Sistem Konstitutif Dalam Kepemilikan Hak Atas Merek

pendaftaran hak paten

Telah disinggung sebelumnya bahwa Indonesia menganut sistem konstitutif dalam sistem kepemilikan hak atas merek. Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang lebih dulu telah mendaftarkan Mereknya (first to file). Keuntungan dari digunakannya prinsip first to file dalam pendaftaran merek yaitu adanya kepastian hukum bagi pemilik merek, yaitu:

  1. kepastian hukum siapa sebenarnya pemilik Merek yang paling utama untuk dilindungi;
  2. kepastian hukum pembuktian, karena hanya didasarkan pada fakta bahwa sertifikat Merek merupakan satu-satunya alat bukti utama seseorang atau badan hukum memiliki hak atas suatu Merek;
  3. mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik Merek yang paling berhak dengan pasti sehingga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama

Kepastian hukum pembuktian dengan sertifikat Merek dalam sistem konstitutif ini tidak dijumpai pada sistem deklaratif. Hal tersebut dikarenakan pada sistem deklaratif, pemilik Merek yang mendaftarkan Mereknya hanya diberi surat tanda pendaftaran bukan sertifikat Merek.

Karena konstitutif itulah diperlukan pendaftaran merek untuk melindunginya sehingga reputasi merek anda terlindungi dari pihak-pihak yang tidak beritikad baik mendompleng ketenaran merk anda. Kami bantu anda mendaftarkan hak peten merek anda melalui konsultan hki terdaftar Optimasi HKI di nomor HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK [Quick – Blog]

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK

Sebelum kami mengulas ulasan alasan mengapa hak paten merek harus dilindungi pertama-tama kami mengucapkan selamat Ulang Tahun yang ke 25 kepada bunga Rafflesia Arnoldii menjadi bunga nasional negara Republik Indonesia.

Pendaftaran Merek merupakan satu-satunya cara mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu Merek. Dengan memiliki Merek yang telah terdaftar, maka pemilik Merek akan secara sah memiliki hak atas suatu Merek. Merek yang telah terdaftar yaitu Permohonan Merek yang telah melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat Merek. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain untuk mendapatkan hak atas Merek, pendaftaran Merek juga ditujukan agar pemilik Merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara, maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian Merek terdaftar tanpa izin dari pemilik Merek maka bukti pendaftaran Merek dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa merek.

UU Merek di Indonesia menganut sistem first to file dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebut yang dilindungi namun pendaftaran merk tersebut haruslah dengan itikat baik yakni merek tersebut digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompeng merek terkenal lainnya.

Merek merupakan aset tidak berwujud dilindungi dengan pendaftaran merek. Merek akan bisa menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi pemegangnya jika merek tersebut mempunyai reputasi tinggi dan orang akan rela membayar mahal untuk menggunakan produk atau jasa dari suatu merek terkenal. Sebagai contoh apakah anda bisa membayangkan nilai merek handphone “apple” pasti sangat mahal bukan? mungkin mereknya apabila divaluasi akan lebih berharga dibanding dengan perusahaannya.

Agar merek anda terlindungi maksimal sehingga merek anda mempunayi nilai yang sangat tinggi yang merupakan aset anda yang tidak berwujud maka sekaranglah anda mendaftarkan merek-merek dagang anda oleh kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI dan kami dapat dihubungi di 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id 

Biaya Pendaftaran Hak Paten [New Update]

hak paten merk

Biaya Pendaftaran Hak Paten

Kalau anda membuka google.com hari ini maka Marlene Dietrich akan muncul di google doodle hari ini. Siapakah Marlene Dietrich ini? dia adalah aktris dan penyanyi dari Jerman pada periode tahun 1920 dan 1930 dan merupakan ikon feminis atas gaya ikoniknya.

Baik kami hari ini kami akan membahas biaya pendaftaran hak paten. Banyak orang bertanya-tanya berapa sih pengurusan hak paten merk atau hak paten merk itu sendiri. Sebelumnya sebagaimana kami ulas sebelumnya mungkin anda perlu membaca blog kami sebelumnya

Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri

Dalam menulis blog ini kami penulis masih menerka-nerka apa yang dimaksud pendaftaran hak paten oleh para pembaca apakah itu pendaftaran merek atau pendaftaran hak paten? apabila anda telah membaca link blog kami diatas maka mungkin anda akan mengetahui kekayaan intelektual (HKI) yang akan lindungi. Akan kami rangkum kembali secara singkat apa yang disebut merek dan apa yang disebut paten.

Merek berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“), adalah:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sedangkan, Paten berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“), adalah:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Setelah anda mengetahui perbedaannya maka kami uraikan biaya untuk masing-masing tersebut:

  1. Untuk Biaya Pendaftaran Merk sebagaimana Daftar Biaya kami adalah Rp. 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dimana biaya tersebut sudah termasuk cek merek, pendaftaran merek dan pengurusan sertifikatnya. Sebagaimana saran saya kepada para pemohon pendaftar merek anda pertama kali harus melakukan cek merek dahulu dimana anda membayar Rp. 200,000 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian setelah kami nyatakan bisa didaftar maka anda tinggal membayar sisanya sebesar Rp. 3,300,000 (tiga juta tiga ratus ribu Rupiah);
  2. Untuk biaya Pendaftaran Hak Paten sebagaimana Daftar Biaya kami adalah:
  • Cek paten atau pemeriksaan awal atas Paten/Paten Sederhana yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 2.000.000
  • Jasa Pendaftaran Hak Paten Sederhana untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya sebesar Rp. 28.000.000
  • Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten Sederhana sebesar Rp. 1.000.000
  • Jasa Pendaftaran Hak Paten untuk maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif dan percepatannya  sebesar Rp. 38.000.000
  • Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten sebesar Rp. 2.000.000
  • Pengambilan sertifikat hak Paten sebesar Rp. 1.000.000

Untuk lebih jelasnya terkait biaya pendaftaran hak merek ataupun hak paten anda di Ditjen HKI dapat menghubungi atau berkonsultasi secara gratis (free) kepada Konsultan HKI terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Prosedur Pendaftaran Hak Merk? [Quick Explanation]

Hak Paten Merek

Prosedur Pendaftaran Hak Merek?

Kali ini kami akan membahas prosedur pendaftaran hak merek, apakah itu hak merek? Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi  dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Sebenarnya merek telah banyak kami ulas di blog kami sebelumnya dan untuk menyegarkan ingatan anda dengan hak merk sebagai berikut:

Setelah membacanya kembali sebenarnya anda tidak perlu lagi dijelaskan bagaimana prosedur pendaftaran hak merek. Tetapi apabila anda tidak punya waktu membaca secara lengkap maka akan kami jelaskan secara cepat sehingga anda lebih mengerti mengenai prosedur pendaftaran hak merk.

Pendaftaran merk diperlukan ketika anda memperdagangkan suatu produk/jasa di masyarakat diperlukan suatu identitas yang membedakan produk/jasa yang anda hasilkan dengan produk/jasa. Apalagi merek anda sudah dikenal banyak oleh masyarakat umum karena reputasi yang anda bangun dengan jatuh bangun dimana masyarakat akan mengasosiasikan produk/jasa yang dipakai atau dikonsumsinya dengan produk/jasa anda. Anda ingin identitas tanda tersebut menjadi ekslusif untuk anda bukan?

Disinilah pendaftaran merek sangat dibutuhkan karena merek anda akan menjadi suatu aset tidak berwujud yang mungkin sangat lebih berharga dibanding dengan aset berwujud (contoh: tanah, rumah, gedung dan pabrik). Anda mau bukti? coba anda nilai merek Apple atau Samsung kira-kira menurut anda apakah lebih murah dengan suatu harga gedung di jalan wall street amerika? tentu banyak perusahaan-perusahaan yang ingin memiliki dan membeli merek dengan nama besar seperti Apple atau Samsung dengan harga sangat mahal bukan?.

Terkait dengan prosedur pendaftaran merek di Ditjen HKI adalah sebagai berikut:

  1. Suatu merk harus dilakukan pengecekan sebelum mendaftar kenapa? anda tidak mau merek anda ditolak oleh Dirjen HaKi bukan? karena sudah merek anda sudah terdaftar oleh pihak lain ataupun merek anda mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar yang menjadi dasar penolakan anda. Disinilah peran konsultan hki atau konsultan merek berperan mendampingi anda dalam mendaftarkan merek dagang atau merek jasa anda.
  2. Penentuan suatu kelas merek atas produk/jasa yang relevan dengan produk/jasa yang anda jual karena dalam merek terdiri dari 45 kelas dimana kelas 1-34 adalah merek produk/barang dan kelas 35-45 adalah jasa. Penentuan kelas ini juga memerlukan pendampingan dari konsultan haki atau konsultan merk karena penentuan kelas ini menyangkut perlindungan barang/jasa yang anda jual terlebih kelas-kelas merek tersebut sangat mungkin saling bersinggungan.
  3. Persiapan dokumen persyaratannya, terbagi dari masing-masing pemohon apakah itu perorangan atau pribadi atau perusahaan atau badan hukum. masing-masing persyaratannya berbeda-beda pula.
  4. Proses pendaftarannya, pendaftaran merek tidak se- simple yang diperkirakan karena dari pendaftaran hinga terbitnya sertifikat memakan waktu yang cukup lama yakni sesuai UU Merek adalah 8 (delapan) bulan walaupun perlindungannya dimulai pada saat tanggal penerimaan merek.

Atas uraian kami diatas terkait prosedur pendaftaran hak merk, kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI  dapat membantu anda mendaftarkan merek anda yang bernilai dan mengawalnya hingga terbitnya sertifikat merek dan jangan biarkan pengurusan merek anda yang bernilai tersebut kepada orang yang tidak tepat (calo dan agen) yang mungkin tidak akan melindungi merek anda sendiri. Untuk menghubungi konsultan hki terdaftar kami, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) [New-Update]

Pengertian Merek Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pada saat dibuat blog ini pertama-tama kami mengucapkan bela sungkawa kepada atas wafatnya AM Fatwa semoga arwah beliau diterima disisinya. Untuk kesekian kalinya kami tetap konsisten untuk menulis terkait hak kekayaan intelektual kali ini kami akan memfokuskan pada pendaftaran merek, apakah itu Merek?

Pasal 1 angka (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek & IG“) memberikan pengertian bahwa

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam UU Merek & IG, tidak ada penjelasan baku mengenai gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna namun dalam praktiknya yang dimaksud dengan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna adalah sebagai berikut:

1. Gambar

Gambar yang dijadikan logo merek tidak boleh terlalu rumit seperti benang kusut atau juga terlalu sederhana seperti titik. Sehingga, gambar dapat melambangkan kekhususan tertentu dalam bentuk lencana atau logo, dan secara visual langsung memancarkan identitas merek tersebut.

2. Nama

Pada dasarnya nama orang, badan usaha, kota, benda, dapat dijadikan sebagai Merek namun tetap harus memiliki daya pembeda (distinctive power) yang kuat agar dapat menjadi identitas yang sangat spesifik dari pemilik nama. Nama yang sangat umum yang tidak memiliki daya pembeda yang kuat tidak dapat didaftarkan sebagai Merek karena akan mengaburkan identitas khusus seseorang dan membuat bingung masyarakat. Begitu pula dengan nama yang mempunyai lebih dari satu pengertian tidak bisa dijadikan Merek.

3. Kata

Kata dapat dijadikan sebagai Merek jika mempunyai kekhususan yang memberikan kekuatan daya pembeda dari Merek lain yang meliputi berbagai bentuk yaitu:

  1. Dapat merupakan kata dari bahasa asing, bahasa Indonesia, dan bahasa daerah;
  2. Dapat berupa kata sifat, kata kerja, dan kata benda;
  3. Dapat merupakan kata yang berasal dari istilah bidang tertentu, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, teknik, olahraga, seni, dan sebagainya;
  4. Bisa merupakan satu kata saja atau lebih dari satu kata, dua atau beberapa kata.

4. Huruf

Sama halnya dengan gambar, sepanjang tidak memuat susunan yang rumit dan tidak terlalu sederhana, huruf juga dapat dijadikan Merek.

5. Angka

Angka tidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek.

6. Susunan Warna

Merek yang berupa susunan warna berarti Merek tersebut terdiri dari satu unsur warna. Susunan warna yang dibuat sederhana tanpa dikombinasikan dengan unsur gambar atau lukisan geometris, diagonal atau lingkaran, atau gambar dalam bentuk apa saja, dianggap kurang memberikan daya pembeda.

7. Merek Kombinasi

Merek kombinasi merupakan unsur Merek yang terdiri dari gabungan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna yang secara keseluruhan tidak merupakan satu kesatuan pengertian sendiri. Banyak Merek-Merek yang berbentuk kombinasi dari berbagai unsur. Bahkan, pada umumnya hampir semua Merek merupakan kombinasi dari dua, tiga, atau seluruh unsur-unsur tersebut.

Apabila anda telah memiliki merek pada produk barang dan jasa anda, jangan lupa untuk mendaftarkan paten merek anda melalui kami konsultan hki terdaftar optimasi hki, kami dapat dihubungi di (fast response) 087877539733 atau melalalui email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Sertifikat Merek, Kapan Diterbitkan dan Diurusnya? [Update UU Merek Terbaru]

Sertifikat Merek, Kapan Diterbitkan dan Diurusnya?

Sebelum membahas topik ini, kami Optimasi HKI terlebih dahulu mengecam pernyataan sepihak presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk memutuskan Yerusalem sebagai ibu kota negara Israel. Semoga atas pernyataan tersebut tidak ada upaya aksi-aksi radikalisme oleh siapapun itu.

Baik kembali lagi pada topik kita kali ini adalah, Kapan sertifikat merek diterbitkan? sebagaimana yang telah diatur oleh UU Merek terbaru yaitu UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:

“(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.
(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Berdasarkan peraturan tersebut sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah daftar merk tersebut telah melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut:

  1. Persyaratan Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek);
  2. Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);
  3. Pemeriksaan Subtantif (30 hari (setelah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);
  4. Penerbitan Sertifikat Merk.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat. Pertanyaannya? apa yang dijadikan pegangan pemohon sebagai bukti kepemilikan merek?. Dalam masa pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara adalah bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya sah, karena belum ada penolakan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dijadikan dokumen persyaratan apabila pemohon ingin mengurus izin-izin yang relevan terhadap produk/jasa yang akan diperdagangkan.

Dalam UU merek terbaru perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana apabila telah lupa bahwa dia pernah mendaftar karena prosesnya yang relatif lama) berdasarkan Pasal 25 ayat 3 UU Merek.

“Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Perlunya diambil sertifikat merek dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat apa bila tidak Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan. Sayang bukan apabila merek produk/jasa anda sudah terkenal namun karena tidak mengambil sertifikat maka dianggap tidak ada. Anda pun akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.

Oleh karenanya ada peran konsultan hki yang akan membantu mengingatkan atau mengurusi hal-hal yang demikian sehingga merek yang telah anda daftar dianggap ditarik kembali. kami Konsultan HKI terdaftar siap membantu anda melakukan pengurusan pengambilan sertifikat merek anda yang telah anda daftar sebelumnya. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

Pendaftaran Hak Cipta Online [Simple & Fast Explanation]

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Jenis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu ada banyak macamnya yaitu merek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Kesemuanya diatur dalam Undang-Undang tersendiri guna melindungi keyaan intelektual seseorang yang sangat berharga dan kesemuanya didaftarkan di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelumnya sebelum membahas hak cipta pada blog kami, kami menyampaikan doa semoga prediksi erupsi atau letusan di Gunung Agung yang menyebabkan Bandara Ngurah Rai ditutup tidak terjadi yang mungkin akan berdampak kurang bagus untuk dunia pariwisata di Indonesia.

Oke, kami lanjut pada pembahasan Pendaftaran Hak Cipta Online yang akan kami jelaskan secara Step-by-step. Hak cipta atau copyright adalah jenis hak kekayaan intelektual yang melindungi Pencipta atas ciptaannya yang berupa lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. UU Hak Cipta yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“).

Dalam UU Hak Cipta, pengertian hak cipta dalam Pasal 1

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif  setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas  inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Lalu setelah mengetahui pengertian hak cipta bagaimana proses pendaftaran hak cipta secara online? apa saja yang dibutuhkan? berikut kami uraikan persyratannya:

Jika Pemohon atas nama pribadi/perorangan, persyaratannya:

  1. Scan copy KTP Pemohon dan Pencipta
  2. Scan copy NPWP perorangan
  3. Scan copy Surat Pernyataan ( yang menyatakan ciptaan tersebut asli )
  4. Scan copy Surat Kuasa kepada Konsultan HKI
  5. Contoh Ciptaan  dalam bentuk PDF, JPEG, MP4, MP3 maksimal 20MB
  6. Scan copy Perjanjian Bukti Pengalihan Hak Cipta (Apabila Pemohon Bukan Pencipta).

Jika Pemohon atas nama Badan Hukum/Perusahaan, persyaratannya:

  1. Scan copy Salinan Resmi Akta Pendirian Badan Hukum (Apabila Pemohon Badan Hukum)/Perusahaan
  2. Scan copy KTP Direktur
  3. Scan copy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur
  4. Scan copy Surat Pernyataan ( Menyatakan ciptaan tersebut asli )
  5. Scan copy Surat Kuasa kepada Konsultan HKI
  6. Contoh Ciptaan dalam bentuk PDF, JPEG, MP4, MP3 maksimal 20MB
  7. Scan copy Bukti Pengalihan Hak Cipta (Apabila Pemohon Bukan Pencipta).

Atau mengisi form yang telah kami sediakan di formulir pendaftaran hak cipta  untuk kemudahan anda , adapun biaya pendaftaran hak cipta resmi melalui konsultan hki terdaftar kami adalah Rp. 2,5 juta dimana biaya tersebut sudah termasuk pengurusan penerbitan sertfikatnya.

Konsultan Haki Optimasi HKI dapat dihubungi (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pertanyaan-Pertanyaan Terkait HAKI

Berikut Pertanyaan-Pertanyaan Terkait HAKI yang sering kita dengar, berikut Optimasi HKI uraikan satu persatu:

Oleh karenanya banyak pertanyaan-pertanyaan terkait HAKI tersebut kami akan membantu mencoba menjawab semuanya satu-satu dalam blog kami, tunggu kami!

Apabila anda membutuhkan konsultan merek atau konsultan haki terdaftar yang memberikan jasa mendaftarkan hak paten merek dapat menghubungi kami, Optimasi HKI, di HPIWA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.