Konsultan Merek, Konsultan HaKI, Konsultan HKI atau Konsultan KI, Profesi Penting Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual [Update UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis]

Hari ini dan sekarang ini kita banyak mengenal istilah Konsultan Merek, Konsultan HaKI, Konsultan HKI atau Konsultan KI namun sebenarnya profesi dalam jenis bidang pekerjaan apakah itu?. Konsultan Merek, Konsultan HaKI, Konsultan HKI atau Konsultan KI adalah konsultan hak kekayaan intelektual dalam menangani pengurusan jasa pendaftaran merek, pendaftaran paten, pendaftaran hak cipta dan pendaftaran desain industri di Indonesia dimana profesi tersebut merupakan amanat dari dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 14 UU Merek,  Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual. Konsultan Kekayaan Intelektual diatur lebih lanjut dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan PP tersebut disebutkan dalam Pasal 3, Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. berijazah sarjana S1;
d. menguasai bahasa Inggris;
e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disumpah oleh Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga ia terdaftar sebagai konsultan hak kekayaan intelektual yang berhak dan berwenang untuk mengurus pengurusan merek, pengurusan paten, pengurusan hak cipta dan pengurusan desain industri di wilayah negara republik Indonesia.

Berdasarkan PP Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, (i) berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa/klien untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Kekayaan Intelektual kepada Dirjen HaKI; (ii)  berhak mewakili, mendampingi dan/atau membantu klien disertai surat kuasa.

Kami, Optimasi HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual terdaftar untuk mengurus segala pendaftaran haki dan permasalahan haki anda demi mencapai solusi yang mudah, murah dan terjangkau, cepat, efektif dan terukur. Jangan ragu menghubungi kami di HP/WA (fast response) 087877539733 untuk pendaftaran paten dan merek, pendaftaran hak cipta online, pendaftaran desain industri anda.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Meluncurkan Portal Elektronik [www.DGIP.go.id]

Akhir tahun 2016 sampai saat ini, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) meluncurkan portal elektroniknya yang beralamat di DGIP suatu layanan elektronik yang diperuntukan untuk memudahkan masyarakat luas dan konsultan hki dalam melakukan pendaftaran merek, pendaftaran paten, pendaftaran hak cipta dan pendaftaran desain industri. Layanan ini disambut baik oleh semua kalangan terutama konsultan haki atau konsultan merek karena dapat menjangkau wilayah seluruh indonesia sehingga pendaftaran paten di indonesia dan pendaftaran hak merek dagang secara online dapat dilakukan sehingga proses pengurusan sekarang ini berlangsung dengan mudah (easy), cepat (fast and quick) dan simple.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung gerakan e – Gov yang gencar dilakukan oleh pemerintahan jokowi sehingga proses berlangsung murah dan terjangkau transparan dan step-by-step. Portal ini dapat juga berguna sebagai sarana untuk melaporkan keluhan tentang aplikasi layanan kekayaan intelektual secara langsung dengan menggunakan Teknologi Informasi.

Oleh karenanya, Optimasi HKI selaku konsultan HAKI terdaftar selalu mengikuti proses pendaftaran online sehingga klien kami mendapatkan pelayanan HKI secara murah, dengan mudah (easy), cepat (fast and quick) dan simple. Kami dapat di hubungi (fast response) HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id. Kami dengan senang hati membantu anda memberikan perlindungan kekayaan intelektual anda sebagai aset yang bernilai.

Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya?

Banyak dari pelaku usaha, pengusaha, pebisnis, pengusaha UKM/UMKM yang mempunyai produk baik itu merek dagang maupun merek jasa yang dijual di wilayah Indonesia bertanya kepada kami, Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? Apakah sulit, mahal dan ribet? Bagaimana mematenkan merek dagang?

Karena adanya pertanyaan tersebut kadang pendaftaran merek atau daftar haki lainnya menjadi nomor kesekian dalam menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa hak kekayaan inteletual itu merupakan aset berharga bagi pemiliknya yang akan menjadi pembeda dengan merek produk atau jasa lainnya.

Berikut kami sampaikan bagaimana cara daftar merek di Dirjen HaKI

Apabila Didaftarkan Perorangan

  • KTP/Passpor Pemohon
  • Etiket merek (logo)
  • Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma)

  • Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
  • Etiket merek (logo)
  • Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)

Mudah bukan daftar merek anda? Namun apabila anda takut pendaftaran merek anda ditolak Ditjen HKI alangkah baiknya anda didampingi Konsultan merek atau Konsultan HKI agar meminimalisir risiko penolakan dan salah penentuan kelas merek barang dan jasa sehingga merek anda tidak menyeluruh terproteksi. Oleh karenanya kami, Optimasi HKI siap membantu anda agar seluruh hak kekayaan intelektual yang menjadi aset anda terlindungi dengan baik dari pihak-pihak beritikad buruk dengan merek anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau Email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.

Biaya Pendaftaran Merek Dagang, Berapa Sih?

Biaya Pendaftaran Merek pada Optimasi HKI, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Cek merek atau pemeriksaan awal atas merek yang akan didaftarkan, 1 merek/perkelasnya, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 200.000
  • Cek merek berdasarkan nama dari pemohon merek sebesar Rp. 500.000
  • Jasa pendaftaran merek untuk 1 Merek/perkelasnya sebesar Rp. 3.000.000
  • Jasa pendaftaran merek untuk 1 Merek/perkelasnya khusus untuk UKM/UMKM yang memiliki bukti terdaftar sebagai UKM/UMKM sebesar Rp. 1.800.000
  • Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 bulan sebelum merek berakhir sebesar Rp. 5.000.000
  • Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 bulan setelah merek berakhir sebesar  Rp. 6.000.000
  • Permohonan surat sanggahan terkait usul penolakan merek sebesar Rp. 2.500.000
  • Permohonan surat keberatan terkait merek yang diumumkan sebesar Rp. 2.500.000
  • Banding merek atas penolakan kepada Komisi Banding Merek sebesar Rp. 6.000.000
  • Pengalihan merek terdaftar sebesar Rp. 3.000.000
  • Perubahan nama atau alamat atas merek yang sudah didaftar sebesar Rp. 1.500.000
  • Penghapusan merek yang sudah didaftar sebesar Rp. 2.000.000
  • Pengambilan sertifikat merek sebesar Rp. 300.000
  • Permohonan pendaftaran perjanjian lisensi merek kepada pihak lain sebesar Rp. 3.000.000
  • Permohonan pendaftaran lisensi rahasia dagang sebesar Rp. 2.000.000
  • Permohonan pengalihan rahasia dagang sebesar Rp. 2.000.000

Biaya-biaya tersebut adalah biaya daftar merek murah yang dikerjakan oleh konsultan merek kami dimana konsultan haki Optimasi HKI adalah konsultan kekayaan intelektual terdaftar di Dirjen HAKI/Ditjen HKI. Hubungi kami di HP I WA 087877539733 (fast response)

Cara Mengecek Merek Dagang, Lihat Dimana Sih?

Cara Mengecek Merek Dagang apakah sudah terdaftar atau belum adalah dengan melakukan pengecekan pada website DJKI (Pilih opsi Merek bukan Paten, Hak Cipta ataupun Desain Industri) di bawah ini:

Hasil pencarian tersebut dapat dijadikan panduan awal anda sebelum daftar merek namun untuk pencarian tuntas dan detail dapat dilakukan dengan bantuan konsultan merek terdaftar di Dirjen HAKI.

Optimasi HKI siap membantu anda melakukan pencarian merek secara detail untuk kepentingan pendaftaran merek anda sehingga tidak mendapatkan penolakan dari Ditjen HKI. Hubungi kami di HP I WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id .

Pertanyaan-Pertanyaan Terkait HAKI

Berikut Pertanyaan-Pertanyaan Terkait HAKI yang sering kita dengar, berikut Optimasi HKI uraikan satu persatu:

Oleh karenanya banyak pertanyaan-pertanyaan terkait HAKI tersebut kami akan membantu mencoba menjawab semuanya satu-satu dalam blog kami, tunggu kami!

Apabila anda membutuhkan konsultan merek atau konsultan haki terdaftar yang memberikan jasa mendaftarkan hak paten merek dapat menghubungi kami, Optimasi HKI, di HPIWA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.