Alasan Mengapa Merek Harus Dilindungi [Today-Blog]

Daftar Merek Dagang

Alasan Mengapa Merek Harus Dilindungi

Sebagai salah satu bentuk karya intelektual, Merek berfungsi untuk membedakan produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya. Merek juga memiliki fungsi sebagai tanda pengenal yang menunjukkan asal barang dan jasa, sekaligus menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya.

Suatu Merek tertentu sering dianggap menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) serta reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan. Melihat pentingnya peranan Merek ini, oleh karena itu sangatlah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Merek yang akan digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa Merek perlu dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

Alasan Non Ekonomis

Dengan adanya perlindungan hukum bagi merek, maka perorangan atau badan usaha yang menghasilkan karya-karya intelektual berupa logo merek akan terus dipecut untuk selalu melakukan kreativitas intelektual yang nantinya akan meningkatkan “self actualization” pada mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut.

Alasan Ekonomis

Perlindungan hukum dalam hal ini yaitu dengan melindungi mereka yang melahirkan karya-karya intelektual untuk mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Selain itu, juga untuk melindungi mereka juga dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang memiliki hak terhadap merek.

Terkait pendaftaran hak paten merek dagang atau daftar hak paten merek dagang kami Optimasi HKI, konsultan Haki terdaftar akan membantu anda untuk pendaftaran merk anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple [Today Blog]

Pendaftaran Merek Murah

Hari ini jagat dunia maya dihebohkan dengan berita setya novanto kecelakaan dan putusnya kisah cinta bintang korea Lee Min Ho namun kami Optimasi HKI tetapi konsisten membahas hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Right Now (sekarang ini) kami ingin membahas Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple, Fast and Easy. Kami ulangi kembali untuk beribu-ribu kalinya (hehehe) bahwa istilah mematenkan merek dagang adalah salah, kenapa? yang benar seperti apa? (jelaskan donk secara step-by-step). Itulah mengapa konsultan hak kekayaan intelektual hadir untuk membantu anda menjelaskan dan mengurusi kekayaan intelektual anda seperti merek, paten, hak cipta dan desain industri.

Istilah mematenkan merek, bahwa ada dua jenis hki dalam kalimat tersebut yaitu (1) Paten; dan (2) Merek dimana keduanya adalah hal yang berbeda. Paten adalah kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penemuan teknologi dimana unsur paten adalah hal baru, mengandung langkah penemuan (invensi) dan dapat diterapkan dalam industri misal mesin motor, mesin pembangkiit listrik, teknologi obat kimia dsb (diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten). Sedangkan Merek adalah suatu tanda/logo yang berfungsi membedakan produk/jasa sejenis yang diperdagangkan dalam dunia usaha misalnya adalah coca-cola, apple dan google (diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Dari penjelasan kami kiranya anda sudah mengertikan sekarang apa bedanya paten dan merek?

Pertanyaan yang benar seharusnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang? (untuk perlindungan usaha/bisnis pada produk atau jasa anda) atau Bagaimana Cara Mematenkan Penemuan? (untuk perlindungan hasil penemuan anda berupa teknologi maupun proses). Kami yakin anda sudah tercerahkan dengan pemaparan singkat kami tersebut.

Berikutnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang Jaman Now? (hehe), sudah kami uraikan pada blog kami terdahulu yang berjudul Cara Daftar Merek, Bagaimana Prosesnya?  dan untuk Cara Daftar Paten akan kami jelaskan di blog kami selanjutnya, nantikanlaahh!!

Kalau anda ingin segera mendapat jawabannya segera mohon jangan sungkan menghubungi Konsultan HKI kami di fast response HP/WA 087877539733 atau kirim ke email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id . Kami juga siap membantu anda untuk melakukan pendaftaran merek dagang, paten, hak cipta dan desain industri.