Klaim Promo via Konsultasi Bersama Konsultan OptimasiHKI hari ini.

Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple [Today Blog]

Pendaftaran Merek Murah

Hari ini jagat dunia maya dihebohkan dengan berita setya novanto kecelakaan dan putusnya kisah cinta bintang korea Lee Min Ho namun kami Optimasi HKI tetapi konsisten membahas hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Right Now (sekarang ini) kami ingin membahas Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple, Fast and Easy. Kami ulangi kembali untuk beribu-ribu kalinya (hehehe) bahwa istilah mematenkan merek dagang adalah salah, kenapa? yang benar seperti apa? (jelaskan donk secara step-by-step). Itulah mengapa konsultan hak kekayaan intelektual hadir untuk membantu anda menjelaskan dan mengurusi kekayaan intelektual anda seperti merek, paten, hak cipta dan desain industri.

Istilah mematenkan merek, bahwa ada dua jenis hki dalam kalimat tersebut yaitu (1) Paten; dan (2) Merek dimana keduanya adalah hal yang berbeda. Paten adalah kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penemuan teknologi dimana unsur paten adalah hal baru, mengandung langkah penemuan (invensi) dan dapat diterapkan dalam industri misal mesin motor, mesin pembangkiit listrik, teknologi obat kimia dsb (diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten). Sedangkan Merek adalah suatu tanda/logo yang berfungsi membedakan produk/jasa sejenis yang diperdagangkan dalam dunia usaha misalnya adalah coca-cola, apple dan google (diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Dari penjelasan kami kiranya anda sudah mengertikan sekarang apa bedanya paten dan merek?

Pertanyaan yang benar seharusnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang? (untuk perlindungan usaha/bisnis pada produk atau jasa anda) atau Bagaimana Cara Mematenkan Penemuan? (untuk perlindungan hasil penemuan anda berupa teknologi maupun proses). Kami yakin anda sudah tercerahkan dengan pemaparan singkat kami tersebut.

Berikutnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang Jaman Now? (hehe), sudah kami uraikan pada blog kami terdahulu yang berjudul Cara Daftar Merek, Bagaimana Prosesnya?  dan untuk Cara Daftar Paten akan kami jelaskan di blog kami selanjutnya, nantikanlaahh!!

Kalau anda ingin segera mendapat jawabannya segera mohon jangan sungkan menghubungi Konsultan HKI kami di fast response HP/WA 087877539733 atau kirim ke email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id . Kami juga siap membantu anda untuk melakukan pendaftaran merek dagang, paten, hak cipta dan desain industri.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *