Banyak dari pelaku usaha, pengusaha, pebisnis, pengusaha UKM/UMKM yang mempunyai produk baik itu merek dagang maupun merek jasa yang dijual di wilayah Indonesia bertanya kepada kami, Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? Apakah sulit, mahal dan ribet? Bagaimana mematenkan merek dagang?
Karena adanya pertanyaan tersebut kadang pendaftaran merek atau daftar haki lainnya menjadi nomor kesekian dalam menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa hak kekayaan inteletual itu merupakan aset berharga bagi pemiliknya yang akan menjadi pembeda dengan merek produk atau jasa lainnya.
Berikut kami sampaikan bagaimana cara daftar merek di Dirjen HaKI
Apabila Didaftarkan Perorangan
- KTP/Passpor Pemohon
- Etiket merek (logo)
- Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma)
- Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
- Etiket merek (logo)
- Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
Mudah bukan daftar merek anda? Namun apabila anda takut pendaftaran merek anda ditolak Ditjen HKI alangkah baiknya anda didampingi Konsultan merek atau Konsultan HKI agar meminimalisir risiko penolakan dan salah penentuan kelas merek barang dan jasa sehingga merek anda tidak menyeluruh terproteksi. Oleh karenanya kami, Optimasi HKI siap membantu anda agar seluruh hak kekayaan intelektual yang menjadi aset anda terlindungi dengan baik dari pihak-pihak beritikad buruk dengan merek anda. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau Email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.
saya kezia dan saya baru membuka bisnis makanan dan saya ingin mendaftarkan merek dagang saya. tapi bingung cara mendaftarkannya bagaimana. apakah bisa saya dibantu untuk mengurus merek dagang saya? untuk biayanya kena brp ya?
Dear Ibu Kezia, Ibu dapat menghubungi No Konsutan KI kami di 087877539733 (fast response)
Pengurusan untuk daerah mana saja ?
Dear Pak Danang,
Terima kasih atas pertanyaannya. Wilayah kerja kami selaku Konsultan HKI terdaftar adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Salam dan terima kasih
Selamat malam
Maaf sya mau tanya
Saya kan usaha Turban dn Jilbab anak” sya ingin Usaha sya terdaftar dn mempunyai sertifikat atau surat yg jelas klau bole saran nya gimna cra nya iya Mohon info nya???
Hallo Ibu Anie,
Terima kasih atas pertanyaannya. Jilbab dalam pendaftaran merek masuk ke dalam kelas 25, untuk pertama kainya dipelukan pengecekan menyeluruh terlebih dahulu dikami biaya 200rb (ingat bukan hanya merek sama yang kan ditolak tetapi merek yang punya persamaan pada pokoknya pun akan ditolak). Setelah kami nyatakan bisa didaftar ibu tinggal membayar kami sisanya yaitu 3,3jt untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikatnya. Untuk fast response kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733
Terima kasih dan salam,
Saya Rahman
Baru membuka usaha makanan..
Untuk pengurusan haki/pendaftaran haki secara online gimana
Saya Rahman
Baru membuka usaha makanan..
Untuk pengurusan haki/pendaftaran haki secara online gimana cara nya
Saya Rahman
Baru membuka usaha makanan..
Untuk pengurusan haki/pendaftaran haki secara online gimana cara nya
Hi, ada no wa nya ? mau konsultasi soal merek dagang dll
Saya ingin daftar hak paten/cipta toko di instagram
Hallo Bapak Habibi,
Terima kasih atas commentnya. Nama merek dan logonya Pak? untuk informasinya merek toko di instagram masuk di kelas jasa 35. Untuk fast response bisa hubungi kami WA di 087877539733.
Salam dan terima kasih