Daftar Merek, Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?

Jasa Pendaftaran Merek Murah

Banyak pengusaha bertanya cara daftar merek dagang bagaimana dan persyaratan pendaftaran merek di Dirjen HAKI, apakah susah?. Pendaftaran merek dan perseyaratan dokumen yang diperlukan sangat mudah, persyaratannya adalah sebagai berikut:

Apabila didaftarkan atas nama Perorangan/Individu:

  • KTP/Passpor;
  • Etiket merek / logo;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ; dan/atau
  • Surat Kuasa (Apabila didaftarkan melalui Konsultan HAKI).

Apabila didaftarkan atas nama Perusahaan/CV/Firma/Koperasi/Yayasan:

  • Akta Notaris Pendirian Perusahaan /CV/Firma/Koperasi/Yayasan beserta pengesahannya;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  • KTP Direktur/Pengurus;
  • Etiket merek/logo;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ; dan/atau
  • Surat Kuasa (Apabila didaftarkan melalui Konsultan HAKI).

Optimasi HKI siap membantu anda mendaftarkan merek anda dan daftar hki anda lainnya ataupun konsultasi terkait kekayaan intelektual, kami dapat dihubungi di HPIWA (fast respons) 087877539733 atau email di deddy@optimasihki.id.

 

 

 

 

12 Replies to “Daftar Merek, Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?”

    • Dear Ibu Pupuy,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pendaftaran merek sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan merek ibu bisa didaftarkan sebaiknya dalam pengecekan merek ibu didampingi oleh konsultan HKI karena bukan hanya merek yang sama yang akan ditolak tetapi merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dapat menyebabkan merek ibu tertolak.

      Adapun syarat pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

      Berikut adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait Pendaftaran Merek:

      A. Apabila Diajukan Atas Nama Perorangan

      1. Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-;
      2. Surat Kuasa Khusus kepada AFJ Counselors At Law (disediakan oleh Kami);
      3. Scan copy KTP Pemohon;
      4. Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;dan
      5. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya.

      B. Apabila Diajukan Atas Nama Badan Hukum/Badan Usaha (PT/ Yayasan/Koperasi/CV/Firma)

      1. Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur atau kuasanya di atas materai Rp. 6.000,-;
      2. Surat Kuasa Khusus kepada AFJ Counselors At Law (disediakan oleh Kami);
      3. Scan copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
      4. Scan copy KTP/Passpor Direktur Utama/Direktur atau kuasanya yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek;
      5. Saan copy NPWP Badan Hukum/Badan Usaha;
      6. Scan copy Akte Susunan Direksi Terakhir beserta persetujuan/pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM;
      7. Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;dan
      8. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;

      Terima kasih

  1. Selamat siang kak , Saya mau tanya kalo mau mendaftarkan nama merk gimana ya?
    Dan untuk mengecek nama itu sudah atau blm dipakai seseorang gimana ya kak?

  2. Selamat malam, izin bertanya. Konsultan HKI yang disarankan untuk mendampingi pemohon itu berlatar belakang apa ya? Hukumkah? Orang pilihan kita kah? Atau memang ada profesi konsultan HKI? Terimakasih sebelumnya

    • Hallo Ibu Septiani,

      Terima kasih atas commentnya, tidak perlu didaftarkan kembali bu. cukup dilakukan pengalihan merek saja. Untuk fast response bisa hubungi kami di wa 087877539733.

      Salam dan terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *