Istilah Dalam Hak Paten Dan Perlindungan Paten

hak paten merk

 

1. PATEN

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Berikut kami berikan adalah istilah-istilah dasar yang terkait dengan HKI Paten adalah.

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
  6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah

 

2. PERLINDUNGAN PATEN

Perlindungan Hak Paten adalah meliputi:

  1. Paten, yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Paten Sederhana, yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan Paten Sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Invensi dalam Paten tidak meliputi:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa (i) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Untuk konsultasi terkait HKI atau pendaftaran paten di Indonesia atau pendaftaran merk, hak cipta dan desain industri, anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihk.id

Pendaftaran Hak Paten Online [Simple & Step-by-step]

Pendaftaran Hak Paten Online

Sebagaimana janji kami untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang HAKI, hari ini kami akan membahas pendaftaran Hak Paten Online. Sebelum masuk ke dalam topik kali ini kami ingin mengulang anda perbedaan paten, merek, hak cipta dan desain industri. Apabila anda telah membacanya sehingga mudah bagi kami melanjutkan topik ini.

Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“) dimana pengertian Paten dalam UU Paten adalah sebagai berikut:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sebagaimana kami bold, paten itu hak kekayaan intelektual yang diperuntukan untuk penemuan di bidang teknologi bukan logo (merk) yang membedakan produk sejenis terhadap produk barang atau jasa dagangan atau bisnis anda.

Izin kan kami mengulangi kembali menjelaskan bahwa istilah mendaftarkan paten merek atau mematenkan merk atau daftar hak paten merek adalah keliru dimana paten dan merek merupakan kekayaan intelektual yang berbeda dimana pengertian merek telah kami ulas pada blog kami yang berjudul Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 dimana cara pendaftarannya juga kami telah bahas pada blog kami sebelumnya yang berjudul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya?.

Berdasarkan UU Paten, Pelindungan Paten meliputi:

  1. Paten dimana diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri
  2. Paten sederhana dimana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Halmana kriteria paten anda masuk kedalam Paten atau Paten Sederhana lebih lanjut diperlukan identifikasi dan pengecekan paten terlebih dahulu.

Kembali pada pendaftaran hak paten online, kami Optimasi HKI dalam rangka menjembatani mendaftarkan paten online untuk para inventor/penemu teknologi-teknologi baru yang memudahkan untuk melindungi karya ciptanya kami telah menyiapkan form dan beberapa kuesioner untuk dipersiapkan dan dijawab oleh inventor setelah dilengkapi anda dapat menghubungi konsultan haki kami di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id untuk menentukan biaya dan klaim-klaim yang akan dilindungi dalam invensi/penemuannya itu.

Biaya Mengurus Hak Paten [New-Update]

Sebelum memulai pembahasan biaya mengurus hak paten oleh Konsultan HKI, kami kiranya mengucapkan selamat kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang menjadi satu-satunya sebagai Panglima TNI yang baru semoga beliau dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Paten merupakan jenis hak kekayaan intelektual (HAKI) yang relatif mahal diantara kekayaan intelektual lainnya seperti merek, hak cipta dan desain industri. sebelum masuk kepada biayanya kami tidak lupa mengingatkan kembali bahwa hak paten dan merek adalah dua hal yang berbeda. sebagaimana kita ketahui dimana perbedaannya telah kami ulas sebelumnya dengan judul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri jadi istilah pertanyaan “mematenkan merek dagang” adalah salah kaprah karena “paten” dan “merek” adalah dua hal yang berbeda. Berbeda juga dengan biaya pengurusannya (hehe..).

Pengertian paten berdasarkan UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten:

“hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang  teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”

Jadi kalau kita membaca pengertiannya paten merupakan kekayaan intelektual yang kompleks, kenapa? karena paten merupakan hasil penemuan dibidang teknologi, berbeda dengan merek dagang yang hanya berupa tanda yang membedakan produk/jasa sejenis dalam kegiatan perdagangan.

Teknologi yang dapat dipatenkan adalah teknologi yang baru, mengandung langkah-langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Simple nya adalah teknologi tersebut dapat di monetize atau dikomersialisasikan untuk memudahkan masyarakat.

Lalu berapa biayanya? seperti yang kami utarakan diatas adalah relatif mahal karena sebelum melakukan pendaftaranpun konsultan hki telah membuat drafting paten berupa kajian teknis dari hal-hal yang diungkapkan oleh penemu/inventor yang mana hal tersebut banyak menyita perhatian dan energi dari konsultan haki untuk berhadapan dengan pemeriksa paten Dirjen HKI dengan standarisasi yang ketat akan paten yang akan didaftarkan.

Untuk paten sederhana kami mengenakan biaya mulai dari 30jt untuk maksimal 4 klaim atas teknologi yang ditemukan. Untuk paten biasa kami mengenakan mulai dari 50jt untuk maksimal 4 klaim dimana biaya tersebut merupakan paket pendaftaran paten hingga paten tersebut diterima (granted).

Agar kami dapat menentukan biaya yang pas dan sesuai buat anda agar proses pendaftaran anda efektif maka jangan sungkan mengkonsultasikannya kepada kami (free consultation) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id