Biaya Mengurus Hak Paten [New-Update]

Sebelum memulai pembahasan biaya mengurus hak paten oleh Konsultan HKI, kami kiranya mengucapkan selamat kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang menjadi satu-satunya sebagai Panglima TNI yang baru semoga beliau dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Paten merupakan jenis hak kekayaan intelektual (HAKI) yang relatif mahal diantara kekayaan intelektual lainnya seperti merek, hak cipta dan desain industri. sebelum masuk kepada biayanya kami tidak lupa mengingatkan kembali bahwa hak paten dan merek adalah dua hal yang berbeda. sebagaimana kita ketahui dimana perbedaannya telah kami ulas sebelumnya dengan judul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri jadi istilah pertanyaan “mematenkan merek dagang” adalah salah kaprah karena “paten” dan “merek” adalah dua hal yang berbeda. Berbeda juga dengan biaya pengurusannya (hehe..).

Pengertian paten berdasarkan UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten:

“hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang  teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”

Jadi kalau kita membaca pengertiannya paten merupakan kekayaan intelektual yang kompleks, kenapa? karena paten merupakan hasil penemuan dibidang teknologi, berbeda dengan merek dagang yang hanya berupa tanda yang membedakan produk/jasa sejenis dalam kegiatan perdagangan.

Teknologi yang dapat dipatenkan adalah teknologi yang baru, mengandung langkah-langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Simple nya adalah teknologi tersebut dapat di monetize atau dikomersialisasikan untuk memudahkan masyarakat.

Lalu berapa biayanya? seperti yang kami utarakan diatas adalah relatif mahal karena sebelum melakukan pendaftaranpun konsultan hki telah membuat drafting paten berupa kajian teknis dari hal-hal yang diungkapkan oleh penemu/inventor yang mana hal tersebut banyak menyita perhatian dan energi dari konsultan haki untuk berhadapan dengan pemeriksa paten Dirjen HKI dengan standarisasi yang ketat akan paten yang akan didaftarkan.

Untuk paten sederhana kami mengenakan biaya mulai dari 30jt untuk maksimal 4 klaim atas teknologi yang ditemukan. Untuk paten biasa kami mengenakan mulai dari 50jt untuk maksimal 4 klaim dimana biaya tersebut merupakan paket pendaftaran paten hingga paten tersebut diterima (granted).

Agar kami dapat menentukan biaya yang pas dan sesuai buat anda agar proses pendaftaran anda efektif maka jangan sungkan mengkonsultasikannya kepada kami (free consultation) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

2 Replies to “Biaya Mengurus Hak Paten [New-Update]”

    • Hallo Bapak Subagyo,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Pendaftaran merek dikami dikenakan biaya all in 3,5jt termasuk 1x pengecekan, pendaftaran dan sertifikatnya.
      Proses pendaftaran merek berdasarkan UU Merek adalah 8 bulan, Praktik bisa 1,5-2 tahun. Tapi intinya perlindungan dimulai pd tgl pendaftarannya Karena berlaku sistem first to file Siapa daftar duluan dia yg dilindungi.

      Salam dan terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *