Lisensi Pendaftaran Desain Industri [Today – Blog]

Daftar Desain Produk

LISENSI PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

 

Lisensi atas desain industri atau desain produk diatur dalam Undang Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri“) dan diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.

Berdasarkan UU Desain Industri, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yang berkaitan dengan Desain Industri.

Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Dirjen KI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila anda ingin mencatatkan perjanjian lisensi anda terkait desain industri atau desain produk anda ataupun pencatata kekayaan intelektual lainnya seperti merek, paten dan hak cipta dimana dengan pencatatan perjanjian lisensi tersebut akan dianggap bahwa pihak ketiga telah mengetahui bahwa perjanjian lisensi tersebut telah adanya izin sesorang/pihak lain menggunakan desain industrinya. Kami Optimasi HKI, konsultan haki terdaftar dapat membantu anda untuk mencatatkannya tersebut dan kami dapat di hubungi di HP/WA 087877539733 (fast response)  atau email di deddy@afjlawyers.com / deddy@optimasihki.id

Prosedur Pendaftaran Hak Merk? [Quick Explanation]

Hak Paten Merek

Prosedur Pendaftaran Hak Merek?

Kali ini kami akan membahas prosedur pendaftaran hak merek, apakah itu hak merek? Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi  dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Sebenarnya merek telah banyak kami ulas di blog kami sebelumnya dan untuk menyegarkan ingatan anda dengan hak merk sebagai berikut:

Setelah membacanya kembali sebenarnya anda tidak perlu lagi dijelaskan bagaimana prosedur pendaftaran hak merek. Tetapi apabila anda tidak punya waktu membaca secara lengkap maka akan kami jelaskan secara cepat sehingga anda lebih mengerti mengenai prosedur pendaftaran hak merk.

Pendaftaran merk diperlukan ketika anda memperdagangkan suatu produk/jasa di masyarakat diperlukan suatu identitas yang membedakan produk/jasa yang anda hasilkan dengan produk/jasa. Apalagi merek anda sudah dikenal banyak oleh masyarakat umum karena reputasi yang anda bangun dengan jatuh bangun dimana masyarakat akan mengasosiasikan produk/jasa yang dipakai atau dikonsumsinya dengan produk/jasa anda. Anda ingin identitas tanda tersebut menjadi ekslusif untuk anda bukan?

Disinilah pendaftaran merek sangat dibutuhkan karena merek anda akan menjadi suatu aset tidak berwujud yang mungkin sangat lebih berharga dibanding dengan aset berwujud (contoh: tanah, rumah, gedung dan pabrik). Anda mau bukti? coba anda nilai merek Apple atau Samsung kira-kira menurut anda apakah lebih murah dengan suatu harga gedung di jalan wall street amerika? tentu banyak perusahaan-perusahaan yang ingin memiliki dan membeli merek dengan nama besar seperti Apple atau Samsung dengan harga sangat mahal bukan?.

Terkait dengan prosedur pendaftaran merek di Ditjen HKI adalah sebagai berikut:

  1. Suatu merk harus dilakukan pengecekan sebelum mendaftar kenapa? anda tidak mau merek anda ditolak oleh Dirjen HaKi bukan? karena sudah merek anda sudah terdaftar oleh pihak lain ataupun merek anda mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar yang menjadi dasar penolakan anda. Disinilah peran konsultan hki atau konsultan merek berperan mendampingi anda dalam mendaftarkan merek dagang atau merek jasa anda.
  2. Penentuan suatu kelas merek atas produk/jasa yang relevan dengan produk/jasa yang anda jual karena dalam merek terdiri dari 45 kelas dimana kelas 1-34 adalah merek produk/barang dan kelas 35-45 adalah jasa. Penentuan kelas ini juga memerlukan pendampingan dari konsultan haki atau konsultan merk karena penentuan kelas ini menyangkut perlindungan barang/jasa yang anda jual terlebih kelas-kelas merek tersebut sangat mungkin saling bersinggungan.
  3. Persiapan dokumen persyaratannya, terbagi dari masing-masing pemohon apakah itu perorangan atau pribadi atau perusahaan atau badan hukum. masing-masing persyaratannya berbeda-beda pula.
  4. Proses pendaftarannya, pendaftaran merek tidak se- simple yang diperkirakan karena dari pendaftaran hinga terbitnya sertifikat memakan waktu yang cukup lama yakni sesuai UU Merek adalah 8 (delapan) bulan walaupun perlindungannya dimulai pada saat tanggal penerimaan merek.

Atas uraian kami diatas terkait prosedur pendaftaran hak merk, kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI  dapat membantu anda mendaftarkan merek anda yang bernilai dan mengawalnya hingga terbitnya sertifikat merek dan jangan biarkan pengurusan merek anda yang bernilai tersebut kepada orang yang tidak tepat (calo dan agen) yang mungkin tidak akan melindungi merek anda sendiri. Untuk menghubungi konsultan hki terdaftar kami, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Jenis Ciptaan Yang Dapat Didaftarkan Hak Cipta Secara Online [NEW – UPDATE]

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“), Pasal 40 ayat 1, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan bentuk file yang diperlukan dalam proses pendaftaran online (PDF, JPEG, MP4, MP3, Max Ukuran 20MB).), terdiri atas

NoJenis CiptaanFile
Contoh Ciptaan
 
Jenis File

 

1Bukue-bookPDF
2Program Komputer

 

Cover, program, dan manual penggunaan programPDF dan CD Software

 

3Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Suara/e-book

 

MP3/PDF

 

4Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;FotoJPEG
5Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;Suara/tulisanMP3/PDF

 

6Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;Video/rekaman

 

MPEG

 

 

7Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;Foto/gambarJPEG
8ArsitekturFoto/gambarJPEG/PDF
9PetaFoto/gambar/programJPEG/PDF
10Seni batikFoto/gambarJPEG
11FotografiFoto/gambarJPEG
12SinematografiVideo/rekamanMPEG,AVI,FLV
13Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.DokumenPDF
14Database

 

Meta data, kompilasi ciptaanSQL
15Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukanVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3
16Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekamanVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3
17Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga PenyiaranVideo/rekaman

 

MPEG,AVI,FLV/MP3

Anda dapat mengisi formulir pendaftaran hak cipta online untuk memudahkan anda melindungi hak kekayaan intelektual anda dan akan kami bantu proses pendaftarannya di Ditjen HKI.

Untuk free consultation terkait hak cipta, jangan sungkan menghubungi konsultan hki kami di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple [Today Blog]

Pendaftaran Merek Murah

Hari ini jagat dunia maya dihebohkan dengan berita setya novanto kecelakaan dan putusnya kisah cinta bintang korea Lee Min Ho namun kami Optimasi HKI tetapi konsisten membahas hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Right Now (sekarang ini) kami ingin membahas Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple, Fast and Easy. Kami ulangi kembali untuk beribu-ribu kalinya (hehehe) bahwa istilah mematenkan merek dagang adalah salah, kenapa? yang benar seperti apa? (jelaskan donk secara step-by-step). Itulah mengapa konsultan hak kekayaan intelektual hadir untuk membantu anda menjelaskan dan mengurusi kekayaan intelektual anda seperti merek, paten, hak cipta dan desain industri.

Istilah mematenkan merek, bahwa ada dua jenis hki dalam kalimat tersebut yaitu (1) Paten; dan (2) Merek dimana keduanya adalah hal yang berbeda. Paten adalah kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penemuan teknologi dimana unsur paten adalah hal baru, mengandung langkah penemuan (invensi) dan dapat diterapkan dalam industri misal mesin motor, mesin pembangkiit listrik, teknologi obat kimia dsb (diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten). Sedangkan Merek adalah suatu tanda/logo yang berfungsi membedakan produk/jasa sejenis yang diperdagangkan dalam dunia usaha misalnya adalah coca-cola, apple dan google (diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Dari penjelasan kami kiranya anda sudah mengertikan sekarang apa bedanya paten dan merek?

Pertanyaan yang benar seharusnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang? (untuk perlindungan usaha/bisnis pada produk atau jasa anda) atau Bagaimana Cara Mematenkan Penemuan? (untuk perlindungan hasil penemuan anda berupa teknologi maupun proses). Kami yakin anda sudah tercerahkan dengan pemaparan singkat kami tersebut.

Berikutnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang Jaman Now? (hehe), sudah kami uraikan pada blog kami terdahulu yang berjudul Cara Daftar Merek, Bagaimana Prosesnya?  dan untuk Cara Daftar Paten akan kami jelaskan di blog kami selanjutnya, nantikanlaahh!!

Kalau anda ingin segera mendapat jawabannya segera mohon jangan sungkan menghubungi Konsultan HKI kami di fast response HP/WA 087877539733 atau kirim ke email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id . Kami juga siap membantu anda untuk melakukan pendaftaran merek dagang, paten, hak cipta dan desain industri.

Pengurusan Hak Cipta Pada Dirjen HAKI [Step-by-Step]

Pada saat kami menulis blog ini kami ucapkan selamat bagi, Kevin Liliana sebagai Miss International 2017, kami ucapkan selamat untuk Indonesia.

Menjawab pertanyaan blog kami terdahulu, Jika kita berbicara hak cipta pertama kali kita harus mengerti definisi hak cipta. Apakah hak cipta itu? simple bahwa pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC“) sebagai berikut:

“hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari pengertian tersebut hak cipta merupakan hak ekslusif atas ciptaan lalu apakah ciptaan tersebut?. Ciptaan berdasarkan UU HC adalah sevagai berikut:

“setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Dari pengertian tersebut Ciptaan merupakan hasil karya dari bidang  ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Jadi yang dapat dilindungi oleh pendaftaran hak cipta adalah hanya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer

Jika anda adalah pencipta suatu hasil karya sebagaimana disebutkan diatas maka ciptaan anda memerlukan perlindungan pendaftaran hak cipta online sebagai bukti pihak ketiga bahwa anda lah sang pencipta hasil karya tersebut.

Perlindungan hak cipta dimulai pada saat ide anda dituangkan kedalam media apapun dan diumumkan kepada orang lain dan masa perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah si Pencipta meninggal namun apabila pendaftaran hak cipta dilakukan atas nama perusahaan maka perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan itu diumumkan.

Hak cipta dapat di monetize atau dikomersialisasikan dan anda sebagai pencipta berhak atas hak ekonomi berupa royalti atas ciptaan anda, menarik bukan? oleh karennya pembuktian dengan pendaftaran hak cipta mutlak anda lakukan. lalu bagaimana prosedur persyaratannya agar hak cipta anda terdaftar secara cepat (fast) ?

Persyaratan pendaftaran hak cipta online

  1. Siapkan ciptaan anda dalam bentuk digital (pdf, mp3, jpeg, AVI);
  2. Surat pernyataan kepemilikan hak cipta;
  3. Surat pengalihan hak cipta (jika anda hanya pemegang hak cipta atas ciptaan);
  4. Surat kuasa kepada konsultan haki atau konsultan merek;
  5. Mengisi form pendaftaran hak cipta online

Apabila anda memerlukan konsultan haki untuk pengurusan hak cipta anda kami siap membantu anda hari ini (Today) hubungi kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id , kami akan daftar haki anda secara cepat (fast and quick), mudah (easy and simple), murah dan profesional.

Pertanyaan-Pertanyaan Terkait HAKI

Berikut Pertanyaan-Pertanyaan Terkait HAKI yang sering kita dengar, berikut Optimasi HKI uraikan satu persatu:

Oleh karenanya banyak pertanyaan-pertanyaan terkait HAKI tersebut kami akan membantu mencoba menjawab semuanya satu-satu dalam blog kami, tunggu kami!

Apabila anda membutuhkan konsultan merek atau konsultan haki terdaftar yang memberikan jasa mendaftarkan hak paten merek dapat menghubungi kami, Optimasi HKI, di HPIWA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.