Daftar Merek, Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?

Jasa Pendaftaran Merek Murah

Banyak pengusaha bertanya cara daftar merek dagang bagaimana dan persyaratan pendaftaran merek di Dirjen HAKI, apakah susah?. Pendaftaran merek dan perseyaratan dokumen yang diperlukan sangat mudah, persyaratannya adalah sebagai berikut:

Apabila didaftarkan atas nama Perorangan/Individu:

  • KTP/Passpor;
  • Etiket merek / logo;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ; dan/atau
  • Surat Kuasa (Apabila didaftarkan melalui Konsultan HAKI).

Apabila didaftarkan atas nama Perusahaan/CV/Firma/Koperasi/Yayasan:

  • Akta Notaris Pendirian Perusahaan /CV/Firma/Koperasi/Yayasan beserta pengesahannya;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  • KTP Direktur/Pengurus;
  • Etiket merek/logo;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek ; dan/atau
  • Surat Kuasa (Apabila didaftarkan melalui Konsultan HAKI).

Optimasi HKI siap membantu anda mendaftarkan merek anda dan daftar hki anda lainnya ataupun konsultasi terkait kekayaan intelektual, kami dapat dihubungi di HPIWA (fast respons) 087877539733 atau email di deddy@optimasihki.id.

 

 

 

 

21 Replies to “Daftar Merek, Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?”

    • Dear Ibu Pupuy,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pendaftaran merek sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan merek ibu bisa didaftarkan sebaiknya dalam pengecekan merek ibu didampingi oleh konsultan HKI karena bukan hanya merek yang sama yang akan ditolak tetapi merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dapat menyebabkan merek ibu tertolak.

      Adapun syarat pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

      Berikut adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait Pendaftaran Merek:

      A. Apabila Diajukan Atas Nama Perorangan

      1. Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-;
      2. Surat Kuasa Khusus kepada AFJ Counselors At Law (disediakan oleh Kami);
      3. Scan copy KTP Pemohon;
      4. Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;dan
      5. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya.

      B. Apabila Diajukan Atas Nama Badan Hukum/Badan Usaha (PT/ Yayasan/Koperasi/CV/Firma)

      1. Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur atau kuasanya di atas materai Rp. 6.000,-;
      2. Surat Kuasa Khusus kepada AFJ Counselors At Law (disediakan oleh Kami);
      3. Scan copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
      4. Scan copy KTP/Passpor Direktur Utama/Direktur atau kuasanya yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek;
      5. Saan copy NPWP Badan Hukum/Badan Usaha;
      6. Scan copy Akte Susunan Direksi Terakhir beserta persetujuan/pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM;
      7. Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;dan
      8. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;

      Terima kasih

    • Dear Bapak Wahyudi,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait upengecekan merek sudah didaftarkan atau tidak sebaiknya Bapak didampingi konsultan haki untuk pengecekannya karena bukan hanya merek yang sama yang akan ditola tapi merek yang punya persamaan pada pokoknya juga dapat mengakibatkan merek ditolak. Untuk info awal Bapak bisa membuka link ini

      Salam,

  1. Selamat siang kak , Saya mau tanya kalo mau mendaftarkan nama merk gimana ya?
    Dan untuk mengecek nama itu sudah atau blm dipakai seseorang gimana ya kak?

    • Hallo Bapak Andika,

      Terima kasih atas pertanyaannya, Dilakukan pengecekan dan analisa merek dulu memastikan merek bapak bisa didaftarkan atau tidak, Adapun syaratnya

      A. Apabila Diajukan Atas Nama Perorangan

      1. Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-;
      2. Surat Kuasa Khusus kepada AFJ Counselors At Law (disediakan oleh Kami);
      3. Scan copy KTP Pemohon;
      4. Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;dan
      5. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya.

      B. Apabila Diajukan Atas Nama Badan Hukum/Badan Usaha (PT/ Yayasan/Koperasi/CV/Firma)

      1. Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur atau kuasanya di atas materai Rp. 6.000,-;
      2. Surat Kuasa Khusus kepada AFJ Counselors At Law (disediakan oleh Kami);
      3. Scan copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
      4. Scan copy KTP/Passpor Direktur Utama/Direktur atau kuasanya yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek;
      5. Saan copy NPWP Badan Hukum/Badan Usaha;
      6. Scan copy Akte Susunan Direksi Terakhir beserta persetujuan/pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM;
      7. Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;dan
      8. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;

      Proses pendaftaran merek berdasarkan UU Merek adalah 8 bulan, Praktik bisa 2 tahunan tapi intinya perlindungan dimulai pd tgl pendaftarannya karena berlaku sistem first to file Siapa daftar duluan dia yg dilindungi.

      Pendaftaran merek melalui kami dikenakan biaya 3,5jt/merek/kelasnya. Untuk fast response bisa hubungi kami di WA 087877539733.

      Salam dan terima kasih

  2. Selamat malam, izin bertanya. Konsultan HKI yang disarankan untuk mendampingi pemohon itu berlatar belakang apa ya? Hukumkah? Orang pilihan kita kah? Atau memang ada profesi konsultan HKI? Terimakasih sebelumnya

    • Hallo Ibu Yunita,

      Terima kasih atas pertanyaanya. Konsultan HKI yang terdaftar di DJKI yang diangkat dan disumpah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Konsultan HKI terdaftar kami kami siap membantu ibu dan Untuk fast response bisa hubungi kami di no wa 087877539733.

      Salam dan terima kasih

    • Hallo Bapak Andi,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pendaftaran merek dikami all in 3,5jt/merek/kelasnya. Untuk fast response bisa hubungi kami di 087877539733.

      Salam dan terima kasih

    • Hallo Ibu Tia,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pendaftaran merek dikami all in 3,5jt/merek/kelasnya. Proses pendaftaran merek berdasarkan UU Merek adalah 8 bulan, Praktik bisa 2 tahunan tapi intinya perlindungan dimulai pd tgl pendaftarannya, Karena berlaku sistem first to file Siapa daftar duluan dia yg dilindungi Untuk fast response bisa hubungi kami di 087877539733.

      Salam dan terima kasih

    • Hallo Bapak Rachman,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Yang bapak tanyakan untuk jenis HKI apa pak? merek? hak cipta? paten? atau desain industri? karena masing-masing jenis hki berbeda juga perlindungannya. Untuk fast response dan hubungi kami di WA 087877539733 atau Bapak bisa melihat daftar biaya link disini

      Salam dan terima kasih

    • Hallo Bapak Nuryaman,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Pendaftaran merek dikami all in 3,5jt/merek/kelasnya dan untuk fast response bisa hubungi kami di wa 087877539733.

      Salam dan terima kasih,

    • Hallo Ibu Septiani,

      Terima kasih atas commentnya, tidak perlu didaftarkan kembali bu. cukup dilakukan pengalihan merek saja. Untuk fast response bisa hubungi kami di wa 087877539733.

      Salam dan terima kasih

  3. Hallo Ibu Dina,

    Terima kasih atas pertanyaannya. Ibu bisa mengecek di link ini atau jika Ibu berniat untuk mendaftarkannya kami sarankan untuk melakukan pengecekan melalui konsultan hki terdaftar. Untuk fast response Ibu bisa menghubungi kami di WA 087877539733.

    Salam dan terima kasih

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published.