalah dua hal yang berbeda. Berbeda juga dengan biaya pengurusannya (hehe..).

Pengertian paten berdasarkan UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten:

“hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang  teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”

Jadi kalau kita membaca pengertiannya paten merupakan kekayaan intelektual yang kompleks, kenapa? karena paten merupakan hasil penemuan dibidang teknologi, berbeda dengan merek dagang yang hanya berupa tanda yang membedakan produk/jasa sejenis dalam kegiatan perdagangan.

Teknologi yang dapat dipatenkan adalah teknologi yang baru, mengandung langkah-langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Simple nya adalah teknologi tersebut dapat di monetize atau dikomersialisasikan untuk memudahkan masyarakat.

Lalu berapa biayanya? seperti yang kami utarakan diatas adalah relatif mahal karena sebelum melakukan pendaftaranpun konsultan hki telah membuat drafting paten berupa kajian teknis dari hal-hal yang diungkapkan oleh penemu/inventor yang mana hal tersebut banyak menyita perhatian dan energi dari konsultan haki untuk berhadapan dengan pemeriksa paten Dirjen HKI dengan standarisasi yang ketat akan paten yang akan didaftarkan.

Untuk paten sederhana kami mengenakan biaya mulai dari 30jt untuk maksimal 4 klaim atas teknologi yang ditemukan. Untuk paten biasa kami mengenakan mulai dari 50jt untuk maksimal 4 klaim dimana biaya tersebut merupakan paket pendaftaran paten hingga paten tersebut diterima (granted).

Agar kami dapat menentukan biaya yang pas dan sesuai buat anda agar proses pendaftaran anda efektif maka jangan sungkan mengkonsultasikannya kepada kami (free consultation) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri

Pada saat menulis blog ini kami mengucapkan duka cipta atas meninggalnya artis tiga zaman Laila Sari semoga diterima disisiNya.

Kali ini kami akan membahas perbedaan jenis kekayaan intelektual yaitu Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia. Karena tugas konsultan hki lah yang membuat terang benderang perbedaan dari jenis-jenis hak kekayaan intelektual ini kepada masyarakat. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang salah kaprah tentang kekayaan intelektual contohnya seperti:

Bagaimana mematenkan merek?

Cara mendaftarkan hak paten merek?

Ini adalah obat paten

Berapa biaya hak paten merek?

Oleh karenanya akan kami uraikan perbedaan pokoknya:

MEREK

  • Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

PATEN

  • Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun  untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

HAK CIPTA

  • Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan
  • Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.
  • Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat.
  • Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

DESAIN INDUSTRI

  • Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk.
  • Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.
  • Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun  dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran
  • Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Atas uraian kami diatas sudah jelas bukan perbedaannya dan tidak salah lagi dalam menggunakan istilah hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud anda yang dapat dijadikan investasi kedepannya mengapa? karena jika produk anda yang telah terdaftar di Dirjen HKI menjadi terkenal maka orang lain akan membayar mahal atas kekayaan intelektual yang anda hasilkan tersebut.

Kami konsultan merek terdaftar Optimasi HKI akan memastikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual anda yang merupakan aset penting anda, kami dapat dihubungi fast response pada HP/WA 087877539733 atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

[New] Cara Mendaftarkan Merek Dagang Makanan?

Pendaftaran Merek Murah

Anda pengusaha pembuat makanan ataupun penyaji makanan (restoran, katering, kafe (cafe), kantin, pujasera) dan sudah mempunyai merek dagang yang cukup terkenal di wilayah anda maka sudah sepantasnya merek makanan anda dilindungi dengan melakukan pendaftaran haki merek, mengapa?

Ilustrasi anda sudah berjualan puluhan tahun yang mana makanan/restoran anda sudah cukup punya nama dan viral di pelanggan anda. Anda sudah bekerja banting tulang meneteskan keringat anda untuk membangun usaha anda dan anda cukup pahlawan veteran dibidang tersebut. Namun tiba-tiba merek yang anda bangun reputasi tersebut didaftarkan lebih dahulu oleh pihak atau orang lain. Resiko anda tetap menggunakan adalah risiko pidana dan perdata apabila pihak yang mendaftarkan merek tersebut mengambil langkah hukum terhadap anda.

Anda yang tadinya beritikad baik berusaha tetapi akhirnya terjerat hukum karena tidak terdaftarnya merek anda berdasarkan UU Merek. Lalu bagaimana solusinya? SEGERA DAFTARKAN!

Bagaimana caranya?

  1. Anda harus mengklasifikasi merek makanan atau restoran anda masuk kedalam kelas berapa, lalu bagaimana mencarinya? anda dapat membukanya di sistem klasifikasi merek DGIP  [updated]
  2. Setelah anda menentukan klasifikasi merek makanan anda.
  3. Anda dapat melengkapi persyaratannya dengan mengisi form online pendaftaran merek.
  4. Hubungi konsultan kekayaan intelektual anda untuk proses pendaftarannya agar pendaftaran merek anda tidak mendapat penolakan dari Ditjen HKI.
  5. Proses pendaftaran merek hingga terbitnya sertifikat merek pada prakteknya kurang lebih 2 tahun namun perlindungannya adalah pada tanggal penerimaan pendaftaran merek anda.

Oleh karenanya segera daftarkan merek anda kepada kami Optimasi HKI, konsultan haki terdaftar di Indonesia yang telah berpengalaman dalam kekayaan intelektual di Indonesia. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.

Merek anda adalah aset tak berwujud anda segera DAFTARKAN!

Cara Mendaftarkan Merek Baju [Update]

Secara umum kami telah memaparkan dalam artikel kami sebelumnya cara mendaftarkan merek secara umum. Namun banyaknya pertanyaan secara khusus bagaimana cara mendaftarkan merek baju akan kami uraikan sebagai sebagai berikut sekarang:

  1. Baju termasuk dalam merek produk kelas 25;
  2. Lakukan penelusuran merek apakah merek baju anda sudah terdaftar atau belum dan disarankan menggunakan jasa konsultan merek atau konsultan haki agar merek anda tidak ditolak;
  3. Persiapkan dokumen yang diperlukan yaitu (KTP, Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP, Etiket Merek, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek yang ditandatangani diatas materai).
  4. Isi formulir pendaftaran merek secara online.
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran merek merek.

Kami menyarankan anda melakukan pendaftaran merek baju anda melalui konsultan kekayaan intelektual terdaftar agar mencegah penolakan merek oleh Ditjen HKI dan menghindari potensi sengketa dengan merek-merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu.

Kami OptimasiHKI konsultan hak kekayaan intelektual yang berafiliasi dengan AFJ Counselors At Law siap membantu anda mendaftarkan merek baju anda yang sudah memiliki nilai keekonomian yang merupakan aset kekayaan intelektual anda. Kami dapat dihubungi di 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.

Formulir Pendaftaran Merek Dagang [Online – Update] – Optimasi HKI

Untuk pengisian Formulir Pendaftaran Merek Dagang, kami Optimasi HKI telah menyediakan form isian pendaftaran merek dagang online untuk memudahkan pemohon pendaftaran merek mendaftarkan mereknya. Setelah mengisi form tersebut akan kami kirimkan surat kuasa dan surat pernyataan kepemilikan merek untuk anda tandatangani diatas materai untuk kamu mohonkan kepada Ditjen HKI/DGIP.

Setelah formulir tersebut diajukan kepada Dirjen HaKI selanjutnya akan akan mendapatkan formulir bukti daftar sebagai pegangan anda sementara hingga terbitnya sertifikat. Kami, Optimasi HKI akan membantu anda cara mematenkan merek dagang agar diterima DGIP hubungi kami di HP/WA 087877539733 (fast response).