Pengurusan Hak Cipta Pada Dirjen HAKI [Step-by-Step]

Pada saat kami menulis blog ini kami ucapkan selamat bagi, Kevin Liliana sebagai Miss International 2017, kami ucapkan selamat untuk Indonesia.

Menjawab pertanyaan blog kami terdahulu, Jika kita berbicara hak cipta pertama kali kita harus mengerti definisi hak cipta. Apakah hak cipta itu? simple bahwa pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC“) sebagai berikut:

“hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari pengertian tersebut hak cipta merupakan hak ekslusif atas ciptaan lalu apakah ciptaan tersebut?. Ciptaan berdasarkan UU HC adalah sevagai berikut:

“setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Dari pengertian tersebut Ciptaan merupakan hasil karya dari bidang  ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Jadi yang dapat dilindungi oleh pendaftaran hak cipta adalah hanya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer

Jika anda adalah pencipta suatu hasil karya sebagaimana disebutkan diatas maka ciptaan anda memerlukan perlindungan pendaftaran hak cipta online sebagai bukti pihak ketiga bahwa anda lah sang pencipta hasil karya tersebut.

Perlindungan hak cipta dimulai pada saat ide anda dituangkan kedalam media apapun dan diumumkan kepada orang lain dan masa perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah si Pencipta meninggal namun apabila pendaftaran hak cipta dilakukan atas nama perusahaan maka perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan itu diumumkan.

Hak cipta dapat di monetize atau dikomersialisasikan dan anda sebagai pencipta berhak atas hak ekonomi berupa royalti atas ciptaan anda, menarik bukan? oleh karennya pembuktian dengan pendaftaran hak cipta mutlak anda lakukan. lalu bagaimana prosedur persyaratannya agar hak cipta anda terdaftar secara cepat (fast) ?

Persyaratan pendaftaran hak cipta online

  1. Siapkan ciptaan anda dalam bentuk digital (pdf, mp3, jpeg, AVI);
  2. Surat pernyataan kepemilikan hak cipta;
  3. Surat pengalihan hak cipta (jika anda hanya pemegang hak cipta atas ciptaan);
  4. Surat kuasa kepada konsultan haki atau konsultan merek;
  5. Mengisi form pendaftaran hak cipta online

Apabila anda memerlukan konsultan haki untuk pengurusan hak cipta anda kami siap membantu anda hari ini (Today) hubungi kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id , kami akan daftar haki anda secara cepat (fast and quick), mudah (easy and simple), murah dan profesional.