[New] Cara Mendaftarkan Merek Dagang Makanan?

Pendaftaran Merek Murah

Anda pengusaha pembuat makanan ataupun penyaji makanan (restoran, katering, kafe (cafe), kantin, pujasera) dan sudah mempunyai merek dagang yang cukup terkenal di wilayah anda maka sudah sepantasnya merek makanan anda dilindungi dengan melakukan pendaftaran haki merek, mengapa?

Ilustrasi anda sudah berjualan puluhan tahun yang mana makanan/restoran anda sudah cukup punya nama dan viral di pelanggan anda. Anda sudah bekerja banting tulang meneteskan keringat anda untuk membangun usaha anda dan anda cukup pahlawan veteran dibidang tersebut. Namun tiba-tiba merek yang anda bangun reputasi tersebut didaftarkan lebih dahulu oleh pihak atau orang lain. Resiko anda tetap menggunakan adalah risiko pidana dan perdata apabila pihak yang mendaftarkan merek tersebut mengambil langkah hukum terhadap anda.

Anda yang tadinya beritikad baik berusaha tetapi akhirnya terjerat hukum karena tidak terdaftarnya merek anda berdasarkan UU Merek. Lalu bagaimana solusinya? SEGERA DAFTARKAN!

Bagaimana caranya?

  1. Anda harus mengklasifikasi merek makanan atau restoran anda masuk kedalam kelas berapa, lalu bagaimana mencarinya? anda dapat membukanya di sistem klasifikasi merek DGIP  [updated]
  2. Setelah anda menentukan klasifikasi merek makanan anda.
  3. Anda dapat melengkapi persyaratannya dengan mengisi form online pendaftaran merek.
  4. Hubungi konsultan kekayaan intelektual anda untuk proses pendaftarannya agar pendaftaran merek anda tidak mendapat penolakan dari Ditjen HKI.
  5. Proses pendaftaran merek hingga terbitnya sertifikat merek pada prakteknya kurang lebih 2 tahun namun perlindungannya adalah pada tanggal penerimaan pendaftaran merek anda.

Oleh karenanya segera daftarkan merek anda kepada kami Optimasi HKI, konsultan haki terdaftar di Indonesia yang telah berpengalaman dalam kekayaan intelektual di Indonesia. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id.

Merek anda adalah aset tak berwujud anda segera DAFTARKAN!

17 Replies to “[New] Cara Mendaftarkan Merek Dagang Makanan?”

    • Dear Pak Prayogie,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan makanan olahan (rendang, ayam goreng) masuk dalam klasifikasi 29 dan makanan ringan (roti, kue, dll) masuk dalam klasifikasi 30 oleh karenanya jika ingin dilindungi di jenis barang tsb Bapak harus daftarkan di kedua kelas tsb. Perlu kami sampaikan bahwa pendaftaran ditiap kelasnya dianggap pendaftaran baru dan terpisah.

      Salam dan terima kasih

  1. Kalau jualan makanan Chenis food seperti capcai ,dll itu termasuk dikelas berapa dan hitungan pajak pembayaran berapa tahun .terimah kasih 🙏🏻🙂

  2. apakah sy bisa diberikan estimasi biaya untuk biaya pengurusan ,usaha sy cafe sepert konsep pappa jack,jadi ada aneka kopi,minuman,makanan berat gurame bakar,udang,cumi dan snack

    • Hallo Pak Boby,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Baik untuk pengurusan merek kafe bapak adalah di kelas 43, biaya pendaftaran merek dikami all in 3,5jt/merek/kelasnya. Untuk fast respons bisa hubungi kami di 087877539733.

      Salam dan terima kasih

    • Hallo Ibu Amanda,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Restoran masuk dalam kelas jasa 43, kalau ibu ingin melindungi jenis barang makanan ayam cepat saji didaftarkan dalam kelas barang 29. Ibu juga dapat mendaftarkan merek di 2 kelas tersebut sekaligus untuk perlindungan maksimal atas merek ibu.

      Salam dan terima kasih,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *